Penguatan Perlindungan Hukum Istri Pertama dalam Poligami Tanpa Izin Pengadilan: Analisis Normatif dan Perbandingan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2171Keywords:
Perlindungan Hukum, Poligami, Izin PengadilanAbstract
Poligami dalam hukum Indonesia secara prinsip hanya dibenarkan dengan syarat ketat berupa izin pengadilan dan persetujuan istri pertama, namun dalam praktik masih sering dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, baik melalui poligami siri maupun manipulasi prosedural, sehingga menimbulkan kerentanan bagi istri pertama. Penelitian ini penting karena menunjukkan kesenjangan antara perlindungan normatif yang disediakan hukum positif dengan realitas praktik yang diwarnai budaya patriarki, rendahnya literasi hukum, dan lemahnya pengawasan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum utama berupa Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, serta literatur yang relevan, dengan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia sesungguhnya telah mengandung instrumen perlindungan preventif dan represif bagi istri pertama, tetapi efektivitasnya terhambat oleh implementasi yang tidak konsisten dan lemahnya penegakan sanksi, khususnya terhadap poligami tanpa izin pengadilan. Perbandingan dengan Malaysia, Maroko, Mesir, dan negara Eropa memperlihatkan pentingnya kontrol yudisial yang tegas dan verifikasi persetujuan istri yang lebih kuat. Temuan ini menegaskan perlunya rekonstruksi kebijakan dan praktik peradilan agama yang lebih responsif gender.
Downloads
References
Afifah, S. W., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Permohonan Izin Poligami Dalam Kasus Pernikahan Afifah, S. W., Setianto, M. J., & Dantes, K. F. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Permohonan Izin Poligami Dalam Kasus Pernikahan Siri Oleh Pengadilan Agama Singaraja (Studi Putusan Nomor 85/Pdt. G/2024/PA. Sgr). Jurnal Komunitas Yustisia, 8(3), 179–190.
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Andriyanto, M., & Hidayah, M. F. M. (2025). Ketika Izin Pengadilan Diabaikan: Studi Tentang Konflik Poligami Antara Praktik Sosial Dan Norma Hukum Keluarga Islam. Usrotuna: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 32–45.
Arif, A. F. (2021). Mekanisme Pembatalan Perkawinan dan Implikasinya Terhadap Hak Perempuan Atas Poligami Tanpa Izin di Indonesia. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 15–36.
Daharis, A., Pujiningsih, D., Raudhoh, H. S., & Amili, H. (2025). Analisis Perbandingan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif dalam Menyelesaikan Masalah Poligami. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3896–3904.
Daud, S. M., Kasim, N. M., & Dungga, W. A. (2024). Integration of Local Wisdom in the Role of Village Heads as Mediators of Industrial Relations Disputes. International Journal of Sociology and Law, 1(4), 254–264. https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i4.202
Hakim, A., & Aibak, K. (2021). POLIGAMI DI DUNIA ISLAM: Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Arab Saudi, Pakistan Dan Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 105–128.
Hayah, S. S. N., & Anwar, S. (2026). Kriminalisasi Praktik Poligami Tanpa Izin Pengadilan dalam Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3550–3561.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan praktik penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Iwan, I. (2023). Izin Istri Dalam Poligami; Sebuah Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan. At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora, 7(1), 50–65.
Kasim, N. M. (2020). The Implementation of Modest and Simple Principle to Mahr as a Contribution to the Indonesian Marriage Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 540–548.
Kasim, N. M., Kamba, S. N. M., & Karim, F. (2023). Comparative Study of Unregistered Marriage Practices and Marriage Registration to Indonesian Marriage Law and Malaysian Family Law. Karachi Islamicus, 3(1).
Mansari, M., Fatahillah, Z., & Sahara, S. (2023). Pengesampingan Syarat Alternatif Poligami Sebagai Dasar Mengabulkan Permohonan. Jurnal Yudisial, 16(3), 361–379.
Marlina, S., Saleh, S., Efendi, I., Ramadhani, M., & Saputra, K. D. (2024). Perbandingan Hukum Poligami Di Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 5(4). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk/article/view/399
Muthalib, S. A. (2022). Pengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami: Kajian Putusan Nomor 130/Pdt. G/2020/Ms. Bna. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 224–238.
Nadia, N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Akibat Permohonan Itsbat Nikah yang tidak dapat Diterima dalam Praktik Poligami Sirri (Studi Kasus Putusan Nomor 638/PDT. G/2020/PA. GSG). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 3027–3035.
Nugraha, A., & Akbar, A. (2025). Analisis Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Mungkid Terkait Tidak Diterimanya Izin Poligami yang Terpenuhinya Syarat Kumulatif (No. 296/Pdt. G/2021/PA. Mkd): Analysis of Judges’ Considerations at the Mungkid Religious Court Regarding the Non-Acceptance of Polygamy Permits That Meet the Cumulative Requirements (No. 296/Pdt. G/2021/PA. Mkd). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(1), 208–223.
Nuur’ainii, N. Y. K., Lengkong, I., Lenatia, L., & Alvarindo, A. (2026). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2107/Pdt. G/2025/PA. Mks). Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(1), 49–57.
Sa’adah, S., Muttaqin, Z., & Asvia, S. N. (2025). Studi Komparatif Hukum Perkawinan Poligami Di Indonesia Dan Di Beberapa Negara. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3293–3305.
Yusdika, S. H. (2024). Analisis prespektif hukum terhadap permohonan pengesahan nikah poligami sirri. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 24–34.
Zami, M. K. Z., & Bahtiar, M. R. S. (2025). Perbandingan Perlindungan Hukum antara Indonesia dengan Malaysia terhadap Hak-Hak Istri dalam Pernikahan Poligami: Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Hak Asasi Manusia. Fikroh, 9(2), 190–202.
Siri Oleh Pengadilan Agama Singaraja (Studi Putusan Nomor 85/Pdt. G/2024/PA. Sgr). Jurnal Komunitas Yustisia, 8(3), 179–190.
Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Andriyanto, M., & Hidayah, M. F. M. (2025). Ketika Izin Pengadilan Diabaikan: Studi Tentang Konflik Poligami Antara Praktik Sosial Dan Norma Hukum Keluarga Islam. Usrotuna: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 32–45.
Arif, A. F. (2021). Mekanisme Pembatalan Perkawinan dan Implikasinya Terhadap Hak Perempuan Atas Poligami Tanpa Izin di Indonesia. MASADIR: Jurnal Hukum Islam, 1(1), 15–36.
Daharis, A., Pujiningsih, D., Raudhoh, H. S., & Amili, H. (2025). Analisis Perbandingan Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif dalam Menyelesaikan Masalah Poligami. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3896–3904.
Daud, S. M., Kasim, N. M., & Dungga, W. A. (2024). Integration of Local Wisdom in the Role of Village Heads as Mediators of Industrial Relations Disputes. International Journal of Sociology and Law, 1(4), 254–264. https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i4.202
Hakim, A., & Aibak, K. (2021). POLIGAMI DI DUNIA ISLAM: Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Arab Saudi, Pakistan Dan Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 9(1), 105–128.
Hayah, S. S. N., & Anwar, S. (2026). Kriminalisasi Praktik Poligami Tanpa Izin Pengadilan dalam Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3550–3561.
Irwansah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan praktik penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Iwan, I. (2023). Izin Istri Dalam Poligami; Sebuah Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan. At-Tazakki: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan Islam dan Humaniora, 7(1), 50–65.
Kasim, N. M. (2020). The Implementation of Modest and Simple Principle to Mahr as a Contribution to the Indonesian Marriage Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 540–548.
Kasim, N. M., Kamba, S. N. M., & Karim, F. (2023). Comparative Study of Unregistered Marriage Practices and Marriage Registration to Indonesian Marriage Law and Malaysian Family Law. Karachi Islamicus, 3(1).
Mansari, M., Fatahillah, Z., & Sahara, S. (2023). Pengesampingan Syarat Alternatif Poligami Sebagai Dasar Mengabulkan Permohonan. Jurnal Yudisial, 16(3), 361–379.
Marlina, S., Saleh, S., Efendi, I., Ramadhani, M., & Saputra, K. D. (2024). Perbandingan Hukum Poligami Di Indonesia Dan Malaysia. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 5(4). https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk/article/view/399
Muthalib, S. A. (2022). Pengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami: Kajian Putusan Nomor 130/Pdt. G/2020/Ms. Bna. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(2), 224–238.
Nadia, N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Akibat Permohonan Itsbat Nikah yang tidak dapat Diterima dalam Praktik Poligami Sirri (Studi Kasus Putusan Nomor 638/PDT. G/2020/PA. GSG). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 3027–3035.
Nugraha, A., & Akbar, A. (2025). Analisis Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Mungkid Terkait Tidak Diterimanya Izin Poligami yang Terpenuhinya Syarat Kumulatif (No. 296/Pdt. G/2021/PA. Mkd): Analysis of Judges’ Considerations at the Mungkid Religious Court Regarding the Non-Acceptance of Polygamy Permits That Meet the Cumulative Requirements (No. 296/Pdt. G/2021/PA. Mkd). BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(1), 208–223.
Nuur’ainii, N. Y. K., Lengkong, I., Lenatia, L., & Alvarindo, A. (2026). Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Perkara Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2107/Pdt. G/2025/PA. Mks). Policies On Regulatory Reform Law Journal, 2(1), 49–57.
Sa’adah, S., Muttaqin, Z., & Asvia, S. N. (2025). Studi Komparatif Hukum Perkawinan Poligami Di Indonesia Dan Di Beberapa Negara. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(4), 3293–3305.
Yusdika, S. H. (2024). Analisis prespektif hukum terhadap permohonan pengesahan nikah poligami sirri. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), 24–34.
Zami, M. K. Z., & Bahtiar, M. R. S. (2025). Perbandingan Perlindungan Hukum antara Indonesia dengan Malaysia terhadap Hak-Hak Istri dalam Pernikahan Poligami: Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Hak Asasi Manusia. Fikroh, 9(2), 190–202.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Intan Saputri Abudi, Nur Mohamad Kasim, Weny Almoravid Dungga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








