PERNIKAHAN DALAM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97Keywords:
Pernikahan, Hukum Pernikahan, Rukun Pernikahan, Hikmah PernikahanAbstract
Pernikahan adalah salah unsur pokok dalam kehidupan masyarakat yang sempurna. Pernikahan adalah ikatan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Pernikahan merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya. Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturannya. Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan. Islam sangat menganjurkan pernikahan yaitu pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun sehingga menjadi salah satu ibadah umat manusia kepada Allah
Downloads
References
Abu Zahrah, M. (2003). Ushul fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Munarki, A. (2006). Membangun rumah tangga dalam Islam. Pekanbaru: Berlian Putih.
Nasution, K. (2013). Pencatatan sebagai syarat atau rukun perkawinan: kajian perpaduan tematik dan holistik. Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(2), 165-185.
Ramulyo, I. (1974). Hukum perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Rasyid, S. (2010). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Sabiq, S. (1980). Fiqih Sunnah. Bandung: PT. Alma’arif.
Syarifudin, A. (2009). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tohari, C. (2013). Fatwa ulama tentang hukum nikah misyar perspektif maqasid shari'ah. Al-Tahrir, 13(2), 207-232.
Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam Islam. Ta'lim.
Wijaya, S. (2017). Konsep wali nikah dalam kompilasi hukum Islam perspektif gender. (Unpublished doctoral dissertation) Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.