Sengketa Pertanahan dan Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaiannya: Analisis Hukum Agraria

Authors

  • Aldi Sajian Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mataram, Indonesia
  • Ardan Alif Program Studi Ilmu Hukum, Sosial Politik, Universitas Mataram Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1517

Keywords:

Sengketa pertanahan, Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum agraria, Kepastian hukum, Penyelesaian sengketa

Abstract

Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang kompleks di Indonesia, karena menyangkut aspek yuridis, sosial, dan ekonomi yang saling berkaitan. Kompleksitas ini diperkuat oleh adanya tumpang tindih peraturan perundang-undangan di bidang agraria, lemahnya administrasi pertanahan, serta ketidaksinkronan antara data fisik dan data yuridis. Dalam konteks demikian, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki peran penting sebagai forum penyelesaian sengketa yang timbul dari keputusan tata usaha negara, khususnya terkait penerbitan, pembatalan, atau pengakuan hak atas tanah. Analisis hukum agraria menunjukkan bahwa PTUN bukan hanya berfungsi sebagai lembaga penguji keabsahan keputusan pejabat administrasi negara di bidang pertanahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak atas tanah. Melalui mekanisme upaya administratif dan peradilan, sengketa dapat diselesaikan secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum. Namun demikian, efektivitas peran PTUN dalam penyelesaian sengketa pertanahan masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan kewenangan, kurangnya integrasi dengan lembaga pertanahan, serta disparitas putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan, harmonisasi regulasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum agraria untuk mewujudkan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Irham, M., Salsabila, A. F., Taher, M. A., & Alfariji, M. S. (2023). Penerapan Prinsip Legalitas, Yuridikitas, Dan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia Guna Mengukuhkan Tata Kelola Yang Berkeadilan. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 9(5), 3683–3696.

Mulyani, T., Sukimin, S., & Wijaya, W. S. W. P. (2022). Konsep Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Berbasiskan Nilai Keadilan Pancasila. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(1), 133–159.

Rahmaddoni, B., Warman, K., & Yuslim, Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya Administratif Di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 749–763.

Rasji, R., Michellena, M., & Syamila, N. (2024). Optimalisasi Upaya Administratif Dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 457–468.

Riza, D. (2018). Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 85–102.

Safitri, L. (2010). Pengembangan Kebijakan Agraria untuk Keadilan Sosial, Kesejahteraan Masyarakat dan Keberlanjutan Ekologis. Yogyakarta: STPN Press dan SAINS.

SAPUTRA, A. (2024). Akibat Hukum Bagi Pejabat Pemerintahan Yang Tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Untuk mencabut keputusan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Positif dan siyasah qhadaiyah (studi kasus putusan PTUN Padang Nomor 39/G/2018/PTUN. PDG.

Shohibuddin, M. (2016). Peluang dan tantangan undang-undang desa dalam upaya demokratisasi tata kelola sumber daya alam desa: Perspektif agraria kritis. MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi, 21(1), 2.

Tista, A. (2015). Implikasi Pengawasan Terhadap Produk Hukum Yang Berbentuk Keputusan Tata USAha Negara Melalui Peradilan Tata USAha Negara. Al-Adl: Jurnal Hukum, 7(13).

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Aldi Sajian, & Ardan Alif. (2024). Sengketa Pertanahan dan Peran Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaiannya: Analisis Hukum Agraria. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 148–200. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1517