Optimalisasi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Siber di Era Transformasi Digital: Analisis Kritis Regulasi dan Implementasi
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i1.1694Keywords:
Tindak Pidana Siber, Penegakan Hukum, Regulasi Digital, Implementasi, Kapasitas Teknis, IndonesiaAbstract
Era transformasi digital telah membuka ruang baru bagi perkembangan kejahatan dunia maya atau tindak pidana siber yang semakin kompleks, baik dari sisi modus, teknologi, maupun dampak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kritis regulasi yang mengatur tindak pidana siber di Indonesia, kemudian mengevaluasi bagaimana implementasi penegakan hukumnya dalam praktik. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan analisis yuridis normatif terhadap regulasi utama seperti UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP baru, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan studi kasus dari beberapa tindak pidana siber signifikan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia meskipun telah berkembang mengalami sejumlah kelemahan: multitafsir pada beberapa pasal, belum harmonis dengan regulasi lain, serta kurang fleksibel terhadap perkembangan teknologi. Di sisi implementasi, terdapat tantangan besar berupa kurangnya kapasitas teknis aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan teknologi forensik digital, koordinasi antar lembaga yang belum optimal, serta hambatan dalam kerja sama internasional. Berdasarkan analisis kritis tersebut, penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi yang adaptif, peningkatan kapabilitas dan pelatihan teknis aparat, pembenahan harmonisasi regulasi dan prosedur antar lembaga, serta penguatan mekanisme kerja sama lintas batas. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap kebijakan publik dan praktek penegakan hukum yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital.
Downloads
References
Aliansyah, D. K., Tyasari, H. A., & Putri, K. M. (2025). Telaah Dampak Kebijakan Impor Terhadap Industri Tekstil Nasional: Idealitas Perlindungan Ekonomi Domestik: Indonesia. Forschungsforum Law Journal, 2(02). https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.35586/flj.v2i02.11189
Chintia, E., Nadiah, R., Ramadhani, H. N., Haedar, Z. F., Febriansyah, A., & Rakhmawati S.Kom., M.Sc.Eng, N. A. (2019). Kasus Kejahatan Siber yang Paling Banyak Terjadi di Indonesia dan Penanganannya. Journal of Information Engineering and Educational Technology, 2(2), 65. https://doi.org/10.26740/jieet.v2n2.p65-69
Firdaus, R. A. (2024). Perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital dalam sistem hukum di Indonesia. STAATSRECHT: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4(1), 79–104. https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.14421/cf582q68
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/DOI:%2520https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426
Thomas, A. M. R., & Anggraeni, H. Y. (2025). Cybercrime dan Media Sosial: Analisis Hukum terhadap Tren Peningkatan Tindak Pidana di Era Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2173
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








