Konstitusionalitas Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Proyek Strategis Nasional: Rekonstruksi Makna Kepentingan Umum dalam Hukum Agraria Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4107Keywords:
Alih fungsi lahan, Kepentingan Umum, LP2B, Proyek strategis nasional, Hukum agrariaAbstract
Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) menimbulkan persoalan konstitusional setelah rezim Cipta Kerja menempatkan PSN sebagai dasar pengecualian terhadap larangan alih fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas pengaturan tersebut serta merekonstruksi makna kepentingan umum dalam hukum agraria Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSN dan kepentingan umum merupakan dua konsep hukum yang berbeda. Status strategis suatu proyek tidak dapat secara otomatis membuktikan adanya kepentingan umum yang membenarkan penggunaan LP2B. Konstitusionalitas alih fungsi harus diuji berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 melalui penilaian terhadap manfaat publik, kebutuhan, alternatif lokasi, proporsionalitas, ketahanan pangan, dan keadilan agraria. Penelitian ini menawarkan Agrarian Public Interest Test yang terdiri atas lima parameter kumulatif, yaitu Public Purpose, Necessity, Alternative Location, Proportionality, serta Food Security and Agrarian Justice. Model ini menempatkan penggunaan LP2B sebagai tindakan pengecualian yang hanya dapat dibenarkan apabila PSN secara substantif memenuhi kepentingan umum dan tidak tersedia alternatif dengan beban agraria yang lebih ringanl.
Downloads
References
Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan metode penelitian hukum di Indonesia. UMM Press. https://books.google.com/books?id=EObiEAAAQBAJ
Arba, M. (2025). Hukum agraria Indonesia (Ed. ke-2). Sinar Grafika. https://www.bi.go.id/id/layanan/perpustakaan/buku-cetak/details.aspx?id=0000438482&tipe=koleksi
Ramadhani, R. (2024). Buku ajar hukum pertanahan. UMSU Press. https://books.google.com/books?id=kpryEAAAQBAJ
Satory, A., et al. (2024). Metode penelitian hukum. Tahta Media. https://tahtamedia.co.id/issj/article/view/1031
Suyanto. (2023). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. UNIGRES Press. https://books.google.com/books?id=Zg2mEAAAQBAJ
Faozi, A., & Handayani, S. W. (2026). Ketidakpastian hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tengah eskalasi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Pembangunan Nasional dalam perspektif teori kepastian hukum. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 4(3), 117–132. https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v4i3.2313
Jayusman, D., et al. (2025). Penyalahgunaan kekuasaan dan viktimisasi Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(2), 247–271. https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.2.1791
Jonathan, M., Bintoro, R. W., & Handayani, S. W. (2026). Politik hukum perlindungan lahan sawah dilindungi untuk ketahanan pangan. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 4(3), 30–41. https://doi.org/10.51903/krx18j71
Nurhidayah, R., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2025). Problematika alih fungsi lahan pertanian di Karanganyar dalam perspektif perlindungan lingkungan. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 246–256. https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2i2.629
Paminto, S. R., et al. (2024). Perlindungan lahan pertanian dan hak asasi petani sebagai instrumen mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(3), 188–197. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.294
Priyono, E. A., Saputra, D. A., Nugroho, S. S., & Tri, D. (2025). Standard agreements: Review of the principles pacta sunt servanda, good faith and fairness. Lex Scientia Law Review, 9(2), 1376–1407. https://doi.org/10.15294/lslr.v9i2.25800
Ramadwika, R., Suprabowo, R. L., & Khotimah, N. (2025). Potensi peningkatan laju alih fungsi lahan pertanian pangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 20(2). https://doi.org/10.26858/supremasi.v20i2.76717
Rosmidah, R., Prasna, A. D., & Deswal, A. (2026). Public interest, state control, and proportional compensation: Constitutional tensions in Indonesia’s land acquisition regime. Indonesia Private Law Review, 7(1), 67–76. https://doi.org/10.25041/iplr.v7i1.5043
Sari, A. C. F. (2024). Proyek Strategis Nasional bernama food estate: Ancaman otonomi petani dan keragaman sumber pangan lokal di Desa Umbu Mamijuk, Sumba Tengah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 352–375. https://doi.org/10.14710/jphi.v6i3.352-375
Sitanggang, D. F. D. (2026). Optimalisasi rehabilitation and resettlement demi pemulihan hak penghidupan layak dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 56(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol56.no.2.1917
Subesar, H., et al. (2025). Between investment and social justice: Legal challenges of land acquisition for National Strategic Projects in Indonesia. Substantive Justice International Journal of Law, 8(1), 1–12. https://doi.org/10.56087/substantivejustice.v8i1.372
Tudus, J. A., & Sidayang, S. (2025). Makna kepentingan umum dalam pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 3(3), 66–71. https://jurnal.researchideas.org/index.php/kultura/article/view/1102
Wardana, A., & Darmawardana, D. A. (2024). Pembangunan sebagai proses eksklusi: Kajian hukum dan ekonomi-politik atas Proyek Strategis Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(2), 259–288. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1580
Septian, R. (2023). Masalah pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Prosiding Seminar Hukum Aktual, 1(3), 117–122. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/30964
Hartono, M. D., et al. (2024). Dampak Proyek Strategis Nasional terhadap hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38786/uu-no-41-tahun-2009
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/uu-6-tahun-2023
Republik Indonesia. (2026). Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 11. https://peraturan.bpk.go.id/Details/347928/perpres-no-4-tahun-2026
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Permohonan Nomor 203/PUU-XXIII/2025. Tracking Perkara Mahkamah Konstitusi. Retrieved August 25, 2026, from https://tracking.mkri.id/index.php?id=203/PUU-XXIII/2025&page=web.TrackPerkara
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, May 7). Ahli Presiden: PSN sebagai open legal policy bentuk intervensi negara yang sah. https://www.mkri.id/berita/ahli-presiden:-psn-sebagai-open-legal-policy-bentuk-intervensi-negara-yang-sah-24999
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, June 30). Pakar hukum agraria kontra PSN disamakan dengan kepentingan umum. https://www.mkri.id/berita/pakar-hukum-agraria-kontra-psn-disamakan-dengan-kepentingan-umum-25331
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maya Alda Yolanda, Emelia Kontesa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








