PERTIMBANGAN HAKIM DALAM HAL MENJATUHKAN SUATU PUTUSAN PIDANA KORUPSI KEPADA DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI

Authors

  • Miftahur Rachman Universitas Muhammadiyah Riau
  • Fathra Fahasta Universitas Muhammadiyah Riau

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.655

Keywords:

Hakim, Putusan, Wanprestasi

Abstract

Maraknya perkara kerugian secara keperdataan diputus hakim dengan hukuman pidana. Hal ini lazim terjadi pada praktik bisnis yang melibatkan BUMN/BUMD. Oleh karenanya dibutuhkan penemuan hakim dalam memaknai kesalahan dalam konteks perdata dan kesalahan yang merugikan negara yang terpenuhinya unsur melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif. Hasil penelitian ini adalah perlu dimaksimalkan kembali bagi hakim-hakim yang ada di Indonesia untuk bisa menjalankan perannya dalam melakukan penemuan hukum. Terlebih lagi bagi kasus-kasus tindak pidana korupsi yang didasarkan pada dilakukannya wanprestasi yang belum terjadi atas adanya perbuatan melawan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Suiyoso, 2015, Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press, Yogyakarta.

Eric Compton, 1998, Dasar-dasar Perbankan, Akademi Presindo, Jakarta

Jazim Hamidi, 2005, Hermeneutika Hukum, UII Press, Yogyakarta Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta

Johanes Ibrahim Kosasih, 2019, Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit dalam Perjanjian Bank, Sinar Grafika, Jakarta.

Mas Putra Zenno Januarsyah, “Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Korupsi Kajian Putusan Nomor 2149 K/Pid.Sus/2011”, Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017.

Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 61/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr

Satjipro Rahardjo, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas.

Setiono, Disertasi : “Rule of Law”, Fakultas Hukum, (Surakarta Universitas Sebelas Maret, 2004.

Reski Oktoberi dan Kasmanto Rinaldi, “Korupsi Dana Desa Dalam Proyek Pembangunan Parit Oleh Oknum Pejabat Desa ; Suatu Tinjauan Kriminologi”, Journal Equitable, Vol. 8, No. 1, 2023

Widjanarta, 1993, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta

Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, Kencana, Jakarta

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Rachman, M., & Fahasta, F. (2023). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM HAL MENJATUHKAN SUATU PUTUSAN PIDANA KORUPSI KEPADA DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 356–362. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.655