TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

Authors

  • Raihana Universitas Muhammadiyah Riau
  • Tri Endang Kumala Sari Universitas Lancang Kuning
  • Fanny Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.639

Keywords:

Hukum Pidana, Pencucian Uang, Perkembangan Teknologi, Upaya Pencegahan

Abstract

Perkembangan teknologi tidak lepas dari kemudahan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku kejahatan dibantu fasilitas teknologi semakin memudahkan, lihai, cerdik dan halus dalam melakukan tindak pidana. Seperti: cryptocurrency dan transaksi online untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis lebih jauh tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dan perkembangan teknologi dan upaya penanggulangan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum  normatif yang bersifat deskriptif, mengunakan data sekunder meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang relevan, sehingga dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ditemukan: pertama, tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dalam perkembangan teknologi semakin meningkat. Sehingga pentingnya untuk melakukan perubahan terhadap regulasi aturan hukumnya yang mampu menjangkau ke ranah dunia teknologi, pentingnya kerjasama internasional dan penggunaan teknologi guna mengejar para pelaku kejahatan pencucian uang. Kedua; upaya penanggulangan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang era digital yaitu, pada tahap preventif (pencegahan) dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat guna membangun kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam hal pendeteksian dan penindakan tindak pidana pencucian uang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Malang: Bayumedia Publishing, 2005).

Amin Widjaja Tunggal, Pencegahan Pencucian Uang, (Jakarta: Harvindo, 2014).

Hanafi Amrani, Hukum Pidana Pencucian Uang (Yogyakarta: UII Pres, 2010).

I Gusti Kade Budhi, BITCOIN: Potensi Tindak Kejahatan dan Pertanggungjawaban Pidana, (Depok: Rajawali Pers, 2021).

Ivan Yustiavandana, Arma Nefi, dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2020).

Mahrus Ali, Membumikan Hukum Progresif, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013).

Philips Darwin, Money Laundering. (Jakarta: Sinar Ilmu, 2012).

Schaffmeister, N Keijzer, E PH Sutorius, J.E. Sahetapy (ed), Hukum Pidana: Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dlama Rangka Kerjasama Hukum Indonesia-Belanda, (Yogyakarta : Liberty, 2004).

Yudi Kristiana, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Progresif, (Yogyakarta: Thafamedi).

Jurnal

Andyri Hakim Siregar, Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Studi Kasus L/C Fiktif BNI 46), (Jakarta : 2007).

Muhammad Nurul Huda. Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Globalisasi Hukum, Vol. 2, Jurnal Supremasi Hukum, Nomor 2 Desember 2013.

Suci Utami, Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money, Vol. 13, Al Adl : Jurnal Hukum, Nomor 1, Januari 2021.

Perundang-Undangan

Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2023-06-27

How to Cite

Raihana, R., Sari, T. E. K., & Fanny, F. (2023). TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 347–355. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.639