TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.639Keywords:
Hukum Pidana, Pencucian Uang, Perkembangan Teknologi, Upaya PencegahanAbstract
Perkembangan teknologi tidak lepas dari kemudahan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, pelaku kejahatan dibantu fasilitas teknologi semakin memudahkan, lihai, cerdik dan halus dalam melakukan tindak pidana. Seperti: cryptocurrency dan transaksi online untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis lebih jauh tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dan perkembangan teknologi dan upaya penanggulangan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, mengunakan data sekunder meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier yang relevan, sehingga dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil Penelitian ditemukan: pertama, tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dalam perkembangan teknologi semakin meningkat. Sehingga pentingnya untuk melakukan perubahan terhadap regulasi aturan hukumnya yang mampu menjangkau ke ranah dunia teknologi, pentingnya kerjasama internasional dan penggunaan teknologi guna mengejar para pelaku kejahatan pencucian uang. Kedua; upaya penanggulangan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang era digital yaitu, pada tahap preventif (pencegahan) dapat dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang terkait, seperti pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat guna membangun kesadaran hukum masyarakat dan pelaku usaha, meningkatkan kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam hal pendeteksian dan penindakan tindak pidana pencucian uang.
Downloads
References
Buku
Adami Chazawi, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, (Malang: Bayumedia Publishing, 2005).
Amin Widjaja Tunggal, Pencegahan Pencucian Uang, (Jakarta: Harvindo, 2014).
Hanafi Amrani, Hukum Pidana Pencucian Uang (Yogyakarta: UII Pres, 2010).
I Gusti Kade Budhi, BITCOIN: Potensi Tindak Kejahatan dan Pertanggungjawaban Pidana, (Depok: Rajawali Pers, 2021).
Ivan Yustiavandana, Arma Nefi, dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2020).
Mahrus Ali, Membumikan Hukum Progresif, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013).
Philips Darwin, Money Laundering. (Jakarta: Sinar Ilmu, 2012).
Schaffmeister, N Keijzer, E PH Sutorius, J.E. Sahetapy (ed), Hukum Pidana: Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Dlama Rangka Kerjasama Hukum Indonesia-Belanda, (Yogyakarta : Liberty, 2004).
Yudi Kristiana, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Progresif, (Yogyakarta: Thafamedi).
Jurnal
Andyri Hakim Siregar, Penanganan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Studi Kasus L/C Fiktif BNI 46), (Jakarta : 2007).
Muhammad Nurul Huda. Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Globalisasi Hukum, Vol. 2, Jurnal Supremasi Hukum, Nomor 2 Desember 2013.
Suci Utami, Tindak Pidana Pencucian Terhadap Uang Virtual Money Laundering On Virtual Money, Vol. 13, Al Adl : Jurnal Hukum, Nomor 1, Januari 2021.
Perundang-Undangan
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.