IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Albert H Wounde Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.569

Keywords:

Pancasila, Pembentukan Hukum, Sistem Hukum

Abstract

Filsafat Hukum di Indonesia mempunyai peranan terbesar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum mengandung arti keseluruhan dari peraturan maupun hukum, mulai dari konstitusi kita dan seluruh peraturan terlepas dari konstitusi kita pastilah meletakkan Pancasila sebagai dasar dan landasan dari hukum tersebut. Pancasila adalah sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila bukan hanya dikenal sebagai filosofi tapi juga dikenal sebagai hukum tertulis di Indonesia yang mengandung hukum yang hidup. Permasalahannya adalah sebesar apa peranan Filsafat Hukum memberikan pengaruh untuk membangun pembentukan sistem hukum di Indonesia. Permasalahan ini pastilah sangat penting untuk dijawab. Penulis mencoba untuk menguji permasalahan ini dengan hukum normatif dalam metode hukum. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis diambil dari beberapa buku yang mengandung tentang permasalahan permasalahan yang terkait.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Gibson, Peter. Segala Sesuatu Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Filsafat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2020.

Imran, Ali. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Prasetyo, Teguh, and Abdul Halim Barkatullah. Filsafat, Teori, &Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat. Depok: Raja Grafindo Persada, 2017.

Suadi, Amran. Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, Dan Etika. Jakarta: Kencana, 2019.

Suteki, Suteki. Masa Depan Hukum Progresif. Yogyakarta: Thafa Media, 2015.

Jurnal

Bakir, Bakir. “Peran Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1 (2017)

Hermoyo, Bambang. “Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan” Jurnal Wacana Hukum 9, no. 2 (2010)

Hutapea, Kurnia Parluhutan. “Peranan Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia” Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu 2, no. 4 (2016)

Ismayawati, Any. “Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Di Indonesia” YUDISIA:Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 8, no. 1 (2017)

Khambali, Muhammad. “Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia” Supremasi Hukum 3, no. 1 (2014)

Website:

Lestari, Febby. “Peranan Filsafat Hukum Terhadap Hukum Di Indonesia” Kumparan. Last modified 2020. https://kumparan.com/febylestari026/perananfilsafat-hukum-terhadap-hukum-di-indonesia-1uqrXdrs6Er/full.

Downloads

Published

2023-06-13

How to Cite

Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 300–304. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.569