PERLINDUNGAN NASABAH BANK DI INDONESIA DARI SISI PENGELOLAAN RISIKO OLEH BANK
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.525Keywords:
Perlindungan Nasabah, Bank, Pengelolaan RisikoAbstract
Industri perbankan adalah industri yang berbasis kepercayaan. Berbeda dengan industri yang lain di mana sebuah transaksi terjadi pada masa kini yaitu ketika barang dan jasa berpindah secara langsung dari produsen ke konsumen. Bank menerima uang saat ini dan menjanjikan bunga di masa depan. Jadi terdapat risiko nasabah tidak mendapatkan bunga yang dijanjikan di masa depannya. Oleh karena karakteristik risiko yang berbeda ini maka nasabah perlu mendapatkan perlindungan yang lebih dibandingkan konsumen pada umumnya. Penelitian ini meneliti langkah-langkah apa yang dapat diambil bank berdasarkan amanat dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan paling tidak terdapat lima hal yang dapat dilakukan bank untuk mengurangi risiko kredit bermasalah yang pada akhirnya akan memberikan peningkatan perlindungan konsumen yang berasal dari turunnya risiko kredit bermasalah.
Downloads
References
Buku
Dasmadi, H. 2022. Buku Ajar Pengantar Hukum Bisnis. Penerbit Lakeisha.
Hamid, A. H. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Sah Media
Kristiyanti, C. T. S. 2022. Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Napitupulu, D. R. 2022. Buku Materi Pembelajaran Hukum Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank.
Jurnal
Chandra, A. J., & Budhidharma, V. (2022). Pengaruh diversifikasi hutang terhadap nilai perusahaan di Indonesia. Jurnal Finansial dan Perbankan Vol, 1(1).
Islami, N. (2022). Implikasi Yuridis Kredit Macet Debitur terhadap Lead Manager Kredit Sindikasi. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(6), 8361-8385.
Rakian, V. V. (2022). Eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Upaya Menjada Stabilitas Perbankan Nasional di Era Pandemi Covid-19. LEX CRIMEN, 10(13).
Suljić Nikolaj, S., Olgić Draženović, B., & Buterin, V. (2022). Deposit insurance, banking stability and banking indicators. Economic Research-Ekonomska Istraživanja, 1-18.
Zendejas, J. F., Gaillard, N., & Michalek, R. (2022). Moral hazard, a long-term perspective and challenges ahead. In Moral Hazard (pp. 1-11). Routledge.
Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan
Peraturan Nomor 32 /POJK.03/2018 Tentang Pembatasan Pemberian Pinjaman Bank
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.