PERLINDUNGAN NASABAH BANK DI INDONESIA DARI SISI PENGELOLAAN RISIKO OLEH BANK

Authors

  • Pandu Adi Cakranegara Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Widya Adi Tjahjono Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.525

Keywords:

Perlindungan Nasabah, Bank, Pengelolaan Risiko

Abstract

Industri perbankan adalah industri yang berbasis kepercayaan. Berbeda dengan industri yang lain di mana sebuah transaksi terjadi pada masa kini yaitu ketika barang dan jasa berpindah secara langsung dari produsen ke konsumen. Bank menerima uang saat ini dan menjanjikan bunga di masa depan. Jadi terdapat risiko nasabah tidak mendapatkan bunga yang dijanjikan di masa depannya. Oleh karena karakteristik risiko yang berbeda ini maka nasabah perlu mendapatkan perlindungan yang lebih dibandingkan konsumen pada umumnya. Penelitian ini meneliti langkah-langkah apa yang dapat diambil bank berdasarkan amanat dari UU Perlindungan Konsumen, UU Perbankan dan Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan paling tidak terdapat lima hal yang dapat dilakukan bank untuk mengurangi risiko kredit bermasalah yang pada akhirnya akan memberikan peningkatan perlindungan konsumen yang berasal dari turunnya risiko kredit bermasalah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Dasmadi, H. 2022. Buku Ajar Pengantar Hukum Bisnis. Penerbit Lakeisha.

Hamid, A. H. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Sah Media

Kristiyanti, C. T. S. 2022. Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Napitupulu, D. R. 2022. Buku Materi Pembelajaran Hukum Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank.

Jurnal

Chandra, A. J., & Budhidharma, V. (2022). Pengaruh diversifikasi hutang terhadap nilai perusahaan di Indonesia. Jurnal Finansial dan Perbankan Vol, 1(1).

Islami, N. (2022). Implikasi Yuridis Kredit Macet Debitur terhadap Lead Manager Kredit Sindikasi. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(6), 8361-8385.

Rakian, V. V. (2022). Eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan dalam Upaya Menjada Stabilitas Perbankan Nasional di Era Pandemi Covid-19. LEX CRIMEN, 10(13).

Suljić Nikolaj, S., Olgić Draženović, B., & Buterin, V. (2022). Deposit insurance, banking stability and banking indicators. Economic Research-Ekonomska Istraživanja, 1-18.

Zendejas, J. F., Gaillard, N., & Michalek, R. (2022). Moral hazard, a long-term perspective and challenges ahead. In Moral Hazard (pp. 1-11). Routledge.

Undang-Undang dan Peraturan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjaminan Simpanan

Peraturan Nomor 32 /POJK.03/2018 Tentang Pembatasan Pemberian Pinjaman Bank

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Cakranegara, P. A., & Tjahjono, W. A. (2023). PERLINDUNGAN NASABAH BANK DI INDONESIA DARI SISI PENGELOLAAN RISIKO OLEH BANK. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 218–227. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.525