Kebijakan Hukum Pidana Tentang Pemeriksaan Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Umum
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i1.1194Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Prajurit TNI, Tindak Pidana UmumAbstract
Dalam KUHAP dan UU Peradilan Militer tidak terdapat ketentuan mengenai penyerahan anggota TNI yang melakukan tindak pidana biasa untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri. Namun yang diatur dalam KUHAP adalah soal konektivitas. Perspektif pemutakhiran KUHAP Militer Indonesia mengenai kebijakan hukum pidana pemeriksaan anggota TNI yang melakukan tindak pidana biasa menunjukkan bahwa penyidik di lingkungan peradilan sipil tidak dapat sepenuhnya menjalankan kewenangannya dengan kondisi saat ini. Masih diperlukannya kerangka hukum yang jelas untuk memandu pelaksanaannya, sehingga memerlukan kebijakan lebih lanjut dari pembuat undang-undang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana dalam rangka reformasi hukum acara pidana militer, khususnya mengenai mekanisme pemeriksaan anggota militer Indonesia yang melakukan kejahatan biasa. Hal ini diperlukan untuk mengimbangi lanskap hukum yang berkembang pesat, apalagi mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diperbarui. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk mereformasi hukum pidana militer di Indonesia.
Downloads
References
Ali, A. (2009). Teori Hukum dan Teori Peradilan. Prenada Media Group.
Ali, C. (1978). Yurisprudensi tentang Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidaad). Bina Cipta.
Ali, M. H. (2012). Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Alumni.
Araf, A., Reza, B. I., Ardiyanto, D., Mabruri, G., & Junaidi. (2007). Reformasi Peradilan Militer di Indonesia. Imparsial.
Arief, B. N. (2008). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, B. N. (2011). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan (Cet. Ke-2,). Citra Aditya Bakti.
Ariman, H. R., & Raghib, F. (2015). Hukum Pidana. Setara Press.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana Prenada Media Grup.
Damaiyanti, G., Nofrial, R., & Erniyanti, E. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada Tingkat Penyidikan Demi Mewujudkan Perlindungan Anak . Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2 SE-Articles), 93–98. https://doi.org/10.35912/jihham.v2i2.1674
Dewata, M. F. N., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Pustaka Pelajar.
Edy, S. S. (2017). Independensi Sistem Peradilan Militer di Indonesia (Studi Tentang Struktur Peradilan Militer). Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1), 105–128.
Hamzah, A. (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia (Ed. 2, Cet). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2 ed.). Sinar Grafika.
Hariri, A. (2014). Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Peradilan Militer dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2(1), 52–61.
Herniarti, D. D. (2017). Sistem Peradilan Militer Di Indonesia Tinjauan Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum & Pembaharuan Hukum Nasional. Refika Aditama.
Huda, C. (2015). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Cet. Ke-6,). Kencana.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. . (1985). Hukum Pidana Militer di Indonesia (Cet. Ke-II). Alumni AHAEM-PETEHAEM.
Lubis, A. F. (2022). Pembaruan Sistem Pemidanaan Pada Hukum Pidana Militer. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 41–54. https://doi.org/https://doi.org/10.37092
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum; Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2013). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Nuryadi, D. (2016). Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 394–408.
Pramono, B. (2020). Peradilam Militer Indonesia. Scopindo Media Pustaka.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Reza, B. I. (2007). Reformasi Peradilan Militer di Indonesia. Imparsial.
Saleh, R. (1992). Perkembangan Pokok-Pokok Pemikiran dalam Konsep KUHP. IUR Press.
Saleh, R. (1996). Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional. Karya Dunia Fikir.
Sianturi, S. R. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Babinkum TNI.
Soebagijo, H. (2011). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemeriksaan Terhadap Prajurit TNI Pelaku Tindak Pidana Umum. Law Reform, 7(1), 21. https://doi.org/10.14710/lr.v7i1.12478
Sutiyoso, B. (2006). Metode Penemuan Hukum; Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. UII Press.
Syamsuddin, A. (2017). Kajian tentang Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Perkara Koneksitas Menurut KUHAP. Lex Crimen, VI(6).
Tambunan, A. S. . (2005). Hukum Militer Indonesia; Suatu Pengantar. Pusat Studi Hukum Militer Sekolah Tinggi Hukum Militer.
Wijana, K., Sepud, I. M., & Dewi, A. A. S. L. (2020). Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 404–408. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2494.404-408
Zailani, R., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Yuridis Proses Penyidikan Tindak Pidana Terorisme menurut Hukum di Indonesia: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1(2 SE-Articles), 63–69. https://doi.org/10.35912/kihan.v1i2.1908
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.