Penerapan Hukum Pidana terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4604Keywords:
pencemaran nama baik, media sosial, pertanggungjawaban pidanaAbstract
Perkembangan penggunaan media sosial memberikan kemudahan dalam menyampaikan informasi dan pendapat, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum ketika digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks seiring dengan perubahan pengaturan hukum pidana Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial tidak hanya didasarkan pada adanya pernyataan atau unggahan yang merugikan pihak lain, tetapi harus terlebih dahulu dibuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana dan kesalahan pelaku. Setelah berlakunya KUHP Nasional, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433 dengan sistem pertanggungjawaban pidana yang lebih terstruktur. Perubahan tersebut memberikan dasar yang lebih jelas dalam menentukan batas pemidanaan sekaligus tetap mempertimbangkan kepentingan umum dan alasan pembenar atau pemaaf yang relevan.
Downloads
References
Adinatha, K. Y. M., Darmadi, A. A. N. Y., & Parwata, I. G. N. (2017). Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik (Suatu kajian terdapat Pasal 310 KUHP). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 6(1).
Asmadi, E. (2021). Rumusan delik dan pemidanaan bagi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. De Legalata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
Handayani, Y., & Rofiqi. (2026). Penyalahgunaan kebebasan berpendapat di media sosial dan pencemaran nama baik. Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1).
Huda, C. (2015). Dari “tiada pidana tanpa kesalahan”, menuju kepada tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan (Cet. 4). Kencana.
Indonesia. (1915). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) [Wetboek van Strafrecht]. Staatsblad Tahun 1915 Nomor 732.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jayananda, I. M. V., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2021). Analisis tentang pencemaran nama baik dan penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat di media sosial. Jurnal Analogi Hukum, 3(2).
Khotimah, A. K., Budyatmojo, W., & Lukitasari, D. (2022). Penerapan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(3).
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum (Cet. ke-14). Prenadamedia Group.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. ke-7). Raja Grafindo Persada.
Prastya, S. R. W. (2015). Tinjauan yuridis mengenai sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. e-Journal Kertha Wicara, 5(2).
Ramadhan, G. R., Diaz, Y., & Hosnah, A. U. (2024). Penanganan tindak pidana pencemaran nama baik yang dihubungkan dengan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1).
Suud, A. K. (2023). Analisis penerapan konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam kasus korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 52(2).
Yulia, R., & Raymond, H. (2023). Penerapan alasan pembelaan terpaksa dalam tahap pra-adjudikasi: Perwujudan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Areta Yowan Theona, Amad Sudiro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








