Supremasi Hukum dalam Kerangka Konstitusi: Studi Kritis terhadap Implementasi Prinsip Negara Hukum di Era Reformasi

Authors

  • Sugi Asadi Program Studi Ilmu Falak, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri, Mataram, Indonesia
  • Sukurman Program Studi Pendidikan Sosial, Fakultas Sospol, Universitas Harapan Bima, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1519

Keywords:

Supremasi, konstitusi, hukum, Reformasi, Konstitusi

Abstract

Penegakan supremasi hukum dalam kerangka konstitusi merupakan pilar fundamental bagi tegaknya prinsip negara hukum di Indonesia, khususnya pada era Reformasi yang ditandai dengan keterbukaan, desentralisasi kekuasaan, dan penguatan lembaga-lembaga demokrasi. Studi kritis ini menelaah secara mendalam dinamika implementasi prinsip negara hukum berdasarkan UUD 1945, sekaligus mengidentifikasi tantangan struktural dan kultural yang menghambat efektivitas supremasi hukum. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur, analisis putusan Mahkamah Konstitusi, serta telaah terhadap praktik-praktik pemerintahan pasca-Reformasi, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara norma konstitusional dan realitas praktik hukum. Faktor-faktor seperti lemahnya penegakan hukum, pengaruh kepentingan politik, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi penghambat utama. Di sisi lain, Reformasi juga membuka ruang pembaruan melalui penguatan peran Mahkamah Konstitusi, desentralisasi, dan partisipasi publik. Kajian ini menegaskan pentingnya revitalisasi komitmen politik, penguatan budaya hukum, dan konsistensi penegakan hukum sebagai prasyarat untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azzahro, K., & Setianingsih, P. (2023). DINAMIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: TANTANGAN DAN SOLUSI. Journal Central Publisher, 1(12), 1348–1354.

Dewi, N. K. (2024). Reformasi 1998: Transisi dari Orde Baru ke Era Demokrasi di Indonesia. HISTORIA VITAE, 4(2), 76–90.

MELIANA, L. (2012). Kekuasaan Presiden Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen (Tinjauan Yuridis Pasal 4 Dan 5) [PhD Thesis]. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYRIEF RIAU.

Rachmad, A. F., Azaria, E., Xusan, Q. N., & Azzahra, N. (2023). Pengaruh Kebijakan Desentralisasi Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Daerah. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 75–88.

Rahmadani, W., & Oktapani, S. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Jurnal Niara, 18(1), 202–216.

Saffira, A. C. (2025). TINJAUAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA [PhD Thesis]. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

SURATNO, S. (2025). Rekosntruksi Regulasi Kewenangan Desa Dalam Melaksanakan Pemerintahan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Berbasis Nilai Keadilan Pancasila [PhD Thesis]. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Syailendra, M. R., Natanael, J., & Kurniawan, M. H. (2024). Peran Konstitusi Dalam Menjaga Prinsip Demokrasi Dan Supremasi Hukum Di Indonesia. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4), 250–264.

Usman, A. H. (2014a). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.

Usman, A. H. (2014b). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.

Zaini, A. (2020). Negara hukum, demokrasi, dan ham. Al Qisthas Jurnal Hukum Dan Politik, 11(1), 13–48.

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Sugi Asadi, & Sukurman. (2024). Supremasi Hukum dalam Kerangka Konstitusi: Studi Kritis terhadap Implementasi Prinsip Negara Hukum di Era Reformasi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3(4), 208–215. https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1519