Disharmoni Pengaturan Pengisian Jabatan ASN oleh Polri dan TNI Aktif Pasca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dan 223/PUU-XXIII/2025

Authors

  • Cassis Merinthia Ariapramuda Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Atiek Pratiwi Putri Naue Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Irsyaf Marsal Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4427

Keywords:

supremasi sipil, koherensi putusan, jabatan ASN, sistem merit, Polri dan TNI

Abstract

Pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh personel Polri dan TNI aktif menuntut kesesuaian antara kewenangan penempatan, batas fungsi kelembagaan, dan perlindungan kesempatan karier. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif internal melalui studi kepustakaan serta analisis deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 memiliki kesinambungan prinsip, tetapi menyisakan persoalan operasional mengenai pembatasan jabatan dan kecukupan dasar hukum. Perubahan UU Polri pada 2026 menggeser persoalan menuju keluasan pengecualian, keterukuran kebutuhan keahlian, dan batas penugasan Presiden, sedangkan rezim TNI tetap memerlukan penilaian tersendiri. Penelitian menawarkan pengujian berlapis atas legalitas jabatan, kebutuhan fungsional, kompetensi individual, dan akuntabilitas penempatan untuk menjamin sistem merit tanpa mengabaikan kebutuhan kelembagaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian, R., & Herlinda, E. (2026). Pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri aktif pasca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ditinjau dari prinsip meritokrasi. Jurnal Media Akademik, 4(1). https://doi.org/10.62281/gsxjdc20

Agastia, I. G. B. D. (2024). ‘Old soldiers need only apply’: Exploring pathways to the quasi-civilianisation of the maritime sector in Indonesia. Jurnal Politik, 10(1), Artikel 4. https://doi.org/10.7454/jp.v10i1.1215

Chairiah, A., S, A., Nugroho, A., & Suhariyanto, A. (2020). Implementasi sistem merit pada aparatur sipil negara di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, 16(3), 383–400. https://doi.org/10.24258/jba.v16i3.704

Gunawan, A. B. (2024). Explaining civilian control of militarisation in Indonesia: The case of military law amendment. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 28(1), 35–54. https://doi.org/10.22146/jsp.96894

Hermanto, B., Aryani, N. M., & Astariyani, N. L. G. (2020). Penegasan kedudukan penjelasan suatu undang-undang: Tafsir putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 251–268. https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.612

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026a, 14 Januari). Pemerintah tegaskan prioritas pengisian jabatan sipil tetap untuk ASN. https://www.mkri.id/berita/pemerintah-tegaskan-prioritas-pengisian-jabatan-sipil-tetap-untuk-asn--24357

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026b, 8 Januari). Permohonan aturan anggota TNI aktif duduki jabatan sipil diperbaiki. https://www.mkri.id/berita/permohonan-aturan-anggota-tni-aktif-duduki-jabatan-sipil-diperbaiki-24311

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. (2020). https://peraturan.go.id/id/pp-no-17-tahun-2020

Pujianti, S. (2026, 9 September). Akibat keterbatasan formasi jabatan penjaga tahanan dan Satpol PP, peserta CPNS uji UU Polri. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/akibat-keterbatasan-formasi-jabatan-penjaga-tahanan-dan-satpol-pp,-peserta-cpns-uji-uu-polri-25715

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. (2025, 13 November). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13410_1763008368.pdf

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025. (2026, 19 Januari). Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13645_1768803450.pdf

Sekretariat Jenderal DPR RI. (t.t.). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026. JDIH DPR RI. Diakses 21 September 2026, dari https://jdih.dpr.go.id/setjen/detail-dokumen/tipe/uu/id/2015

Sonata, D. L. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2002). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2. https://peraturan.go.id/id/uu-no-2-tahun-2002

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127. https://peraturan.go.id/id/uu-no-34-tahun-2004

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. (2011). https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2022

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38695/uu-no-30-tahun-2014

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (2023). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141. https://peraturan.go.id/files/uu-no-20-tahun-2023.pdf

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. (2025). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35. https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2025/08/2025perundangan3.pdf

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2026). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63. https://jdih.dpr.go.id/setjen/detail-dokumen/tipe/uu/id/2015

Downloads

Published

2026-10-19

How to Cite

Ariapramuda, C. M., Naue, A. P. P., & Marsal, I. (2026). Disharmoni Pengaturan Pengisian Jabatan ASN oleh Polri dan TNI Aktif Pasca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 dan 223/PUU-XXIII/2025. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 3770–3791. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4427