Dualisme Kelembagaan HAM Pasca-Pembentukan Kementerian HAM: Rekonstruksi Independensi dan Kewenangan Konstitusional Komnas HAM dalam Perkara MK 322/PUU-XXIV/2026

Authors

  • M. Alif Deka Alsyati Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • M. Yamani Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4267

Keywords:

Komnas HAM, Kementerian HAM, Independensi, Dualisme kelembagaan, Kewenangan konstitusional

Abstract

Penelitian ini menganalisis dualisme kelembagaan HAM pasca-pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia serta implikasinya terhadap independensi dan kewenangan Komnas HAM dalam Perkara MK Nomor 322/PUU-XXIV/2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian HAM memperkuat kapasitas eksekutif dalam pelaksanaan kewajiban konstitusional di bidang HAM, tetapi sekaligus menimbulkan irisan fungsi dengan Komnas HAM, khususnya pada pelayanan pengaduan, pemantauan, penilaian kepatuhan, dan tindak lanjut permasalahan HAM. Kondisi tersebut berpotensi mengaburkan batas antara pemerintah sebagai duty bearer dan Komnas HAM sebagai lembaga pengawas independen. Penelitian ini menemukan bahwa persoalan utama tidak terletak pada keberadaan dua lembaga, tetapi pada ketidakjelasan diferensiasi fungsi dan garis pertanggungjawaban. Sebagai pembaruan konseptual, penelitian menawarkan model institutional differentiation yang memisahkan fungsi implementatif Kementerian HAM dari fungsi pengawasan independen Komnas HAM. Rekonstruksi juga mencakup penguatan tindak lanjut rekomendasi, independensi struktural, akuntabilitas, dan koordinasi tanpa subordinasi untuk memperkuat perlindungan HAM dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashri, A. M., & Ashri, M. (2025). Hak asasi manusia: Filosofi, teori dan instrumen dasar (Ed. revisi). Kencana. https://perpustakaan.jakarta.go.id/book/detail?cn=INLIS000000000893433

Susiani, D. (2023). Hukum tata negara. Tahta Media. https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/554

Ahmad, R. U. (2025). Rekonstruksi regulasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan pejabat publik pada komisi negara independen. Jurnal Identitas, 32–70. https://doi.org/10.66109/jid.vi.16

Akbar, M. F., & Khalid, K. (2025). Sinergi Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM dalam penegakan HAM di Indonesia: Tinjauan siyāsah dustūriyyah. MUKADIMAH: Jurnal Pendidikan, Sejarah, dan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1). https://doi.org/10.30743/mkd.v9i1.11321

Anisa, N., Yuliana, A., & Yohanista, M. (2024). Tinjauan kelembagaan Komnas HAM sebagai lembaga penegak HAM di Indonesia. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 19(1). https://doi.org/10.26858/supremasi.v19i1.60696

Berutu, R. P., Sihombing, R. D., & Desiandri, Y. S. (2024). Optimization of the authority of the National HAM Commission in fulfilling human rights in Indonesia. NOMOI Law Review, 5(2). https://doi.org/10.30596/nomoi.v5i2.21740

Fahrozi, M. H. (2024). Kajian terhadap tujuan filosofis dan realitas lembaga negara independen di Indonesia. Veritas et Justitia, 10(2), 411–433. https://doi.org/10.25123/vej.v10i2.6937

Faisal, F., & Umra, S. I. (2025). Tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3218

Hidayat, R., Fatimah, S., & Alfarisi, M. A. (2024). Penyelesaian Komnas HAM dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(1), 115–122. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5427

Huzaeni, M. R., & Huda, M. (2025). Rekonstruksi kewenangan Komnas HAM: Mengukur taji penyelesaian kasus HAM berat di Indonesia. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 4(2), 14–25. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.85

Raihan, Z., Yarni, M., & Iswandi. (2024). Peran Komnas HAM dalam mengawasi dan memastikan hak asasi manusia berdasarkan Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Limbago: Journal of Constitutional Law, 4(2), 241–259. https://doi.org/10.22437/limbago.v4i2.33384

Ramadani, R., & Arifin, M. Y. (2023). The independent state commission in Indonesia: A comparative review of its institutional aspects. Jurnal Al-Dustur, 6(2). https://doi.org/10.30863/aldustur.v6i2.4942

Rosalia, A., Roesli, M., & Hidayat, M. (2025). Peran serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rangka penegakan hak asasi manusia di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(6), 9092–9101. https://doi.org/10.56799/peshum.v4i6.11872

Waruwu, S. Y., et al. (2025). Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menginvestigasi pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(3), 5794–5801. https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i3.2285

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/306681/perpres-no-156-tahun-2024

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Hak Asasi Manusia. https://www.peraturan.go.id/id/permenham-no-1-tahun-2024

Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara pelayanan pengaduan permasalahan hak asasi manusia. https://www.peraturan.go.id/id/permenham-no-10-tahun-2025

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2025). Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025 tentang tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. https://jdih.komnasham.go.id/dokumen/view?id=291

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Perkara Nomor 322/PUU-XXIV/2026: Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. https://sippi.mkri.id/home/kegiatansidangdetail/5164

Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2026, May 29). Pandangan atas keterangan pers Komnas HAM Nomor: 20/HM.00/V/2026. https://www.kemenham.go.id/publikasi/pandangan-atas-keterangan-pers-komnas-ham-nomor-20-hm-00-v-2026

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024, November 20). Komnas HAM koordinasi dengan Kementerian HAM terkait fungsi kelembagaan. https://www.komnasham.go.id/index.php/berita/2024/11/20/2578/komnas-ham-koordinasi-dengan-kementerian-ham-terkait-fungsi-kelembagaan.html

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, September 7). Menyoal disharmoni kewenangan dan garis pertanggungjawaban Komnas HAM. https://www.mkri.id/berita/menyoal-disharmoni-kewenangan-dan-garis-pertanggungjawaban-komnas-ham--25699

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, September 7). Perkara Nomor 322/PUU-XXIV/2026: Sidang pemeriksaan pendahuluan. https://sippi.mkri.id/home/kegiatansidangdetail/5164

Downloads

Published

2026-10-14

How to Cite

M. Alif Deka Alsyati, & M. Yamani. (2026). Dualisme Kelembagaan HAM Pasca-Pembentukan Kementerian HAM: Rekonstruksi Independensi dan Kewenangan Konstitusional Komnas HAM dalam Perkara MK 322/PUU-XXIV/2026. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 3524–3538. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4267