Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Rentan dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

Authors

  • Oktavia Niken Nurul Chairani Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Herlita Eryke Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4198

Keywords:

TPPO, Hak asasi manusia, Kelompok rentan, Perlindungan korban, Kebijakan kriminal

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang berkaitan langsung dengan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terhadap kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi perlindungan HAM, kesenjangan antara norma dan implementasi, serta model penguatan kebijakan perlindungan kelompok rentan dalam penanggulangan TPPO di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui analisis deskriptif, analitis, dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif, tetapi implementasinya masih menghadapi persoalan harmonisasi norma, koordinasi antarlembaga, restitusi, rehabilitasi, identifikasi korban, dan perkembangan modus TPPO berbasis teknologi. Perempuan, anak, pekerja migran, dan kelompok rentan lainnya memiliki karakter kerentanan yang berbeda sehingga membutuhkan bentuk perlindungan yang spesifik. Penelitian ini menawarkan integrasi victim-centered approach dan vulnerability-sensitive approach dalam kebijakan penal dan non-penal. Penguatan perlindungan harus diarahkan pada pencegahan, identifikasi korban, pemulihan, restitusi, rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta pencegahan perdagangan ulang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan metode penelitian hukum di Indonesia. UMM Press. https://ummpress.umm.ac.id/buku/detail/perkembangan-metode-penelitian-hukum-di-indonesia

Efendi, J., & Rijadi, P. (2023). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris (2nd ed.). Prenada Media. https://prenadamedia.com/produk/metode-penelitian-hukum-normatif-dan-empiris-ed-2/

Fernando, Z. J. (2024). Viktimologi: Pendekatan komprehensif dalam studi korban kejahatan. Prenada Media. https://prenadamedia.com/produk/viktimologi-pendekatan-komprehensif-dalam-studi-korban-kejahatan/

Miharja, M. (2023). Buku ajar metode penelitian hukum. Cendekia Press. https://books.google.com/books?id=_TLpEAAAQBAJ

Nasir, M. (2023). Metode penelitian hukum. Manggu Makmur Tanjung Lestari. https://www.penerbitmanggu.co.id/katalog/metode-penelitian-hukum

Nuraeny, H. (2025). Tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Rajawali Pers. https://rajagrafindo.co.id/produk/tindak-pidana-perdagangan-orang-dalam-perspektif-hak-asasi-manusia-prof-dr-hj-henny-nuraeny-s-h-m-h/

Prasetyo, D., & Suardana, I. K. (2023). Penanganan tindak pidana perdagangan orang: Perspektif transnational crime. Rajawali Pers. https://katalog.lemhannas.go.id/index.php?id=1559&keywords=&p=show_detail

Ramlan, Erwinsyahbana, T., & Perdana, S. (2023). Metode penelitian hukum dalam pembuatan karya ilmiah. UMSU Press. https://umsupress.umsu.ac.id/product/metode-penelitian-hukum-dalam-pembuatan-karya-ilmiah/

Sidharta, N. (2023). Tindak pidana perdagangan orang: Dari sejarah perbudakan, konvensi internasional, ratifikasi hingga eksistensi lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memerangi perdagangan orang. Rajawali Pers. https://rajagrafindo.co.id/produk/tindak-pidana-perdagangan-orang-dari-sejarah-perbudakan-konvensi-internasional-ratifikasi-hingga-eksistensi-lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-dalam-memerangi-perdagangan-orang-noor-sidharta/

Suyanto. (2023). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. UNIGRES Press. https://books.google.com/books?id=Zg2mEAAAQBAJ

Andim, W. Y., Tokan, A. E. A. G., Riangtobi, Y. D. U., Lape, F. M. I. O., Gie, V., & Subandi, Y. (2025). Implementasi Konvensi Internasional 1990 tentang perlindungan pekerja migran: Kasus TPPO pekerja migran Indonesia di Kamboja tahun 2023. Jurnal Ilmiah Multidisipin, 3(7), 497–505. https://doi.org/10.60126/jim.v3i7.1124

Andini, O. G., Alyaflah, A., & Grizelda, G. (2025). Restitusi terhadap anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang di Kota Samarinda. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1093

Andriano, R., & Adhari, A. (2025). Reformasi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(7). https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i7.60744

Angkasa, A., Hendriana, R., Wamafma, F., Juanda, O., & Nunna, B. P. (2023). Development of a restitution model in optimizing legal protection for victims of human trafficking in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 8(1), 93–128. https://doi.org/10.15294/jils.v8i1.67866

Annas, G. K., & Asyrofisyauqi, A. I. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban eksploitasi seksual pada tindak pidana perdagangan orang di Yogyakarta. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 105–122. https://doi.org/10.30588/jhcj.v4i2.1972

Budiman, A. A. (2024). Misinterpretasi hakim dalam perkara perdagangan manusia: Kajian Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Kpg. Jurnal Yudisial, 17(3), 425–446. https://doi.org/10.29123/jy.v17i3.730

Carvallo, G., & Benu, S. E. (2026). Tinjauan yuridis penanggulangan cyber-recruitment dalam tindak pidana perdagangan orang: Tinjauan unsur dan pembuktian digital. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 3(2), 13–22. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i2.1532

Chandra, M. B., & Jamaludin, A. (2025). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan di situs judi online di luar negeri. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/2077

Harefa, E. (2026). Perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dalam perspektif hukum HAM internasional. Jurnal Hukum Justice, 3(2), 177–184.

Hidayat, M. E., & Effendi, T. (2023). Challenges in protecting trafficking victims’ rights in Indonesia. Rechtsidee, 11(2). https://doi.org/10.21070/jihr.v12i2.1009

Khasanah, D. R. A. U., Rizkiana, R. E., Khanifa, N. K., Pongantung, R. J., & Muzammil, M. (2023). Peran pendamping pekerja migran perempuan dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Kendal. Masalah-Masalah Hukum, 52(3), 249–261. https://doi.org/10.14710/mmh.52.3.2023.249-261

Krisna, S. P. N., & Yudiantara, I. G. N. N. K. (2025). Pengaruh teknologi digital dalam modus perdagangan orang: Analisis pidana terhadap kasus online scamming di Myanmar. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum, 13(11), 1129–1146. https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/267

Maryam, S., & Prasetyo, B. (2024). Implementasi restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 953–961. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1397

Naibaho, N. (2023). Victim protection and the dynamic situation of human trafficking: Indonesia experience. Indonesian Journal of International Law, 20(4). https://scholarhub.ui.ac.id/ijil/vol20/iss4/3/

Najieh, M. F., Zakaria, C. A. F., & Heniarti, D. D. (2025). Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan prinsip tanggung jawab negara. Ekasakti Legal Science Journal, 2(4), 295–311. https://doi.org/10.60034/ac327f33

Pane, I. S., & Panjaitan, J. D. (2023). Problematika pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(8), 2936–2945. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1093

Renaldy, D., Khalik, A. F., Andhika, H. R., & Jainah, Z. O. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 10(1), 46–58. https://doi.org/10.24952/yurisprudentia.v10i1.10178

Salas, M., & Saefudin, Y. (2026). Kedudukan tindak pidana perdagangan orang dalam KUHP baru: Tinjauan normatif kritis. ANDREW Law Journal, 5(1). https://doi.org/10.61876/alj.v5i1.187

Sanjaya, F., & Eryke, H. (2026). Reform of human trafficking victim protection policy in Indonesia: A human rights and restorative justice perspective. PALAR: Pakuan Law Review, 12(1), 273–280. https://doi.org/10.33751/palar.v12i1.39

Sitio, T. A., & Firmansyah, H. (2026). Human trafficking and the crisis of victim protection in Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 8(1), 324–337. https://doi.org/10.46924/jihk.v8i1.478

Sulistiyowati, Kurniaty, Y., Hakim, H. A., & Basri. (2024). Tinjauan yuridis tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Magelang. Borobudur Law and Society Journal, 3(2), 52–67. https://doi.org/10.31603/11784

Valentino, B. F. A., Basri, B., Noviasari, D. T., & Syafingi, H. M. (2024). Perlindungan hukum pidana terhadap pekerja migran Indonesia ditinjau dari perspektif perlindungan hak asasi manusia. Borobudur Law and Society Journal, 3(3), 103–118. https://doi.org/10.31603/11839

Wicaksana, M. A. A., & Darmadi, A. A. N. O. Y. (2024). Penerapan keadilan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pelaku perdagangan orang. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 12(12), 646–656. https://doi.org/10.24843/KW.2023.v12.i12.p5

Wulandari, D. A., & Fitriyana, L. (2026). Tindak pidana perdagangan orang pada kelompok rentan di aplikasi online. Wijaya Putra Law Review, 5(1). https://doi.org/10.38156/wplr.v5i1.330

Yuliani, A. N., & Pratama, W. A. (2024). Perempuan dan anak korban perdagangan orang dalam perspektif HAM. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(2), 775–788. https://doi.org/10.60126/maras.v2i2.273

Zakky AS, M., Mece, M., Zoelva, H., & Makarao, M. T. (2023). Preventing human trafficking in Indonesia: The role of legal empowerment programs. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 189–214. https://doi.org/10.25216/jhp.12.1.2023.189-214

Downloads

Published

2026-10-14

How to Cite

Oktavia Niken Nurul Chairani, & Herlita Eryke. (2026). Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Kelompok Rentan dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 3458–3475. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4198