Reformulasi Pidana Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya KUHP Nasional: Model Pemidanaan Proporsional Berjenjang

Authors

  • Natasa Nafa Adesya Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Herlita Eryke Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4108

Keywords:

Pidana minimum khusus, Tindak pidana korupsi, Proporsionalitas, Individualisasi pidana, Pedoman pemidanaan

Abstract

Perubahan pidana minimum khusus dalam tindak pidana korupsi setelah berlakunya KUHP Nasional menimbulkan kebutuhan untuk menyeimbangkan ketegasan pemidanaan dengan proporsionalitas dan individualisasi pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis perubahan struktur minimum dalam Pasal 603–606 KUHP, hubungannya dengan Pasal 53–54 KUHP, serta kecukupan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagai pedoman pemidanaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa minimum khusus tetap berfungsi sebagai batas legislasi, tetapi tidak cukup untuk menentukan pidana konkret. Kerugian negara juga tidak dapat menjadi indikator dominan karena tingkat kesalahan dipengaruhi oleh peran pelaku, perencanaan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan ilegal, serta dampak institusional. Penelitian ini menawarkan Model Pidana Minimum Khusus Proporsional Berjenjang melalui statutory minimum floor, harm assessment, culpability and role assessment, sentencing band, individualized adjustment, dan reason-giving control. Model tersebut menempatkan minimum sebagai proportional sentencing floor, bukan pidana presumptif, sehingga kepastian hukum, efek pencegahan, proporsionalitas, dan diskresi hakim yang terstruktur dapat diintegrasikan dalam satu sistem pemidanaan korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ashworth, A., & Kelly, R. (2021). Sentencing and criminal justice (7th ed.). Hart Publishing.

Frase, R. S. (2013). Just sentencing: Principles and procedures for a workable system. Oxford University Press.

Harris, L. (2022). Achieving consistency in sentencing. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780192859266.001.0001

Hester, R. (2024). Sentencing without guidelines. Temple University Press.

Summers, S. J. (2022). Sentencing and human rights: The limits on punishment. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780192870384.001.0001

Cristofel, M., & Prasetyo, B. (2025). Inconsistency in the implementation of corruption criminalization guidelines based on PERMA No. 1 of 2020 in the Harvey Moeis case decision. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 7(2). https://doi.org/10.46924/jihk.v7i2.367

Frase, R. S. (2025). Michael Tonry and sentencing proportionality. Criminal Law Forum, 36, 167–190. https://doi.org/10.1007/s10609-025-09511-8

Harefa, S., Ismawati, S., & Hertini, M. F. (2025). Transformasi kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional: Menuju sistem pemidanaan yang berkeadilan dan humanis. Simbur Cahaya, 32(2). https://doi.org/10.28946/sc.v32i2.5050

Haryani, D. S., & Mulyadi. (2025). Judicial reasoning in appellate sentencing for major corruption cases. Jurnal Daulat Hukum, 8(4), 624–. https://doi.org/10.30659/jdh.v8i4.49042

Islamiati, F. P. N., Ridwan, & Yuningsih, H. (2026). Politik hukum pada Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(3), 5873–5882. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15678

Santosa, D. G. G., Dewi, E., Fardiansyah, A. I., & Putri, D. K. (2026). Assessing the implementation and impact of corruption sentencing guidelines in Indonesia: Comparative perspectives from the United States, England, and Wales. UUM Journal of Legal Studies, 17(2), 48–67.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Indonesia. (2026). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2020/detail

Fahrizal, R. (2024). Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam putusan hakim ditinjau dari teori pemidanaan [Tesis magister, Universitas Gadjah Mada]. Universitas Gadjah Mada Electronic Theses & Dissertations. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/239043

Wardhana, A., & Fathurrachman, G. (2026, March). The new Indonesian Penal Code (KUHP Baru) (Vol. 3): Corruption offenses (PwC Indonesia Legal Alert No. 55/2026). PwC Indonesia.

Hutapea, C. E. G. (2025, August 14). KUHP Nasional: Pedoman pemidanaan, sarana bagi hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/kuhp-nasional--pedoman-pemidanaan---sarana-bagi-hakim-untuk-menegakkan-hukum-dan-keadilan/a-260arny4Xxu

Nur, A. R. (2025, August 13). Menyelisik tidak mampu bertanggungjawab dan kurang mampu bertanggungjawab dalam KUHP baru. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/menyelisik-tidak-mampu-bertanggungjawab-dan-kurang-mampu-bertanggungjawab-dalam-kuhp-baru/a-258arny4Xxu

Pudjoharsoyo, A. S. (2026, January 2). Status keberlakuan PERMA 1/2020 setelah KUHP Nasional berlaku. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/status-perma-12020-setelah-kuhp-nasional-berlaku-0JZ

Saputra, A. R. A. (2025, August 13). Peran hakim menegakkan keadilan dalam perspektif Pasal 53 dan 54 KUHP. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/peran-hakim-menegakkan-keadilan-dalam-perspektif--pasal-53-dan-54-kuhp/a-228arny4Xxu

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026, April 20). Mercy Barends tekankan perlindungan pihak ketiga dalam RUU Perampasan Aset. Parlementaria. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/04/20/mercy-barends-tekankan-perlindungan-pihak-ketiga-dalam-ruu-perampasan-aset

Downloads

Published

2026-10-14

How to Cite

Natasa Nafa Adesya, & Eryke, H. (2026). Reformulasi Pidana Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Berlakunya KUHP Nasional: Model Pemidanaan Proporsional Berjenjang. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 3439–3451. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4108