Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026: Model Pemidanaan Integratif-Proporsional

Authors

  • Bambang Irawan Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Herlita Eryke Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Emelia Kontesa Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4105

Keywords:

Politik hukum, Pemidanaan korupsi, Kata kunci: Politik hukum; Pemidanaan korupsi;, Proporsionalitas, Minimum khusus, Pemulihan aset

Abstract

Perubahan politik hukum pemidanaan korupsi pasca-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 menimbulkan persoalan baru mengenai hubungan antara pidana minimum khusus, proporsionalitas, individualisasi, disparitas, dan pemulihan aset. Penelitian ini bertujuan menganalisis konfigurasi pemidanaan dalam Pasal 603–606 KUHP serta merumuskan model pemidanaan korupsi yang lebih terintegrasi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif-kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi tetap dikecualikan dari kebijakan umum penghapusan minimum khusus, tetapi Pasal 603–606 membentuk pola ancaman pidana yang berbeda tanpa parameter pemidanaan yang sepenuhnya terintegrasi. Kondisi tersebut membuka ruang disparitas dan memperlihatkan ketegangan antara punitive exceptionalism dan individualized justice. Orientasi pemidanaan juga masih terlalu bertumpu pada pidana penjara, sedangkan denda, uang pengganti, dan pemulihan aset belum ditempatkan secara sistematis dalam penentuan bobot pidana. Penelitian ini menawarkan Model Pemidanaan Korupsi Integratif-Proporsional yang menghubungkan keseriusan perbuatan, derajat kesalahan, peran pelaku, kerugian negara, keuntungan ilegal, dampak publik, dan pemulihan aset dalam satu konstruksi pemidanaan. Model ini mempertahankan minimum khusus secara selektif sekaligus menstrukturkan diskresi hakim untuk meningkatkan proporsionalitas, konsistensi, dan efektivitas pemulihan hasil korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Christiawan, R., & Widyaningrum, T. (2024). Penelitian hukum normatif. Rajawali Pers.

Efendi, J., & Rijadi, P. (2024). Metode penelitian hukum normatif dan empiris (2nd ed.). Kencana.

Hester, R. (2024). Sentencing without guidelines. Temple University Press. https://tupress.temple.edu/books/sentencing-without-guidelines

Satory, A., Febrianty, Y., Astuti, W. R. B., & Pradana, A. F. K. (2024). Metode penelitian hukum. Tahta Media. https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/1031

Ali, V. P. N., & Tamsil. (2026). Dualisme tujuan pembebanan uang pengganti: Analisis Putusan Angelina Sondakh di berbagai tingkat peradilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 56(1), Article 7. https://doi.org/10.21143/jhp.vol56.no.1.2284

Andini, O. G., Nilasari, & Eurian, A. A. (2023). Restorative justice in Indonesia corruption crime: A utopia. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 31(1), 72–90. https://doi.org/10.22219/ljih.v31i1.24247

Aripkah, N., Maulana, M. R., & Sudiarsana, I. K. (2026). Implikasi yuridis pedoman pemidanaan KUHP Nasional terhadap eksistensi ketentuan pidana minimal khusus. Jurnal Fundamental Justice, 7(1), 41–62. https://doi.org/10.30812/fundamental.v7i1.6187

Arsawati, N. N. J., Zulkarnain, I. G. A. K. K., Rusmana, I. P. E., & Awanadi, I. G. A. V. (2026). Beberapa catatan terhadap kebijakan formulatif tindak pidana korupsi dengan berlakunya KUHP Nasional 2023. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(5), 3623–3632. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.8744

Frase, R. S. (2025). Michael Tonry and sentencing proportionality. Criminal Law Forum, 36, 167–190. https://doi.org/10.1007/s10609-025-09511-8

Hadi, D. F., & Nova, E. (2023). Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam perkara tindak pidana korupsi: Studi kasus Putusan Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg. Delicti: Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 1(2), 1–14. https://doi.org/10.25077/delicti.v.1.i.2.p.1-14.2023

Handoko, D., Sukri, B., Hulaimi, H., Laia, L., & Agripina, H. R. (2026). Rasionalitas penghapusan pidana minimum khusus dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ANDREW Law Journal, 5(1), 124–138. https://doi.org/10.61876/alj.v5i1.186

Hia, Y. V. K., & Rahaditya, R. (2025). Kebijakan formulasi sistem pemulihan aset terpadu dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(5), 1018–1038. https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i05.p19

Indriati, T., Rizkiah, N., & Mazhar, M. N. M. (2024). Rekodifikasi ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(2), 239–248. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/1152

Irawan, A., & Yuherawan, D. S. B. (2026). Rekodifikasi delik korupsi dalam KUHP 2023 dan implikasinya di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law, 8(1), 41–53. https://doi.org/10.31960/ijocl.v8i1.3415

Islamiati, F. P. N., Ridwan, & Yuningsih, H. (2026). Politik hukum pada Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(3), 5873–5882. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i3.15678

Komalasari, R., & Mustafa, C. (2024). Strengthening asset recovery efforts: A path to mitigating corruption in the public sector. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 10(1), 137–148. https://doi.org/10.32697/integritas.v10i1.1042

Pasaribu, K. M., Djatmika, P., & Yuliati. (2025). The existence of sentencing guidelines for bribery crimes after the Criminal Code in safeguarding judicial independence. Kertha Patrika, 47(3), 290–308. https://doi.org/10.24843/KP.2025.v47.i03.p04

Pontolondo, D. O. (2026). Penerapan sanksi pidana minimum khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lex Crimen, 15(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/66652

Ricci, R., Rahayu, M. I. F., & Adhari, A. (2026). Legal implementation of compensation policies in recovering state losses from corruption. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 11(1), 399–426. https://doi.org/10.15294/ijcls.v11i1.45051

Setiadi, S. F., & Wijayanto, I. (2025). Analisis yuridis mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. IPMHI Law Journal, 5(3), 256–274. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v5i3.42311

Suroya, Z., & Astuti, P. (2024). Reduction of criminal penalties for corruption criminal acts as regulated in Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code. NOVUM: Jurnal Hukum, 11(4). https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59744

Downloads

Published

2026-10-14

How to Cite

Irawan, B., Eryke, H., & Kontesa, E. (2026). Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026: Model Pemidanaan Integratif-Proporsional. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 3391–3402. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4105