Kontroversi Sumbangan Eksternal dan Urgensi Reformasi Regulasi Pendanaan Politik Pemilu untuk Menjaga Integritas Demokrasi
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4033Keywords:
Pendanaan politik pemilu, , Sumbangan Eksternal, Reformasi Regulasi, Integritas Demokrasi, TransparansiAbstract
Sistem pendanaan politik pemilu di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan terkait transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam aspek sumbangan eksternal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi politik. Sumbangan yang berasal dari pihak asing, anonim, maupun melalui pihak ketiga dapat mengancam integritas demokrasi dengan menciptakan ketergantungan partai terhadap kepentingan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan pokok: (1) bagaimana urgensi reformasi regulasi sumbangan eksternal dalam pendanaan politik pemilu di Indonesia dalam upaya menjaga integritas demokrasi; dan (2) bagaimana mekanisme ideal pengaturan dan pengawasan sumbangan eksternal agar pendanaan politik pemilu berjalan transparan dan akuntabel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statutory approach dan comparative approach, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen internasional, dan praktik negara lain. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menitikberatkan pada kesesuaian norma hukum dengan prinsip integritas politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi regulasi pendanaan politik pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat integritas demokrasi. Mekanisme idealnya mencakup pembatasan sumbangan eksternal, pelaporan real-time yang dapat diakses publik, pelarangan sumbangan dari badan usaha yang berkontrak dengan pemerintah, serta pembentukan lembaga audit independen. Reformasi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pendanaan politik pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam rangka menjaga kedaulatan demokrasi Indonesia.
Downloads
References
Jurnal
Barokah, F., Hertanto, H., & Warganegara, A. “The Future of Indonesian Patronage Democracy: Political Campaign Financing Reform.” Jurnal Perspektif, Universitas Medan Area 11, no. 4 (2022): 1278–1290. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i4.7198
Carothers, Thomas. “The End Of The Transition Paradigm”. Journal of Democracy 13, no. 2 (2002): 120–123, https://www.journalofdemocracy.org/wp-content/uploads/2012/02/Carothers-13-1.pdf.
Endi Rahman, Nuril, Latutik Mukhlisin, dan Diaz Azis Pramudita. “Peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Besuki Situbondo Dalam Meminimalisir Politik Uang Pada Pemilu 2024”. Jurnal Keadilan Pemilu 5, no. 1 (2024): 27-37. https://doi.org/10.55108/jkp.v5i1.410
Irlandi, R. “Strengthening Transparency of Political Party Financial Reports to Prevent Illegal Fundraising”. Integritas: Jurnal Integritas 8, no. 2 (2024): 211-224. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/1218
Susanto, Mei. “Model Alternatif Pendanaan Partai Politik. Jurnal Kajian”. Kajian 22, no. 3 (2017): 221-240. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/view/1514
Suwandi, Sulastri, Nurdiyana, & Hanafi, I. “Tantangan Penegakan Hukum terhadap Politik Uang di Indonesia: Studi Kasus dan Perspektif Internasional”. International Journal of Law and Justice 1, no.2 (2024): 122-131.
https://kurniajurnal.com/index.php/ijlj/article/view/220/490
Tosika, Metrina, Khairul Fahmi, & Asrinaldi, A. “Integrasi Laporan Keuangan dan Dana Kampanye Partai Politik”. Jurnal Analisis Kebijakan Publik, Universitas Andalas 5, no. 1 (2020): 39-56. https://doi.org/10.25077/jakp.5.1.39-56.2020
Wildianti, D., & Syahda, A. “Reforms in Political Parties Through the Balancing of Funding Sources”. Bappenas Working Papers 2, no. 1 (2019): 1-15. https://media.neliti.com/media/publications/319018-reforms-in-political-parties-through-the-e5c7b528.pdf
Prosiding
Rofiq, R. “The Decline of Political Party Public Financing and the Emergence of Political Cartel in Indonesia: A Study of Partai Kebangkitan Bangsa”. EAI Endorsed Transactions on Social Sciences and Humanities. Semarang, Indonesia, September 2021, https://eudl.eu/doi/10.4108/eai.15-9-2021.2315804
Working Paper
Hellman, Joel S., Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann. “Seize the State, Seize the Day”: State Capture, Corruption, and Influence in Transition. World Bank Policy Research Working Paper No. 2444. Washington, DC: World Bank, 2000. https://openknowledge.worldbank.org/entities/publication/e7ff924b-ec49-5019-94ce-75431ee93337
Buku
Aspinall Edward dan Mada Sukmajati (ed.). Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots. Singapore: NUS Press, 2016.
Casas-Zamora, Kevin. Paying for Democracy: Political Finance and State Funding for Parties. Colchester: ECPR Press, 2005.
E. Mutch, Robert. Buying the Vote: A History of Campaign Finance Reform. Oxford: Oxford University Press, 2016.
Falguera, Elin, Samuel Jones dan Magnus Ohman (ed.). Funding of Political Parties And Election Campaigns. Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2014.
Gatara, A.A. Said dan Moh. Dzulkiah Said. Sosiologi Politik: Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian. Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Meny, Yves and Andrew Knapp. Goverment and Politics in Western Europe: Britain, France, Italy, Germany, Third Edition. Oxford: Oxford University Press, 1998.
Mietzner, Marcus. Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia. Singapore: NUS Press, 2013.
R. Hadiz, Vedi. Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford: Stanford University Press, 2010.
Surbakti, Ramlan dan Didik Supriyanto. Pengendalian Keuangan Partai Politik. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2011.
Triwulan Tutik, Titik. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana, 2019.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Internet
Harahap, Devi. ICW: Rata-rata Paslon Pilgub Terima Sumbangan Kampanye Rp3,8 Miliar, Disinyalir Marak Aliran Dana Gelap. Media Indonesia. 2024. https://mediaindonesia.com/pilkada/725959/icw-rata-rata-paslon-pilgub-terima-sumbangan-kampanye-rp38-miliar-disinyalir-marak-aliran-dana-gelap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biaya Politik dan Risiko Korupsi dalam Pemilihan Kepala Daerah. kpk.go.id. 2022. https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/2327-biaya-politik-dan-risiko-korupsi-dalam-pilkada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waspadai Benturan Kepentingan pada Pendanaan Pilkada. ACLC KPK. 2022. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220524-waspadai-benturan-kepentingan-pada-pendanaan-pilkada
Lai, Yerica. Proposal to Raise State Funding for Political Parties Gains Traction. The Jakarta Post. 2025. https://www.thejakartapost.com/indonesia/2025/07/18/proposal-to-raise-state-funding-for-political-parties-gains-traction.html
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Dana Politik Jelang Pemilu 2024. ppatk.go.id. 2023. https://www.ppatk.go.id/berita/read/ppatk-temukan-transaksi-mencurigakan-dana-politik-jelang-pemilu-2024.html
Transparency International Indonesia. Kenaikan Dana Partai Politik Harus Diiringi Reformasi Tata Kelola dan Transparansi Keuangan. ti.or.id. 2023. https://ti.or.id/kenaikan-dana-partai-politik-harus-diiringi-reformasi-tata-kelola-dan-transparansi-keuangan.
Universitas Gadjah Mada (UGM). Mendesak Reformasi Pembiayaan Partai Politik. ugm.ac.id. 2010. https://ugm.ac.id/id/1027-mendesak-reformasi-pembiayaan-partai-politik/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ajeng Hijriatul Aulia, S.H, Hilyatul Asfia, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Ibnu Elmi A.S Pelu, S.H.,M.H

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








