Hukum Perdata Tenaga Medis Non-Dokter dalam Pelayanan Tindakan Sirkumsisi yang Menimbulkan Risiko Komplikasi: Studi di Rumah Sunat Bali Lingkar Medika
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3964Keywords:
Sirkumsisi, Tenaga Medis Non-Dokter, Pertanggungjawaban Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan PasienAbstract
Maraknya praktik sirkumsisi oleh tenaga medis non-dokter di Indonesia menimbulkan kerentanan hukum, baik dari sisi kejelasan kewenangan maupun risiko komplikasi yang merugikan pasien. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum atas kewenangan tenaga medis non-dokter dalam tindakan sirkumsisi, bentuk pertanggungjawaban perdata atas komplikasi yang timbul, serta mekanisme penyelesaian sengketa di Rumah Sunat Bali Lingkar Medika. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis-yuridis dan pendekatan kasus; data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan: (1) kewenangan tenaga non-dokter bersumber dari pelimpahan mandat dokter penanggung jawab, sehingga tanggung jawab hukum tetap melekat pada dokter, sedangkan praktik saat ini sirkumsisi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh dokter; (2) pertanggungjawaban perdata atas komplikasi dapat dikonstruksikan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, terutama terkait pemenuhan informed consent yang belum mencantumkan identitas pelaksana tindakan; dan (3) penyelesaian sengketa didominasi jalur non-litigasi kekeluargaan, dengan rendahnya literasi hukum pasien sebagai hambatan struktural. Penelitian merekomendasikan regulasi teknis yang lebih spesifik dari Kementerian Kesehatan serta penguatan standar operasional dan transparansi informasi di fasilitas sirkumsisi.
Downloads
References
Agustin, S. (2021). Komplikasi pasca sirkumsisi: Kajian klinis. Jurnal Kesehatan Prima, 15(2), 122–130.
Ahmadi, C., Hasnati, H., & Afrita, I. (2022). Pelimpahan wewenang secara delegatif kepada perawat terhadap tindakan sirkumsisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Journal of Science and Social Research, 5(3), 602–608.
Andasasmita, K. (2020). Hukum kesehatan dan pertanggungjawaban tenaga medis. Refika Aditama.
Gunawan, M. A., Holijah, H., & Wardhana, A. W. (2021). Perlindungan hukum terhadap dokter dalam memberikan tindakan sirkumsisi/khitan. Doctrinal, 6(2), 31–65.
Harahap, T. (2022). Pertanggungjawaban tenaga medis dalam malpraktik. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 66–79.
Hartono, L. (2019). Tindakan sirkumsisi dan risiko klinisnya. Jurnal Kedokteran Indonesia, 11(2), 77–85.
Novia, B. T. R., & Subadi, E. J. (2024). Tanggung jawab hukum praktek mandiri Rumah Sunat Al-Farabi terhadap pasien yang mengalami infeksi tindakan medis. Private Law, 4(2), 429–439.
Okarisandi, F. W., Bachtiar, M., & Hasanah, U. (2025). Tanggung jawab dokter atas pelimpahan wewenang kepada perawat yang melakukan praktik khitan (sirkumsisi) yang merugikan pasiennya berdasarkan UU Kesehatan. Fakultas Hukum, Universitas Riau.
Rachmadhyan, R. (2022). Analisis perdata terhadap pelanggaran tenaga medis yang melakukan circumsisi tanpa izin pasien. Jisos: Jurnal Ilmu Sosial, 1(7), 693–702.
Rahmawati, B. (2021). Perlindungan pasien dalam pelayanan kesehatan. Jurnal Hukum Progresif, 13(2), 154–169.
Ramadhan, D., & Putri, R. (2020). Analisis perbuatan melawan hukum dalam sengketa medis. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 423–436.
Suryadi, A., et al. (2022). Komplikasi pasca sirkumsisi pada fasilitas non-rumah sakit di Indonesia. Jurnal Kesehatan Masyarakat Indonesia, 18(2), 45–52.
Wardana, S. (2020). Kewenangan tenaga medis non-dokter dalam perspektif hukum kesehatan. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 223–239.
Wicaksono, M. R. (2021). Analisis risiko klinis dalam tindakan sirkumsisi. Jurnal Bedah Indonesia, 10(1), 35–41.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Putu Hari Jaya Tirta, Carolina Kuntardjo, Marsudi Dedi Putra, Imam Ropii

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








