Tanggung Jawab Hukum Agen Travel dalam Kegagalan Keberangkatan Haji dan Umrah: Perspektif Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v3i4.1518Keywords:
hukum., agen, travel, haji, konsumenAbstract
Fenomena kegagalan keberangkatan haji dan umrah yang dialami calon jamaah dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan konsumen di bidang jasa perjalanan ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum agen travel dalam kasus kegagalan pemberangkatan haji dan umrah ditinjau dari perspektif perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, yang dipadukan dengan analisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agen travel memiliki tanggung jawab hukum baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Dari aspek perdata, agen travel wajib memberikan ganti rugi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dari aspek pidana, agen dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan penipuan, penggelapan, atau pelanggaran izin operasional. Sementara dari aspek administratif, agen travel dapat dikenai pencabutan izin usaha oleh Kementerian Agama. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan mekanisme pengawasan pemerintah, edukasi hukum bagi konsumen, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh agen travel dalam menyelenggarakan layanan perjalanan ibadah. Dengan demikian, perlindungan konsumen dapat lebih optimal, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji dan umrah dapat terjaga.
Downloads
References
Akbar, M. A., & Yazid, I. (2025). Pembiayaan Haji melalui Talangan Dana Perspektif Maṣlaḥah Mursalah di Desa Sigambal. AL-SULTHANIYAH, 14(2), 223–234.
Amha, A. J., Nurjaya, N., & Aswari, A. (2021). Analisis dan tanggung jawab travel umrah atas kegagalan pemberangkatan jamaah umrah di kota makassar. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Arianti, A. (n.d.). Kebijakan penyelenggaraan haji pada masa covid-19 di indonesia (2020-2022) [B.S. thesis]. Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif HIdayatullah Jakarta.
Ayatullah, I., & Arifin, T. (2025). Pengawasan Pemerintah terhadap Travel Haji dan Umroh Dalam Perspektif HR Ibnu Majah no. 2892, dan Pasal 1 UUNo 8 Tahun 2019. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(2), 484–498.
Insani, N. M., & Hasanah, H. (2024). Konstruksi Realitas Pemberitaan Detik. Com Tentang Isu Kenaikan Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 (Analisis Roland Barthes). Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial (JMPIS), 5(6).
Jabani, M. S. (2020). Makna Ibadah Haji Dalam Pengembangan Ekonomi Ummat. Makna Ibadah Haji Dalam Pengembangan Ekonomi Ummat.
Putra, M. A. (2021). Respons Calon Jemaah Haji Atas Penangguhan Keberangkatan Haji Tahun 2020 Pada Masa Pandemi COVID-19 [B.S. thesis]. –.
Sasongko, K. S. (2019). Tanggung Jawab Biro Travel Umroh Atas Kegagalan Pemberangkatan Jama’ah Umroh (Studi Kasus Abu Tours).
Triantoro, R. R. (n.d.). Kualitas Pelayanan Manasik Haji Terhadap Kepuasan Jamaah Haji di KBIH At-Taqwa Kota Tangerang [B.S. thesis]. Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif ….
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Haryono, Ferdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








