Rekonstruksi Model Penentuan Status Hubungan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Kemitraan pada Fasyankes Berbasis Korporasi

Authors

  • Sri Narulita Program Doktoral Ilmu Hukum, Pasca Sarjana, Universitas Langlang Buana
  • Yeti Kurniati Program Doktoral Ilmu Hukum, Pasca Sarjana, Universitas Langlang Buana
  • Hana Krisnamurti Program Doktoral Ilmu Hukum, Pasca Sarjana, Universitas Langlang Buana
  • Hernawati RAS Program Doktoral Ilmu Hukum, Pasca Sarjana, Universitas Langlang Buana
  • Hadi Purnomo Program Doktoral Ilmu Hukum, Pasca Sarjana, Universitas Langlang Buana

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3953

Keywords:

Hubungan Hukum, Kemitraan, Korporatisasi, Tenaga Kesehatan, Tenaga Medis

Abstract

Korporatisasi fasilitas pelayanan kesehatan melahirkan hubungan hukum yang semakin kompleks dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Skema kemitraan kerap digunakan meskipun pelaksanaannya menunjukkan pengendalian organisasi, integrasi kerja, ketergantungan ekonomi, dan karakter subordinasi lainnya. Penelitian ini menganalisis penyebab ketidakpastian klasifikasi hubungan tersebut serta merumuskan model penentuan status yang selaras dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan analisis kualitatif-preskriptif melalui integrasi Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian diperkuat oleh pendekatan formalistik yang menempatkan nomenklatur kontrak sebagai penentu dominan dan kurang mempertimbangkan realitas hubungan. Penelitian menawarkan Model Rekualifikasi Hubungan Hukum Berbasis Kepatuhan Substansial sebagai mekanisme operasional dalam model penentuan status hubungan hukum. Model ini menggunakan tiga tahap, yaitu pengujian normatif, pengujian substansi, dan pengujian tujuan perlindungan hukum. Kerangka tersebut diharapkan mendukung klasifikasi hubungan hukum yang lebih konsisten dan adaptif serta memperkuat harmonisasi hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan pada pelayanan kesehatan berbasis korporasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asyhadie, Z. Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Atmasasmita, Romli. Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.

Hernawan, A., A. Novianto, dan A. D. Wulansari. Kemitraan Semu dalam Ekonomi Gig di Indonesia: Analisis Terhadap Kondisi Pekerja Berstatus Mitra. Yogyakarta: IGPA Press, 2024.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Rahardjo, S. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

RAS, Hernawati, Yeti Kurniati, dan Wiwit Juliana. Aspek Hukum Pidana Bidang Ketenagakerjaan. Bandung: Rizqi Press, 2020.

RAS, Hernawati. Teori Hukum dan Implementasinya dalam Rekonstruksi Hukum Nasional. Bandung: Pascasarjana Universitas Langlangbuana, 2024.

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin, 1999.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2001

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio (Penerjemah). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.

Agung, Rama Nur Pratama. "Mogok Kerja Tenaga Medis: Problematika pada UU Ketenagakerjaan dan Pilihan Model Pengaturannya." Jurnal Hukum & Pembangunan 54. No. 4 (2024). Hlm. 753-780.

Andrianto, W. "Karakteristik Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit dalam Putusan Pengadilan di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan UI 55. No. 1 (2025). Hlm. 112-125.

Chandra, Amitabh, dan Mark Shepard. "The Corporatization Deal—Health Care, Investors, and the Profit Priority." New England Journal of Medicine 393. No. 9 (2025). Hlm. 833–835.

Contandriopoulos, D., M. Perroux, dan A. Duhoux. "Formalisation and subordination: A contingency theory approach to optimising primary care teams." BMJ Open 8. No. 11 (2018): e025007. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2018-025007.

Fadli, M. "Implementasi Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Praktik Pelayanan Kesehatan." Jurnal Legislasi Indonesia 19. No. 2 (2022). Hlm. 210–222.

Fuse Brown, Erin C. "Defining Health Care 'Corporatization'." New England Journal of Medicine 393. No. 1 (2025). Hlm. 1–3.

Luthan, E. "Bogus Self Employment dalam Gig Economy dan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja." Jurnal Konstitusi dan Perburuhan Digital 3. No. 1 (2021). Hlm. 75-89.

Mahayani, B., R. Aji, dan J. Ismono. "Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Bagi Dokter dalam Hubungan Kerja Dengan Rumah Sakit." Law and Humanity 1. No. 2 (2023). Hlm. 130-152. https://doi.org/10.37504/lh.v1i2.551.

Narulita, S., Fatkhurohman, dan Sugiharto. "Status Hubungan Kerja Tenaga Medis dan Kesehatan dalam Skema Kemitraan Fasilitas Kesehatan." Jurnal USM Law Review 9. No. 2 (2026). Hlm. 697-712. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13167.

Prasetyo, A. "Medical Dispute Resolution and Legal Protection for Health Workers." Jurnal Hukum dan Peradilan 12. No. 1 (2023). Hlm. 55–70.

Priyanto, E., Y. Kurniati, dan H. RAS. "Study of the implications of professional ethics in the application of the latest laws in medical practice." Formosa Journal of Social Sciences 2. No. 4 (2023). Hlm. 603-616. https://doi.org/10.55927/fjss.v2i4.7356.

Purnomo, F. B., dan I. Kurnia. "Analisis Yuridis Perjanjian Kerjasama Profesi Dokter dengan Perusahaan di Sektor Pelayanan Kesehatan." Jurnal Riwayat 8. No. 4 (2025). Hlm. 8135-8138. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.50948.

Ramadhan, K. G., dan A. R. Hakim. "Gig Economy dalam Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Tantangan Baru dalam Dunia Bisnis Digital." Jurnal Hukum Lex Generalis 6. No. 2 (2026). Hlm. 119-134.

Zhu, Jane M., Deep Shah, dan Erin Fuse Brown. "Independent Physician Associations—A Bulwark against Corporate Control?" New England Journal of Medicine 391. No. 24 (2024). Hlm. 2283–2285.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. LN Tahun 2003 No. 39 TLN No. 4279.

Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Goodman, R. W. K. “Employment Status, Sham Contracts and Labour Government Reforms.” RWK Goodman Legal Insights. 2023. Tersedia pada https://www.rwkgoodman.com/info-hub/employment-status-sham-contracts-and-labour-government-reforms/.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Jakarta: Direktori Putusan Mahkamah Agung, 2023.

Downloads

Published

2026-08-29

How to Cite

Narulita, S., Kurniati, Y., Krisnamurti, H., RAS, H., & Purnomo, H. (2026). Rekonstruksi Model Penentuan Status Hubungan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam Kemitraan pada Fasyankes Berbasis Korporasi . SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 3149–3160. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3953