Implementasi Sanksi Adminisratif Terhadap Pelanggaran Pengelolaan Sampah Dikawasan Wisata Kota Bukittinggi Tahun 2023 -2025
Keywords:
sanksi administratif, pengelolaan sampah, kawasan wisata, penegakan hukumAbstract
Pengelolaan sampah di kawasan wisata merupakan salah satu tantangan utama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi. Meskipun Pemerintah Kota Bukittinggi telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai dasar penegakan hukum, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di kawasan wisata Kota Bukittinggi serta mengidentifikasi kendala yang memengaruhi efektivitas penerapannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sanksi administratif belum berjalan secara efektif karena penegakan hukum masih didominasi oleh teguran lisan, sedangkan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, maupun pencabutan izin usaha belum diterapkan secara optimal. Hambatan implementasi meliputi lemahnya koordinasi antarinstansi, belum tersedianya prosedur operasional yang jelas, keterbatasan infrastruktur pengelolaan sampah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan wisatawan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi kelembagaan, penyempurnaan mekanisme penegakan hukum, peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, serta penerapan sanksi administratif secara konsisten guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan menjaga keberlanjutan kawasan wisata Kota Bukittinggi.
Downloads
References
Amore, A., & Hall, C. M. (2024). Policy Failures, Action and Implementation Gaps, and Non-Policy in Tourism. In Tourism Interventions (pp. 212–224). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003449027-18
Badan Pusat Statistik Kota Bukittinggi. (2024). Kota Bukittinggi Dalam Angka 2024 (p. 45).
Candra, I. F., Hendrawan, D. A., & Syamsir, S. (2026). Analisis Peran DLH Bukittinggi dalam Pengelolaan Sampah. MASALIQ, 6(2), 562–577. https://doi.org/10.58578/masaliq.v6i2.8996
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi. (2024). Dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (JAKSTRADA) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, (Bukittinggi: DLH Kota Bukittinggi, 2024) (p. 25).
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi. (2025). Laporan Rekapitulasi Timbulan Sampah Harian dan Pengelolaan Sampah Kota Bukittinggi Tahun 2023–2025, (pp. 12–15).
Ferronato, N., & Torretta, V. (2019). Waste Mismanagement in Developing Countries: A Review of Global Issues. International Journal of Environmental Research and Public Health, 16(6), 1060. https://doi.org/10.3390/ijerph16061060
Kaza, S., Yao, L. C., Bhada-Tata, P., Van Woerden, F., & Levine, D. (2018). What a Waste 2.0: A Global Snapshot of Solid Waste Management to 2050. Washington, DC: World Bank. https://doi.org/10.1596/978-1-4648-1329-0
Khanna, S., & Chauhan, S. (2025). Sustainable Landfill Site Selection in Urban Areas: Case Study of Millenium City in India. Current World Environment, 19(3), 1547–1558. https://doi.org/10.12944/CWE.19.3.40
NAUSĖDA, V., & PERKUMIENĖ, D. (2025). PROBLEMS AND CHALLENGES OF LEGAL REGULATION OF WASTE MANAGEMENT. HUMANITIES STUDIES, 22 (99), 211–218. https://doi.org/10.32782/hst-2025-22-99-23
parsaulian, baginda. (2020). Komunikasi Program Zero Waste pada Mahasiswa FEBI IAIN Bukittinggi. https://doi.org/10.31219/osf.io/65gze
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum, Pasal 18 Ayat (2) Dan Ayat (5) (2024).
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (2014).
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (2014).
Philipus M. Hadjon. (2011). Penegakan Hukum Administrasi dalam Perlindungan Lingkungan Hidup. Airlangga University Press.
Prarikeslan, W., Nora, D., Mariya, S., Lovani, D., & Pratama, V. A. (2023). Community Empowerment through Organic Waste Processing. Jurnal Penelitian Pendidikan IPA, 9(11), 9447–9453. https://doi.org/10.29303/jppipa.v9i11.5448
Ridwan HR. (2018). Hukum Administrasi Negara, Ed. Revisi, Cet. 13. Rajawali Pers.
Sabri, S., & Nasfi, N. (2020). Dampak Membuang Sampah Sembarangan terhadap Kelestarian Lingkungan dan Ekonomi Beserta Sanksi terhadap Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan Tempat (Studi Kota Bukittinggi). JUSIE (Jurnal Sosial Dan Ilmu Ekonomi), 5(01), 136–143. https://doi.org/10.36665/jusie.v5i01.305
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (2008).
UNEP. (2021). From Pollution to Solution: A Global Assessment of Marine Litter and Plastic Pollution.
United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.
Wilson, D. C., Velis, C., & Cheeseman, C. (2006). Role of informal sector recycling in waste management in developing countries. Habitat International, 30(4), 797–808. https://doi.org/10.1016/j.habitatint.2005.09.005
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Risky Saputra, Wendra Yunaldi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








