Batas Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui E-Katalog
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3805Keywords:
E-Katalog, Pejabat Pengadaan, Penyalahgunaan Wewenang, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog) merupakan wujud transformasi digital yang diarahkan untuk memperkuat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, praktiknya masih menyisakan kerawanan hukum, terutama terkait sejauh mana Pejabat Pengadaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangannya. Persoalan mendasarnya adalah belum tersedianya tolok ukur normatif yang tegas untuk memisahkan kekeliruan administratif, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan koruptif, sehingga berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap keputusan administratif yang sesungguhnya diambil dengan iktikad baik. Penelitian ini disusun guna mengurai batas pertanggungjawaban pidana Pejabat Pengadaan dalam praktik e-Katalog serta merumuskan parameter normatif pembeda antara kekeliruan administratif dengan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur delik korupsi. Kajian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bersandar pada penelusuran kepustakaan atas regulasi, literatur hukum, serta riset relevan yang ditafsirkan secara kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembebanan tanggung jawab pidana tidak dapat hanya bersandar pada pelanggaran prosedur atau kerugian negara, melainkan mesti disertai bukti penyalahgunaan kewenangan berpadu unsur kesalahan batin (mens rea). Penelitian ini menyumbangkan parameter normatif pembeda kesalahan administratif dari tindak pidana korupsi pada pengadaan melalui e-Katalog, guna menghadirkan kepastian hukum bagi Pejabat Pengadaan sekaligus memperkokoh akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Downloads
References
Aka Arer, R., and A. Kafi. “Krisis Integritas Di Kalimantan Timur: Analisis Penyalahgunaan Wewenang Rudy Mas’ud Selaku Gubernur Kalimantan Timur Dalam Bingkai Pengawasan Pemerintahan,” 2026.
Fikhruhu, Muhammad Dzaky, Dewi Sulastri, and Muhammad Ilham Ridho. “Diskresi Pemerintah Dalam Kebijakan Ekonomi Dan Batasan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara,” no. 30 (2026): 2563–83.
Manthovani, R, and R. P Sudirdja. Panduan Memahami Asas-Asas Hukum Pidana KUHP Nasional. Jakarta: STIH Adhyaksa, 2024.
Mauliana, D. “Diskresi Inovasi Pemerintah Daerah.” Tohar Media., 2023.
Mokat, E. H. J. “Hukum Administrasi Negara.” Purbalingga: Penerbit Tahta Media, 2023. https://tahtamedia.co.id/index.php/issj/article/view/518 .
Munawar, H. H. Aspek Hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah. Pontianak, 2025.
Mustamu, J. “Diskresi Dalam Pemerintahan: Hak, Batas Dan Konsekuensi Hukumnya.” Bandung: Penerbit Widina., 2025.
Nasution, E. R. “Mendesain Penulisan Ilmiah Dalam Penelitian Hukum.” Purbalingga: CV. Eureka Media Aksara., 2024.
“Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” 2018.
Prihadiyana, Andika, and Universitas Pasundan. “Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) Dalam Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Andika Prihadiyana Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ). APIP Bertugas Memberikan Assurance Dan Consulting Dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Yang Bertanggung Jawab Langsung Kepada Pimpinan” 6, no. 3 (2026): 1154–61.
Putra, Eduard Awang Maha, Fathul Hamdani, and Ana Fauzia. “Aspek Hukum Administrasi Dan Hukum Pidana Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa: Peranannya Dalam Mewujudkan Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Akuntabel” 9, no. September (2024): 179–202.
Rahman, Aulia. “Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Menggunakan Perusahaan Orang Lain” 06, no. 04 (2025): 1246–59.
Rizkia, N. D. “Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris) (E. Jaelani, Ed.).” Bandung: Widina Media Utama, 2023.
Santoso, T. “Asas-Asas Hukum Pidana Yang Dilengkapi Uraian KUHP Nasional.” Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023.
Setiawan, I. “Pengawasan Pemerintahan Dalam Ulasan Teori Dan Praktik.” Bandung: CV Rtujuh Media Printing., 2024.
Setiyawan, W. B. M. Hukum Pidana Korupsi. Serang: Sada Kurnia Pustaka, 2024. https://berkas.uhn.ac.id/herlina_manullang/Pengurusan Guru Besar/Ebook_Hukum Pidana Korupsi.pdf .
Sihaloho, Saut Wolker, Dani Ariza, and Agus Munandar. “Efektifitas E-Katalog Pada Kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (Pbj) Dalam Upaya Pemerintah Mencegah Fraud.” SCIENTIFIC JOURNAL OF REFLECTION: Economic, Accounting, Management and Business 7, no. 1 (2024): 219–30.
Subekti, Rahayu, Roslila Anggraeni, and Nanda Putri Ariska. “Buku Ajar Hukum Administrasi Negara,” 2022.
Wibowo, A. Hukum Administrasi Negara. Semarang: Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2025. https://penerbit.stekom.ac.id/index.php/yayasanpat/article/view/589 .
Yandriza. “Rekonstruksi Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026,” 2026.
Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Menggunakan Perusahaan Orang Lain.” Judge : Jurnal Hukum 06, no. 04 (2025): 1246–59.
Undang-Undang. “Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” 1999, 1–20.
“Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” no. 1 (2014).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Faris Afifudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








