Analisis Pertanggungjawaban Pidana pada Pelaku Kekerasan terhadap Keluarga Secara Bersama-sama di Kabupaten Lampung Utara
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3706Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Kekerasan terhadap Keluarga, Tenaga BersamaAbstract
Kekerasan terhadap keluarga yang dilakukan secara bersama-sama merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menimbulkan dampak terhadap keamanan, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap keluarga secara bersama-sama di Kabupaten Lampung Utara serta menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam praktik peradilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyidik Polres Lampung Utara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabumi, dan hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap keluarga secara bersama-sama meliputi faktor lingkungan sosial, faktor emosional, faktor kesempatan, dan lemahnya kontrol sosial, dengan faktor lingkungan sosial dan emosional sebagai faktor yang paling dominan. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dilakukan dengan memperhatikan terpenuhinya unsur tindak pidana, kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesalahan (schuld), serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Setiap pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan bentuk keterlibatan dan perannya dalam tindak pidana. Sebagai ilustrasi penerapan hukum, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1676 K/Pid/2024 menunjukkan bahwa penerapan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP terhadap pelaku yang melakukan kekerasan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama telah sesuai dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan. Oleh karena itu, penerapan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Downloads
References
Adami Chazawi. 2019. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Andi Hamzah. 2016. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
D. Soedjono. 2003. Doktrin-Doktrin Kriminologi, Alumni, Bandung.
Jimly Asshiddiqie. 2019. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
M. Yahya Harahap. 2016. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Umum. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
P.A.F. Lamintang. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung
R. Soesilo. 2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, hlm. 146.
Romli Atmasasmita. 2013. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama, Bandung.
Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soerjono Soekanto. 2015. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Satochid Kartanegara. 2001. Hukum Pidana Bagian Satu. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2019. Kriminologi, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 S. Endang Prasetyawati, I Ketut Seregig, Arbi Ariando, Yunita Nanda Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








