Strategi Pemerintah dalam Pengembangan Ruang Publik Ramah Terpadu Ramah Anak untuk Mendukung Kota Layak Anak di Kelurahan Papanggo Jakarta Utara

Authors

  • Wulan Nur Fauzia Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jakarta Utara
  • Hasanul Bulqiyah Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jakarta Utara

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3700

Keywords:

Strategi pemerintah, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, Kota Layak Anak, Kelurahan Papanggo, David J. Korten

Abstract

Perkembangan anak memerlukan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak untuk mendukung tumbuh kembang secara optimal. Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Layak Anak adalah melalui pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sebagai ruang publik yang berfungsi sebagai sarana bermain, edukasi, olahraga, interaksi sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Pemerintah Kelurahan Papanggo dalam pengembangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak untuk mendukung Kota Layak Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi literatur. Informan penelitian terdiri atas Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasie Kesra), Pengelola RPTRA, Tim Penggerak PKK Kelurahan Papanggo, dan Ketua RT. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana serta teori strategi David J. Korten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Pemerintah Kelurahan Papanggo dilakukan melalui koordinasi dengan organisasi perangkat daerah, penyediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan berbagai program, serta pelibatan masyarakat dalam pemanfaatan RPTRA. Meskipun masih terdapat kendala dalam pemeliharaan fasilitas dan partisipasi masyarakat, strategi yang diterapkan mampu mendukung optimalisasi fungsi RPTRA sebagai ruang publik yang berkontribusi dalam mewujudkan Kota Layak Anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andiansyah, A., & Bayquni, B. (2022). Peran Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dalam upaya pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik, 6(2), 147 158.

Habsy, B. A., & Rozi, F. (2023). Teori perkembangan kognitif Jean Piaget dan implementasinya dalam pembelajaran. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 452–461.

Kasman, T. M. S., & Roihanah, I. (2023). Identifikasi Kriteria Evaluasi Perancangan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) DKI Jakarta. Vitruvian: Jurnal Arsitektur, Bangunan dan Lingkungan, 13(1).

Mukhlis, M., Muammar, & Maghfirah, F. (2025). Towards a Child-Friendly City in East Aceh through Collaborative Governance and Local Challenges. Academia Open, 10(1).

Ramadhan, A. K., & Saputra, E. (2025). Green Open Space Planning Based on Spatial Justice in Jakarta: Study of Child Friendly Integrated Public Spaces/RPTRA and General Green Open Space. Journal of Placemaking and Streetscape Design, 2(2), 100–120.

Rokaiyah, R., Noer, K. U., Satispi, E., & Salam, R. (2024). Effectiveness of Implementing the RPTRA Program in Creating a Child Friendly City in Sungai Bambu District, North Jakarta Administrative City. DIA: Jurnal Administrasi Publik, 22(2), 54–71.

UNICEF. (2018). Shaping Urbanization for Children: A Handbook on Child-Responsive Urban Planning.

Wahanisa, R., Riyanto, R. B., Mukminto, E., Syahwal, S. E., Adiyatma, S. E., & Nnawulezi, U. (2025). Advancing Child Rights in Urban Governance: An Analysis of Policy Implementation and Challenges in the Child-Friendly City Initiative in Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 54(3), 389–408.

Wiyono, S., & Lestari, P. (2024). Implementasi metode Maria Montessori pada periode sensitif anak usia dini. Jurnal Edukasi Anak, 13(1), 34–46.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2015). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Arrohmati, L. L., & Pertiwi, V. I. (2024). Implementasi Program KAS-RPA Kampung Asuh dalam Mewujudkan Surabaya Kota Layak Anak. Journal Publicuho, 7(1).

Arindi, A. P., & Hidayat, E. (2024). Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) melalui Pengoptimalan Program PUSPAGA Kota Surabaya. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 10267–10278.Novita, D. (2020). Kebijakan Kota Layak Anak: Program Rumah Pintar sebagai Ruang Publik untuk Pemanfaatan Waktu Luang Anak di Kota Bekasi. Jurnal Administrasi Kebijakan Publik.

Susiawati, T., & Mashur. (2025). Collaborative Governance dalam Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pekanbaru. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora.

Nabila, A., Rassanjani, S., dkk. (2024). Analisis Kebijakan Kota Layak Anak di Kota Banda Aceh Menurut Indikator Kota Layak Anak. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa.

Ichsan, M. (2023). Tantangan Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Provinsi DKI Jakarta.

Jurnal Planologi, 20(1), 45–58.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Bowen, G. A. (2009).

Downloads

Published

2026-08-29

How to Cite

Nur Fauzia, W., & Bulqiyah, H. (2026). Strategi Pemerintah dalam Pengembangan Ruang Publik Ramah Terpadu Ramah Anak untuk Mendukung Kota Layak Anak di Kelurahan Papanggo Jakarta Utara. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 3081–3097. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3700