Kekosongan Norma Perlindungan Kars terhadap Pertambangan Ilegal Pasca UU NO. 3 Tahun 2020

Authors

  • Muhammad Rafi Maulana Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Firra Junita Cahya Putri Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3652

Keywords:

kawasan bentang alam karst, kekosongan norma, pertambangan tanpa izin, hukum pertambangan, perlindungan ekosistem

Abstract

Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan ekosistem yang bersifat irreversibel dan memiliki nilai hidrologis, geologis, serta ekologis yang sangat tinggi. Namun, kawasan ini terus menghadapi ancaman serius dari kegiatan pertambangan tanpa izin. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kekosongan norma dalam sistem hukum pertambangan Indonesia terkait perlindungan KBAK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menganalisis manifestasinya dalam putusan pengadilan, serta merumuskan rekomendasi normatif untuk menutup kekosongan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua kekosongan norma yang bersifat fungsional dan kritis: pertama, tidak adanya gradasi sanksi pidana berbasis ekosistem dalam Pasal 158 UU Minerba; dan kedua, tidak adanya pengaturan khusus pertambangan di kawasan karst dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. Kedua kekosongan ini termanifestasi dalam pola dakwaan tunggal dan penjatuhan sanksi yang tidak proporsional dalam putusan pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan penambahan ayat pemberatan berbasis KBAK dalam Pasal 158 UU Minerba dan penambahan bab khusus kawasan karst dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 sebagai langkah komplementer untuk mewujudkan perlindungan hukum yang proporsional terhadap ekosistem karst.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, T. N. (2010). Karst dan sumber daya air. Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada.

Faure, M., & Heine, G. (2005). Criminal enforcement of environmental law in the European Union. Kluwer Law International.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.

Herman, O. K. H., Hidayat, S., & Handrawan. (2023). Penyalahgunaan izin usaha pertambangan yang mengakibatkan kerusakan hutan dalam Putusan Nomor 181/Pid.B/LH/2022/PN.Unh. Halu Oleo Legal Research, 5(1), 290–305.

Katili, A. S., et al. (2025). Structure and composition of vegetation in the Hungayono Karst ecosystem, Bogani Nani Wartabone National Park, Gorontalo. Jurnal Biologi, 4(2).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2016). Pelestarian ekosistem karst. KOMNAS HAM.

Kontu, H. R., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin (Studi kasus Putusan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN.Thn). Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 269–285.

kumparanNEWS. (2017, Mei 8). Dilema karst: Konservasi vs pertambangan. https://kumparan.com/kumparannews/dilema-karst-konservasi-vs-pertambangan/full

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Paino, C. (2022). Karst Indonesia, kaya manfaat namun minim penelitian dan perhatian. Mongabay.

Pratiwi, B. (2025). Dinamika pengelolaan kawasan karst Gunung Sewu Gunungkidul: Keberpihakan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Proceeding Legal Symposium, 3(1).

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan. (t.t.). Catatan hukum terhadap putusan pengadilan terkait tindak pidana penambangan ilegal. https://pushep.or.id/catatan-hukum-terhadap-putusan-pengadilan-terkait-tindak-pidana-penambangan-ilegal/

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. (2024). Perlindungan ekosistem karst. Universitas Gadjah Mada. https://pslh.ugm.ac.id/perlindungan-ekosistem-karst/

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (B. L. Paulson & S. L. Paulson, Terj.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11.

Samodra, H. (2001). Kawasan karst Indonesia. Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Universitas Gadjah Mada. (2016, September 5). 9,5 persen kawasan karst Indonesia rusak. UGM.

Von Hirsch, A., & Ashworth, A. (2005). Proportionate sentencing: Exploring the principles. Oxford University Press.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (t.t.). RUU air harus melindungi ekosistem karst: Hentikan tambang dan pabrik semen yang menghancurkan sumber daya air. https://www.walhi.or.id/ruu-air-harus-melindungi-ekosistem-karst

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst.

Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Downloads

Published

2026-08-29

How to Cite

Muhammad Rafi Maulana, & Firra Junita Cahya Putri. (2026). Kekosongan Norma Perlindungan Kars terhadap Pertambangan Ilegal Pasca UU NO. 3 Tahun 2020. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 3212–3224. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3652