Rekonstruksi Perlindungan Hukum Profesi Dokter terhadap Pemberitaan Negatif dalam Pelayanan Kesehatan

Authors

  • Renny Sondang Rohana Sitorus Program Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan, Universitas Widyagama Malang
  • Purnawan D. Negara Program Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan, Universitas Widyagama Malang
  • Widhi Handoko Dekan Fakultas Hukum, Universitas Langlangbuana Bandung

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3619

Keywords:

perlindungan hukum, dokter, pemberitaan negatif, pelayanan kesehatan

Abstract

Perkembangan media massa dan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyebarkan informasi, termasuk informasi mengenai pelayanan kesehatan. Dalam praktiknya, pemberitaan negatif terhadap dokter sering kali berkembang lebih cepat daripada proses klarifikasi, sehingga dapat memengaruhi reputasi, kepercayaan masyarakat, bahkan kepastian hukum bagi dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengaturan yang mampu memberikan perlindungan hukum tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam menghadapi pemberitaan negatif selama memberikan pelayanan kesehatan serta merumuskan konsep perlindungan hukum yang lebih seimbang. Penelitian menggunakan metode socio-legal dengan memadukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan data empiris yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum berjalan secara optimal karena masih terdapat ketidakharmonisan pengaturan dan belum adanya mekanisme yang efektif dalam menangani pemberitaan yang merugikan dokter. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi perlindungan hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dokter, kebebasan pers, dan hak masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rahardjo, Satjipto (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Soeroso. (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 teintang Peirs

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 teintang Keiteinagakeirjaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 teintang Praktik Keidokteiran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 teintang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 teintang Keiseihatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. 19 tahun 2016 teintang ITEi jo. 1 Tahu 2024 peirubahan keidua Undang Undang ITEi

Purwanto, Agus et. al. (2026). Legal Certainty in Resolving Medical Malpractice Issue in Indonesia: A Review of the 2023 Health Law. Sinergi International Journal of Law, Vol. 4 No. 1 (2026): February 2026

Fitri, Sheila. M. (2020). Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum De Jure, 2(1), 16–27. (2020).

I Gusti Ayu Apsari Hadi. (2018). Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, 5 No. 1, Juni 2018:, 98–133.

James Davidta Ginting, et. al. (2026). Risks of Increased Defensive Medicine Due to the Medical World Digitalization and the Legal Implications Based on Indonesian Health Laws. Sinergi International Journal of Law, Vol. 4 No. 1 (2026): February 2026

Jaya Massa, et. al. (2025). “Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan terhadap Terjadinya Risiko Tindakan pada Operasi Mayor Kebidanan Emergensi di RSIA Dian Pertiwi”. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 11, No. 1, 88

Kadir, R. A., et. al., Kunci, K., Pembunuhan, K. ;, & Dokter, ; (2022). Penerapan Doktrin Kelalaian (Criminal Negligence) Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Melibatkan Dokter. Journal of Lex Generalis (JLS), 3(4), 895–914.

Kolib, A. (2020). Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis dengan Kelalaian Medis. AL MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 238–254.

Muhammad Afiful Jauhani, et. al. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat. Jurnal Rechtens, Vol. 11, No.2, 1

Muhammad Irsyad Khresna Aji, et. al. (2025). Pelaksanaan Asesmen Risiko, Identifikasi dan Pengelolaan Risiko Pasien Guna Menjamin Keselamatan Pasien dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Permenkes No 11 Tahun 2017 (Studi di Rumah Sakit Islam Pati). SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 11, No. 1, 71

Njoto, H. (2023). Legal Protection Mechanisms and Consequences for Medical Negligence in Healthcare Services. Rechtsidee, 11(1).

Nugroho, E. A, et. al. (2021). Legal Protection for Doctors in Health Service Practices. Jurnal Ilmu Hukum, 8,(1), 105–112.

Prima Heru Yulihartono, et. al. (2025). Penyelesaian Kasus Kelalaian Medis yang Dilakukan Dokter Penanggungjawab Pelayanan (DPJP) Atas Pelimpahan Kewenangan di Rumah Sakit (Studi Kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk). SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, Vol. 11, No. 1, 101

Rajumi, A., Liyus, H., & Siregar, E. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Malapraktik Dokter Dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 3(3), 2022–2721.

S. Zulfikar Gaffar Assegaf, et. al. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelimpahan Wewenang Dokter Spesialis Kandungan Kepada Bidan. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 03, No.01, 48

Downloads

Published

2026-08-29

How to Cite

Sitorus, R. S. R., Purnawan D. Negara, & Handoko, W. (2026). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Profesi Dokter terhadap Pemberitaan Negatif dalam Pelayanan Kesehatan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 3201–3211. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3619