Negara Hukum Era Media Sosial: Analisis Fenomena“No Viral, No Justice” dalam Teori Keadilan pada Kasus Hogi Minaya
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3609Keywords:
Negara Hukum, Teori Keadilan, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi narasi No Viral No Justice di media sosial dalam memengaruhi perubahan penegakan hukum pada kasus kriminalisasi Hogi Minaya serta mengkajinya melalui perspektif Teori Keadilan John Rawls. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum (sociological jurisprudence) dan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena No Viral No Justice bekerja melalui mekanisme Reverse Agenda-Setting, yaitu ketika diskursus publik di media sosial berkembang dari public agenda menjadi media agenda dan selanjutnya memengaruhi policy agenda melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Proses tersebut mendorong terjadinya koreksi institusional berupa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap Hogi Minaya. Dalam perspektif Teori Keadilan John Rawls, intervensi publik digital merefleksikan upaya mewujudkan keadilan substantif dengan mengoreksi penerapan hukum yang terlalu formalistik terhadap pembelaan terpaksa (noodweer). Temuan ini menunjukkan bahwa ruang publik digital telah menjadi faktor penting dalam dinamika penegakan hukum, sekaligus menegaskan perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.
Downloads
References
Ali, A. (2017). Menguak Teori Hukum & Teori Peradilan : Teori Hukum & Kehati-hatian Peradilan. Kencana.
Andreas, A., Panudju, A. T., Nugraha, A. wahyu, & Purba, F. (2024). Metodologi Penelitian. CV. Gita Lentera.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Penerbit Jejak).
Armansyah. (2024). Urgensi Supremasi Hukum sebagai Pilar Kestabilan Sosial. Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(2), 99–112.
Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., & Honesti, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Global Eksekutif Teknologi.
Moleong, L. J. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Muammar, M. (2023). “Penanganan Tindak Pidana Viral: Reduksi Terhadap Asas Legalitas ke Asas Viralitas.” Pattimura Legal Journal, 2(1), 19–29.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mumtazia Zakkia Zakki, & Aini, I. Q. (2026). Antara Keadilan dan Sensasi: Kajian Fenomena No Viral No Justice dalam Penegakan Hukum Pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).
Rahardjo, S. (2024). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Ramadhan, S. R. (2021). Rekonstruksi Asas Before the Law dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 131–141.
Rawls, J. (2006). A Theory of Justice: Teori Keadilan. Diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo. Pustaka Pelajar.
Sudirman, L., & Antony. (2023). Peran Media Sosial Sebagai Alat Pencapaian Suara Keadilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia. “Peran Media Sosial Sebagai Alat Pencapaian Suara Keadilan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia: No Viral No Justice, 5(1), 16–40.
Sugeng. (2020). Hukum Telematika Indonesia. Prenada Media.
Syafliansah, Royani, E., Gultom, J., & Selamet, H. (2025). Metode Penelitian Hukum. Zahir Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Holil, Nurul Rahmadina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








