Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Preventif bagi Notaris dan Para Pihak
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3445Keywords:
Notaris, Prinsip Kehati-hatian, Akta Autentik, Kepastian Hukum, Undang-Undang Jabatan NotarisAbstract
Notaris berwenang membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sehingga harus memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum. Kelalaian dalam menjalankan jabatan dapat menyebabkan akta terdegradasi, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan, serta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Notaris. Namun, dalam praktik masih terdapat Notaris yang digugat meskipun bukan pihak dalam akta. Kondisi ini dipengaruhi oleh kekaburan norma Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) yang belum memberikan parameter yang jelas mengenai frasa “bertindak saksama” sebagai dasar penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui studi kepustakaan serta analisis deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya standar yang terukur mengenai prinsip kehati-hatian menimbulkan multitafsir, ketidakseragaman penerapan, dan ketidakpastian hukum dalam praktik kenotariatan. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan sengketa terhadap akta autentik serta tanggung jawab perdata, administratif, maupun pidana bagi Notaris. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan UUJN, khususnya melalui penyempurnaan Pasal 16 ayat (1) dengan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai frasa “bertindak saksama” beserta parameter yang jelas dan terukur guna menjamin kepastian hukum, perlindungan preventif, dan profesionalitas Notaris.
Downloads
References
A’an Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti. Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2019.
Afifah, Kunni. Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris. Yogyakarta, 2017.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Darus, M. Luthfan Hadi. Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta, 2017.
Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.
Efendi, A’an, dan Dyah Octorina Susanti. Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Efendi, A’an, Dyah Octorina Susanti, dan Rahmadi Indra Tektona. Penelitian Hukum Doktrinal. Yogyakarta: LaksBang Justitia, 2019.
HS, Salim. Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1999.
Makarim, Edmon. Notaris dan Transaksi Elektronik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2010.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Prakoso, Djoko. Etika Profesi Notaris. Yogyakarta, 2015.
Soeroso, R. Perjanjian di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum.
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Amanda, Bella Okladea, dan Dedy Yudistira Anggara. “Keabsahan Akta Autentik yang Dibuat oleh Notaris Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Kertha Semaya.
Borman. “Kedudukan dan Kewenangan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan.
Donnald, Teddy Evert, M. Khoidin, dan Ivida Amrih Suci. “Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Ilmiah (2022).
Habeahan, dan Aurelius Rizal Tamba. “Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Akta Autentik Ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Hukum.
Husni Thamrin, dan Khoidin. “Kekuatan Pembuktian Akta Autentik dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” Jurnal Rechtens.
Lestari, dan Huda. “Pengawasan terhadap Pelanggaran Jabatan Notaris oleh Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018–2020.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan (2024).
Sabrina, dan Musyafah. “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik.” Jurnal Notarius (2024).
Saleh, dan Rinda Aveyuana Djami. “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Para Pihak.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/Pdt/2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 457 PK/Pdt/2019
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572 K/Pdt/2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Naimah, Rahmadi Indra Tektona, Fanny Tanuwijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








