Keabsahan Akta Notaris Hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang Dilaksanakan Secara Elektronik di Luar Wilayah Jabatan Notaris

Authors

  • Wilda Adelia Universitas Negeri Jember
  • Yusuf Adiwibowo University of Jember
  • Halif University of Jember

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3420

Keywords:

Notaris, Akta Autentik, RUPS Elektronik, Wilayah Jabatan Notaris, Kepastian Hukum

Abstract

Peran Notaris sangat penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum melalui kewenangannya membuat akta autentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Salah satu akta autentik yang penting adalah akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menjadi dasar hukum berbagai keputusan strategis perseroan. Perkembangan teknologi informasi mendorong penyelenggaraan RUPS secara elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pelaksanaan RUPS elektronik menimbulkan persoalan ketika Notaris mengikuti rapat secara daring dari luar wilayah jabatannya. Di sisi lain, Undang-Undang Jabatan Notaris masih membatasi wilayah jabatan Notaris pada tingkat provinsi dan belum mengatur secara tegas keabsahan akta hasil RUPS elektronik lintas wilayah. Kekosongan pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi kekuatan pembuktian akta autentik. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan teori kepastian hukum dan teori kewenangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan wilayah jabatan Notaris masih berorientasi pada kehadiran fisik sehingga belum mengakomodasi perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi Undang-Undang Jabatan Notaris dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas melalui pengaturan yang secara eksplisit mengakui kewenangan Notaris dalam RUPS elektronik serta memperjelas konsep kehadiran dan tempat kedudukan Notaris di ruang digital demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A’an Efendi dan Dyah Ochtorina Susanti. Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Hadjon, Philipus M., dkk. Penegakan Hukum Administrasi Indonesia. Cet. 7. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005

Riduan Syahrani. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Aturantif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Artini, Ni Putu Mirah Yuli, dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. “Implementasi Cyber Notary dalam Pembuatan Akta Autentik oleh Notaris.” Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 8, No. 1, 2022.

Fauzan, Muhammad, dan Taufiqurrahman Syahuri. “Pembatasan Wilayah Jabatan Notaris dalam Perspektif Digitalisasi Pelayanan Kenotariatan.” Jurnal Ius Constituendum Vol. 6, No. 1, 2021.

Mangku, Dewa Gede Sudika, dan Putu Eva Ditayani Antari. “Harmonisasi Pengaturan Cyber Notary dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19, No. 4, 2022.

Nurhayati, Siti, dan I Made Pria Dharsana. “Keabsahan Akta Notaris dalam Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 7, No. 2, 2022.

Sudiarawan, Kadek Agus, dan Ni Luh Putu Suciptawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Akta Elektronik dalam Praktik Cyber Notary.” Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 11, No. 3, 2022.

Theodora, Chlarissa. “Teleconference-Based Attendance in General Meetings of Shareholders: Legal Certainty under Company Law and Notary Law.” Yustisia Tirtayasa Jurnal Tugas Akhir Vol. 5, No. 4, 2025.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2026-08-29

How to Cite

Adelia, W., Adiwibowo , Y., & Halif. (2026). Keabsahan Akta Notaris Hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang Dilaksanakan Secara Elektronik di Luar Wilayah Jabatan Notaris. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2974–2982. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3420