Pendekatan Threshold Quantity Policy sebagai Instrumen Penjatuhan Pidana terhadap Pecandu Narkotika Jenis Metamphetamine

Authors

  • Anisa Unuf Khozin Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Hervina Puspitosari

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3373

Keywords:

Threshold Quantity Policy, Kepastian Hukum, Pecandu Narkotika

Abstract

Penelitian ini menganalisis ketiadaan parameter yang jelas untuk membedakan antara pecandu, penyalahguna, dan pengedar sering menimbulkan disparitas putusan serta ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis disparitas penerapan threshold quantity policy dalam sistem pemidanaan di Republik Ceko, Negara Bagian Oregon (Amerika Serikat), British Columbia (Kanada), dan Indonesia, serta merumuskan penerapannya sebagai instrumen untuk menjamin kepastian hukum dalam penjatuhan pidana terhadap pecandu narkotika jenis metamphetamine di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, dan sumber ilmiah lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Republik Ceko, Oregon, dan British Columbia telah menerapkan kebijakan ambang batas kuantitas narkotika sebagai indikator objektif untuk membedakan pengguna dan pengedar. Kebijakan tersebut mampu mengurangi kriminalisasi terhadap pengguna, menekan disparitas pemidanaan, serta memperkuat orientasi rehabilitasi. Sebaliknya, Indonesia belum memiliki pengaturan ambang batas yang tegas sehingga masih terjadi perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, penerapan threshold quantity policy dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kepastian hukum, mewujudkan pemidanaan yang proporsional, mengurangi overkriminalisasi terhadap pecandu, serta memperkuat implementasi rehabilitasi yang berorientasi pada pemulihan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akmal, D. U. (2021). Politik Reformasi Hukum: Pembentukan Sistem Hukum Nasional Yang Diharapkan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 8(1), 21-35.

Ashworth, A. (2002). Responsibilities, rights and restorative justice. British Journal of Criminology, 42(3). DOI: https://doi.org/10.1093/bjc/42.3.578.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, “Narkoba, jangan disentuh!”. https://bnn.go.id/narkoba-jangan-sentuh/. diakses pada 07 Maret 2026, hlm. 1.

Badan Narkotika Nasional, “Perubahan Paradigma Penanganan Masalah Narkoba oleh Humas Badan Narkotika Nasional,” http://bnn.go.id/perubahan-paradigma-penanganan-masalah-narkoba/ , diakses pada 26 Juni 2026.

Bhakti, I. S. G. (2025). Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Sistem Hukum Indonesia. Pengantar Hukum Indonesia: Teori, Praktik, Dan Transformasi, Banten: PT Sada Kurnia Pustaka.

Controlled Drugs and Substances Act (CDSA) Nomor 19 Tahun 1996.

Criminal Code of the Czech Republic No. 40 Tahun 2009.

Dr. Hervina Puspitosari, S. ,. (2021). Hukum Perlindungan Anak Korban Narkotika: Perspektif Viktimologi dan Harmonisasi Peraturan. Makassar: PT. Nas Media Indonesia.

Drug Addiction Treatment and Recovery Act Nomor 110 Tahun 2020.

Harris, G. (2011). Conviction by numbers: threshold quantities for drug policy. Amsterdam: Transnational Institute & International Drug Policy Consortium.

Hoefnagels, G. P. (1969). The other side of criminology. Holland: Kluwer-Deventer. DOI: https://doi.org/10.1007/978-94-017-4495-9

Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2021). Kasus narkoba di Indonesia dan upaya pencegahannya di kalangan remaja. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3). DOI: g/10.24198/jppm.v2i3.36796.

Magala, A. S. (2023). Akomodasi Hukum Yang Hidup Dalam Kuhp Baru Indonesia Menurut Perspektif Hukum Progresif. Spektrum Hukum, 20(2), 115-127.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muharrir, M., Maulana, J., & Zulfikar, M. N. (2023). Kekuatan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 7(2), 70-81. DOI: 10.35308/jic.v7i1.8462.

Putusan Nomor 14/Pid.S/2020/PN.Sby

Putusan Nomor 340/Pid.Sus/2020/PN.Sda

Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Ramadhan, C. R. (2022). Penelitian Disparitas Pemidanaan Dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 Tahun 2016-2020 (Pasal 111-116 dan Pasal 127 UU Narkotika 35/2009). Jakarta Selatan: Perkumpulan Indonesia Judicial Research Society

Ramadhan, C. R. (2022). Penelitian disparitas pemidanaan dan kebijakan penanganan perkara tindak pidana narkotika di Indonesia: studi perkara tindak pidana narkotika golongan 1 tahun 2016-2020 (Pasal 111-116 dan Pasal 127 UU Narkotika 35/2009). Perkumpulan Indonesia Judicial Research Society.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Diundangkan di Jakarta Tahun 2010.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062).

Walsh, C. (2008). On the threshold: How relevant should quantity be in determining intent to supply? International Journal of Drug Policy, 19. DOI: https://doi.org/10.1016/j.drugpo.2007.08.003.

Wijayanti, P. D. (2019). Penjatuhan pidana penjara atas tindak pidana narkotika oleh hakim di bawah ketentuan minimum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1). DOI: 10.30996/jhmo.v2i2.2181.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Khozin, A. U., & Hervina Puspitosari. (2026). Pendekatan Threshold Quantity Policy sebagai Instrumen Penjatuhan Pidana terhadap Pecandu Narkotika Jenis Metamphetamine. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2961–2973. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3373