Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar (Studi Kasus Pengeroyokan Pelaku Pencurian)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3108Keywords:
Main Hakim Sendiri, Pengeroyokan, Penegakan Hukum Pidana, Eigenrichting, Polres Tanah Datar.Abstract
Fenomena main hakim sendiri (eigenrichting) dalam bentuk pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan masih menjadi masalah serius dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan main hakim sendiri serta menganalisis penegakan hukum pidana terhadap kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis (empiris). Data penelitian terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penyidik, korban, saksi, dan tokoh masyarakat, serta data sekunder yang diperoleh dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, jurnal, dan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri meliputi rendahnya kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat, faktor emosional dan psikologis massa, pengaruh lingkungan sosial, rendahnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, serta budaya kekerasan yang masih berkembang di masyarakat. Penegakan hukum pidana terhadap tindakan main hakim sendiri telah dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai kendala, seperti sulitnya mengidentifikasi pelaku secara individual, keterbatasan alat bukti, minimnya saksi, serta tekanan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif melalui penyuluhan hukum serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum guna meminimalisir tindakan main hakim sendiri.
Downloads
References
Analisis Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Perspektif Pendidikan dan Kepercayaan Hukum di Indonesia.” Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2024.
Metode Wawancara dalam Penelitian Hukum Doktrinal dan Sosio-Legal.” Undang: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 2, 2023.
Penegakan Hukum Tindakan Main Hakim Sendiri yang Memenuhi Unsur-unsur Pasal 170 KUHP.” Journal UTA 45 Jakarta.
PENEGAKKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DI POLRESTABES PALEMBANG.” Jurnal Lex Dominus, 2023.
Abdul Kholiq. “Upaya Penegakan Hukum pada Perbuatan Main Hakim Sendiri.” Jurnal Justisi Hukum, 2021.
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Agusto Abdul Malik, Akmal Reihan, Dr. Hj. Asmak Ul Hosnah, S.H, M.H. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri dan Implikasinya bagi Kehidupan Masyarakat.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, Vol. 2, No. 4, Desember 2024.
Ali, Mahrus. (2012). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Asmarawati, Tina. (2015). Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Chazawi, Adami. (2004). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jawa Timur: Bayumedia Publishing.
Gunadi, Ismu & Jonaedi Efendi. (2011). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid I). Jakarta: Prestasi Pustaka.
Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Lamintang, P.A.F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Marpaung, Leden. (2005). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mulandi. (2016). Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana dan Kebijakan Kriminal. Bandung: PT Alumni.
Priyanto, Anang. (2012). Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Renggong, Ruslan. (2014). Hukum Acara Pidana. Makassar: Prenadamedia Grup.
Soedarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Soedarto.
Soekanto, Soerjono. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.
Sofyan, Andi & Nur Azisa. (2016). Buku Ajar Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.
Sudaryono & Natangsa Surbakti. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammad University Press.
Suharto. (2013). Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Proses Penyidikan Hingga Persidangan. Jakarta: Prenada Media Grup.
Syamsul Bachri. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting).” Jurnal Ta’dibuna, 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (terbaru)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Wagianti Soetedjo. (2013). Hukum Pidana Anak. Bandung: PT Refika Aditama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Destomi Audi Murfi, Sukmerani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








