Emas Digital Sebagai Objek Akad: Implikasi Hukum Pada Praktik Investasi Jual Beli Emas Secara Online

Authors

  • Nurdianasari Nurdin STAI AL-Washliyah Banda Aceh
  • Nazaruddin A. Wahid Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh
  • Muhammad Yasir Yusuf Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.3079

Keywords:

Emas digital, objek akad, fikih muamalah, qabḍ ḥukmī, investasi emas online

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan emas digital sebagai objek akad serta implikasi hukumnya dalam praktik investasi dan jual beli emas secara online. Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai platform investasi emas yang menawarkan kemudahan transaksi melalui aplikasi. Namun, fenomena tersebut menimbulkan sejumlah persoalan dalam fikih muamalah, khususnya terkait kejelasan objek akad, status kepemilikan, dan bentuk penguasaan (qabḍ) atas emas yang ditransaksikan. Dalam praktiknya, investor umumnya tidak menerima emas secara fisik, melainkan memperoleh bukti kepemilikan dalam bentuk saldo atau catatan digital. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada tiga permasalahan utama, yaitu konstruksi fikih muamalah mengenai emas digital sebagai objek akad, implikasi hukum qabḍ ḥukmī dalam transaksi emas digital, serta implikasi kedudukan emas digital sebagai objek akad terhadap praktik investasi emas secara online. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan emas digital berdasarkan konsep akad, harta, kepemilikan, ‘an tarāḍin, qabḍ, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan fikih muamalah, dan pendekatan regulatif melalui kajian terhadap fatwa DSN-MUI serta peraturan yang berkaitan dengan investasi emas digital di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas digital dapat menjadi objek akad yang sah apabila memenuhi syarat-syarat objek akad dalam fikih muamalah, yaitu dapat ditentukan secara jelas, memiliki manfaat, berada dalam kepemilikan yang sah, serta dapat diserahterimakan. Keabsahan emas digital sebagai objek akad ditentukan oleh kemampuannya merepresentasikan emas fisik, memiliki gramasi dan kadar yang jelas, didukung oleh aset dasar (underlying asset), serta memberikan hak kepemilikan dan hak pengelolaan (taṣarruf) kepada pemiliknya. Selain itu, qabḍ ḥukmī dalam transaksi emas digital dapat dibenarkan apabila pencatatan saldo memberikan penguasaan hukum yang nyata kepada pengguna. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa konsep qabḍ ḥukmī telah membawa transformasi penting dalam fikih muamalah kontemporer melalui reinterpretasi makna serah terima dari penguasaan fisik menuju penguasaan hukum atas aset. Dengan demikian, apabila emas digital memenuhi syarat sebagai maḥall al-‘aqd, maka transaksi yang dilakukan memiliki keabsahan hukum dan melahirkan hak kepemilikan yang sah bagi pengguna atas emas atau porsi emas yang dimilikinya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andara, G. A., Budiartha, I., & Arini, D. G. D. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Investor dalam Transaksi Jual Beli Saham melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online. Jurnal Konstruksi Hukum. https://doi.org/10.22225/jkh.3.1.4410.147-152

Anzani, W., Aisyah, S., Anggriani, D., Abdi, M., Siregar, F. A., Sinaga, O. S., Lubis, R., & Mikraj, A. (2025). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Investasi Emas Online Melalui Platform Pegadaian Digital. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584). https://doi.org/10.37680/almikraj.v5i2.7308

Arny, S., Mapuna, H., & Anis, M. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PADA MARKETPLACE ONLINE LAZADA. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v3i3.21658

Aryani, N., Qahar, A., & Bima, M. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam hal Jual Beli Saham Online (Online Trading). Qawanin Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i1.389

Asdar, S. T., Saputra, D. A., Baehaki, A., & Azka, M. R. (2025). ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP PRAKTIK E-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi. https://doi.org/10.71312/mrbima.v1i1.339

Azzahra, F. S., Alam, A., & Yuspin, W. (2026). Kesesuaian Akad dan Transaksi Digital pada Fintech Syariah dengan Prinsip Hukum Muamalah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v8i2.11244

Chakim, L., Hidayah, N., & Hasanudin, H. (2025). FATWA, AUTHORITY, AND DIGITAL TRADE: A Critical Legal-Discursive Analysis of Dropshipping Rulings in Indonesia and Egypt. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah. https://doi.org/10.18860/j.v16i1.31882

Firmanto, F., Rizky, A., Hanivatul, & Salim, R. (2024). Mekanisme Jual Beli Emas Online di Platform Tokopedia Emas Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi. https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v6i2.9806

Fitriani, S., MargiRizkiSatriana, M., Retnosari, T., & Rohmawati, N. (2021). Digitalisasi Ekonomi Syariah Penerapan Hukum-Hukum Islam Dalam Jual Beli Online. JURNAL EKONOMI SYARIAH. https://doi.org/10.37058/jes.v6i1.2542

Jumarnawati, J., & Syahrizal, A. (2025). Praktik Jual Beli Online pada Akad Salam pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. ARZUSIN. https://doi.org/10.58578/arzusin.v5i6.8495

Mustapa, F., & Hosen, M. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Jual Beli Emas Melalui Aplikasi Online Pluang. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. https://doi.org/10.26618/j-hes.v6i01.6171

Nst, A. A., William, J., IskandarPs., V., Estate, M., Percut, K., & Tuan, S. (2025). Analisis Fiqih Muamalah dalam Transaksi Jual Beli Online Menurut Perspektif Hukum Islam dan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Akuntansi, Dan Pajak. https://doi.org/10.61132/jieap.v2i3.1543

Nur, S., & N, M. A. R. (2022). Investasi Emas Online pada Aplikasi Marketplace Tokopedia dalam Perspektif Fikih Muamalah. AL-KHIYAR: Jurnal Bidang Muamalah Dan Ekonomi Islam. https://doi.org/10.36701/al-khiyar.v2i2.652

Pratama, D., & Saipudin. (2025). Study of Digital Asset Inheritance: A Review of Contemporary Islamic Law in Indonesia. Istinbath: Jurnal Hukum. https://doi.org/10.32332/istinbath.v22i02.art03

Ridwan, M., Winario, M., & Kamalin, M. (2025). Hukum Islam terhadap Transaksi Digital: Studi tentang Jual Beli Online dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Journal of Legal Sustainability. https://doi.org/10.63477/jols.v2i2.241

Soleha, G. M., Khoiruddin, & Nurkholidah, S. (2024). Zakat Koin Cashback E-Commerce dalam Hukum Islam. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam. https://doi.org/10.15642/maliyah.2024.14.2.128-148

Sopiah, P., & Sadi’ah, D. S. (2022). INVESTASI EMAS ONLINE DI APLIKASI SHOPEE DAN PT. PEGADAIAN DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NOMOR 77/DSN-MUI/V/2010 TENTANG JUAL BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah. https://doi.org/10.15575/am.v8i2.12961

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Nurdianasari Nurdin, Nazaruddin A. Wahid, & Muhammad Yasir Yusuf. (2026). Emas Digital Sebagai Objek Akad: Implikasi Hukum Pada Praktik Investasi Jual Beli Emas Secara Online. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 1316–1323. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.3079