Rekonstruksi Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Prinsip Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Authors

  • Samsul Hidayat Universitas Nusa Putra
  • Bram B. Baan Universitas Nusa Putra
  • Armansyah Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3006

Keywords:

Pemilihan Kepala Daerah, DPRD, Kedaulatan Rakyat

Abstract

Penelitian ini membahas rekonstruksi mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam perspektif hukum tata negara dan prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada dinamika sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia yang mengalami perubahan dari mekanisme pemilihan oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat pasca reformasi. Meskipun pemilihan langsung dianggap sebagai perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat, dalam praktiknya sistem tersebut menimbulkan berbagai persoalan, seperti tingginya biaya politik, maraknya politik uang, konflik sosial, serta rendahnya kualitas kepemimpinan daerah. Kondisi tersebut memunculkan wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai alternatif dalam sistem demokrasi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam perspektif hukum tata negara, mengkaji mekanisme pemilihan kepala daerah yang sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, serta merumuskan rekonstruksi mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan perbandingan. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memberikan ruang konstitusional bagi penerapan mekanisme pemilihan kepala daerah baik secara langsung maupun melalui DPRD. Rekonstruksi mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dilakukan melalui penguatan sistem demokrasi perwakilan, transparansi, akuntabilitas, pengawasan publik, serta pembatasan praktik politik transaksional. Dengan demikian, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap dapat mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat sepanjang dilaksanakan secara demokratis, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayumedia, 2005.

Ahmad Yani, “Teori Pemisahan Kekuasaan Montesquieu dan Implementasinya di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No. 2, 2018.

Alboin Pasaribu, “Tafsir Konstitusional atas Kemandirian Penyelenggara Pemilu dan Pilkada,” Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2, 2019.

Anonim, “Korupsi Kepala Daerah Pasca Pilkada Langsung,” Jurnal Anti Korupsi, No. 1, ICW, 2018.

Aziz, Mokhamad Abdul, “Pilkada Serentak melalui DPRD: Sebuah Gagasan Mewujudkan Pilkada Demokratis Perspektif Pancasila dan UUD 1945,” Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Bagir Manan, Hubungan Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.

Danang Suryo Wibowo et al., “Konsep Model Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD…,” Media Neliti.

Denny Indrayana, Negara Antara Ada dan Tiada, Jakarta: Kompas, 2008.

Dharma Setyawan Salam, Otonomi Daerah dalam Perspektif Lingkungan Nilai dan Sumber Daya, Jakarta: Djembatan.

Didik Sukriono, “Desain Pilkada,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 21, No. 2, 2014.

Didik Supriyanto, “Problematika Pemilihan Kepala Daerah Langsung,” Jurnal Ilmu Pemerintahan, No. 2, Universitas Gadjah Mada, 2015.

Edgar Rangkasa, “Penyelenggaraan Otonomi Daerah Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat,” Lex Librum, Vol. IV, No. 1, 2017.

Elva Imeldatur Rohmah, “Legitimitasi Konstitusional dalam Pilkada dengan Calon Tunggal,” Jurnal Konstitusi, Vol. 20, No. 3, 2025.

Endang Retnowati, “Pusaran Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung atau Tidak Langsung,” Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 20, No. 1, 2015.

Fadli Ramadhanil, “Desain Pilkada Serentak dan Problematika Demokrasi Lokal di Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2, 2016.

Faturohman, Deden, “Demokrasi Lokal dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia,” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum.

Feri Amsari, “Problematika Sistem Kepartaian dan Rekrutmen Politik di Indonesia,” Jurnal Yudisial, Vol. 9, No. 1, 2016.

Fikri Hadi, Dodi Fitria Darissalam, dan Hufron, “Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia,” Justitiable: Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 2, 2026.

Firman Noor, “Demokrasi Perwakilan dan Tantangan Konsolidasi Demokrasi di Indonesia,” Jurnal Penelitian Politik, Vol. 10, No. 2, 2013.

Huda N. dan M. Imam Nasef, “Penguatan Demokrasi Substantif dalam Pemilihan Kepala Daerah,” Jurnal Media Hukum, Vol. 24, No. 2, 2017.

I Wayan Sudarta, “Kedaulatan Adalah di Tangan Rakyat,” Jurnal Ketenagakerjaan, Vol. 002, 2017.

Inu Kencana Syafiie, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2011.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

M. Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Jakarta: Media Da’wah, 2001.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Miriam Budiardjo, Fungsi Legislatif dalam Sistem Politik Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Gramedia, 1983.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Muhammad Fauzan, “Checks and Balances dalam Sistem Pemerintahan Daerah,” Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, 2013.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Pan Mohamad Faiz, “Memperkuat Prinsip Pemilu yang Teratur, Bebas, dan Adil…,” Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Ratna Riyanti dan Fakhry Firmanto, “Pemilihan Kepala Daerah Melalui Pemilihan DPRD Berbasis Demokrasi Perwakilan,” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, Vol. 4, No. 1, 2025.

Refly Harun, “Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945,” Jurnal Konstitusi, Vol. 5, No. 1, 2008.

Ria Casmi Arrsa, “Pemilu dan Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 3, 2015.

Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Saldi Isra, “Demokrasi dan Pemilihan Kepala Daerah,” Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 3, 2012.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sayyidatul Insiyah, Xavier Nugraha, dan Shevierra Danmadiyah, “Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat,” Supremasi Hukum, Vol. 28, No. 2, 2019.

Sigit Pamungkas, “Pemilihan Kepala Daerah dan Biaya Demokrasi…,” Jurnal Ilmu Pemerintahan, No. 2, Universitas Gadjah Mada, 2015.

Sizca Amelia Suwarno et al., “Pemilu sebagai Pilar Demokrasi Konstitusional,” Al-Zayn, Vol. 3, No. 5, 2025.

Srye Micze Ridua, “Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Honeste Vivere Journal, Vol. 35, No. 2, 2025.

Syamsuddin Haris, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press, 2007.

Syamsuddin Haris, “Desentralisasi dan Demokrasi Lokal Pasca Reformasi,” Jurnal Penelitian Politik, Vol. 3, No. 1, 2006.

Umi Zakia Azzahro dkk., “Pola Pemilihan Kepala Daerah Asimetris: Studi Evaluatif Pemerintahan Daerah,” Negara Hukum, Vol. 14, No. 2, 2023.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Uu Nurul Huda, “Demokrasi Lokal dan Akuntabilitas Kepala Daerah,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7, No. 1, 2018.

Vedi R. Hadiz, “Oligarki dalam Demokrasi Indonesia,” Jurnal Prisma, No. 1, LP3ES, 2010.

Wira Atma Hajri et al., “Kedaulatan Rakyat di Indonesia…,” Jurnal Selat, Vol. 10, No. 2, 2023.

Zainal Arifin Mochtar, “Reformasi Pilkada,” Jurnal RechtsVinding, Vol. 5, No. 1, 2016.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Samsul Hidayat, Bram B. Baan, & Armansyah. (2026). Rekonstruksi Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Prinsip Kedaulatan Rakyat di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2839–2859. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3006