Politik Hukum Kriminalisasi Kohabitasi sebagai Delik Aduan Absolut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Analisis Antara Perlindungan Moralitas dan Hak Privasi)
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2935Keywords:
Politik Hukum, Kriminalisasi Kohabitasi, Delik Aduan, Moralitas, Hak PrivasiAbstract
Kohabitasi atau cohabitation secara etimologis berasal dari bahasa Latin "cohabitare" yang berarti hidup bersama, merujuk pada praktik dua orang atau lebih yang menjalin hubungan intim dan tinggal bersama dalam satu tempat tinggal tanpa ikatan pernikahan yang sah. Munculnya kriminalisasi kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional memicu dilematis antara perlindungan moralitas dan hak privasi masyarakat, bagi sebagian masyarakat beranggapan bahwa kohabitasi melanggar nilai-nilai kehidupan masyarakat serta nilai agama dan sebagian masyarakat beranggapan bahwa kohabitasi adalah ranah pribadi dan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta implikasinya terhadap perlindungan moralitas dan hak privasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang berfokus kepada peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan litelatur lain yang dianggap sesuai dengan pokok pembahasan dan dianalisis untuk dapat mengampil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi kohabitasi sebagai tindak pidana dengan aduan absolut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menggambarkan adanya kebijakan hukum yang mencoba menyeimbangkan antara perlindungan nilai-nilai moral yang ada di masyarakat dengan penghormatan atas hak privasi individu. Dengan kata lain politik hukum terkait kriminalisasi kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dapat dilihat sebagai suatu bentuk kompromi antara kepentingan bersama dalam perlindungan moral dan kepentingan pribadi dalam penguatan hak privasi.
Downloads
References
A.A. Istri Asta Julianingrum Semara, I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani. “Kohabitasi Dalam Kuhp Baru: Studi Dengan Pendekatan Kriminalisasi Dalam Kebijakan Hukum Pidana.” Jurnal Kertha Desa 14, no. 1 (2026).
Aini, Yulinda Nurul. “Mengapa Tren Kohabitasi Melanda Indonesia Meski Tak Sesuai Nilai Hukum dan Agama?” The Conversation, 2024.
Bagaskara, Bintang Rizki. “Skripsi Analisis Kriminologi Terhadap Penanggulangan Praktik Kohabitasi Di Lingkungan Kos Mahasiswa.” Universitas Muhammadiyah Magelang, 2025.
Kompas.com. “Survei Indikator: Publik Anggap Penegakan Hukum di Indonesia Sudah Baik,” 21 April 2024.
Muhammad Teguh Pribadi, Frans Simangunsong. “Perlindungan Hukum Kohabitasi Hak Atas Privasi Terhadap Pengaturan Pidana Berdasarkan Perspektif HAM.” Media Hukum Indonesia (MHI) 4, no. 1 (2025): 855–64.
Sulistiyono Budi, Hari Purwadi, Hartiwiningsih. “Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Nasional 6, no. 2 (2018): 166–82. https://doi.org/10.20961/hpe.v6i2.17750.
Vicella Kesya Galuh Iranti, dan Andrie Irawan. “Kohabitasi Dalam Kuhp 2023: Analisis Yuridis Atas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kehidupan Pribadi.” Journal Of Islamic And Law Studies 9, No.1, no. 1 (2025): 1–17.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yuni Artha Manalu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








