Analisis Hukum terhadap Penerapan Restorative justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan pada Tahap Penyidikan
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2911Keywords:
Keadilan Restoratif, Pencurian Ringan, Penyidikan, Hukum PidanaAbstract
Keadilan restoratif berkembang sebagai bentuk pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengutamakan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian konflik secara damai. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan pada tahap penyidikan serta mengkaji kelebihan dan kekurangannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan melalui analisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada perkara pencurian ringan dilakukan melalui mediasi dan kesepakatan damai antara korban dan pelaku dengan mengutamakan pemulihan kerugian dan perdamaian sosial. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif karena mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga masyarakat. Kendati demikian, penerapannya masih menghadapi kendala berupa potensi mencakup diskresi dan ketidaksamaan penerapan hukum di berbagai daerah.
Downloads
References
Admin R. (2025). PN Pulau Punjung Terapkan Restorative justice dalam Perkara “Ninja Sawit”, Wujudkan Peradilan Humanis dan Berbasis Kearifan Lokal. Pn-Pulauujung.Go.Id. https://pn-pulaupunjung.go.id/pn-pulau-punjung-terapkan-restorative-justice-dalam-perkara-ninja-sawit-wujudkan-peradilan-humanis-dan-berbasis-kearifan-lokal/
Adrianto, I. (2023). Konsep Penerapan Restoratif Justice Oleh Penyidik Kepolisian Dalam Pasal Pasal KUHP Baru. Janaloka, 2(2), 256–266.
Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199–208.
Ariyani, A., & Marlina, A. (2023). The Concept of Al-Islam and the Restorative justice Approach in Settlement of Criminal Cases. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 28–43.
Bara, F., Tallo, D. D., & Amalo, H. (2024). Penerapan Transtheoretical Theory Dan Reintegrative Shaming Theory Terhadap Rehabilitasi Dan Reintegrasi Sosial Bnnp Ntt. Artemis Law Journal, 1(2), 456–469.
Baskoro, W., Rohayati, A. C., Santoso, I., & Kurniawan, A. (2026). Implementasi Sanksi dan Perubahan Perilaku Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 6533–6545.
Filza Adandi, A. (2025). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (Studi di Kepolisian Resort Pesawaran).
Firdaus, M. B. (2025). Dialektika Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan Hukum dalam Perspektif Gustav Radbruch pada Hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1), 357–367.
Fitria, H. (2025). Pelaksanaan Pewarisan Harta Pusaka Tinggi Minangkabau di Nagari Koto Nan Gadang Kota Payakumbuh Dihubungkan Dengan Falsafah Adat Basandi Syara’Syara’Basandi Kitabullah. Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 57–81.
Fp, H. A., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan hukum pidana anak melalui penerapan restorative justice di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 69–79.
Habiburrohim, D., & Hakim, A. R. (2026). Rekonstruksi Mekanisme Anti-SLAPP dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Tinjauan Yuridis Kesenjangan Prosedural dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 5(2), 267–284.
Hakeem, M. A. G., Valentara, A. B., Faidzuddin, A., & Rilya, M. A. A. (2026). Telaah Filsafat Hukum Terhadap Restorative justice sebagai Upaya Dekonstruksi Paradigma Retributif dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 232–241.
Hardhika, R. (2024). Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative justice) Dalam Praktik Hukum Acara Pidana Di Pengadilan Negeri" Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif". Deepublish.
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 1035–1050.
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193.
Lubi, Z., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2025). Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Baru Dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia (Harmoniasasi Dan Konvergensi Dengan Hukum Islam). Jurnal Nirta: Studi Inovasi, 4(2), 150–171.
Lubis, T. F., Rahman, M. S., Aris, A., Syahril, M. A. F., & Tijjang, B. (2026). IMPLIKASI KEGAGALAN DIVERSI TERHADAP PENJATUHAN PIDANA PENJARA DAN PELATIHAN KERJA PADA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1/PID. SUS-ANAK/2025/PN. PRE). Judge: Jurnal Hukum, 6(06), 1881–1889.
Mardiyati, S. (2025). Konstitusionalitas Perlindungan Data Pribadi sebagai Bagian dari Hak atas Rasa Aman. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 221–233.
Munir, U. S. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative justice Perspektif Fiqhi Jinayah (Studi Kasus di Polres Kota Parepare). IAIN ParePare.
Octafiana, B. K., & Simangunsong, F. (2024). Urgensi Penambahan Putusan Permaafan Hakim (Rechterlijk pardon) Dalam Pasal 191 KUHAP. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 655–666.
Padang, M. A., Siregar, B. J., & Rosmalinda, R. (2024). Keberpihakan Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(2), 64–71.
Paluaran, D., Purwanda, S., Kasim, A., & Jumardin, J. (2024). Analisis Komparatif Tindak Pidana Penipuan Dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional. Jurnal Litigasi Amsir, 11(3), 345–351.
Rahardja, N. N., & Basani, C. S. (2025). Kepastian Hukum Alasan Kemanusiaan sebagai Dasar Pertimbangan Para Pihak dalam Melakukan Restorative justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12).
Rahayu, N. K. P. S., & Lie, G. (2025). Tinjauan Filosofis dan Yuridis Terhadap Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yustitia, 21(2), 31–48.
Rahmadani, L. (2025). Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative justice pada Kasus Korupsi dalam Konteks Hukum Pidana Islam. IAIN Parepare.
Rapali, M. (2026). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative justice) Dalam Perkembangan Hukum Positive Indonesia. Journal of Comprehensive Science (JCS), 5(1), 387.
Rosadi, O., & Satria, A. (2022). Implikasi Yuridis Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Terhadap Tersangka Tindak Pidana. UNES Law Review, 5(1), 99–109.
Rudi Margono, S. H. (2026). Paradigma Restoratif-Ketika Keadilan Tidak Harus Menghukum. PROFESOR RUDI MARGONO.
Saleh, N. A. (2025). Restorative justice. PT. Literasi Indonesia Group.
Salsabilla, A., Syaifuddin, E., & Pebrianto, R. (2026). PERBANDINGAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Jurnal Hukum Perjuangan, 4(1), 477–486.
Sanjaya, A. (2023). Penyelesaian Pidana Penganiayaan dengan Jalan Damai antara Pelaku dan Korban. Jurnal Dialektika Hukum, 5(2), 168–183.
Sapriani, R., Mannan, K., Darwis, M., Hibbu, F., & Sapada, R. R. A. (2025). Kajian Yuridis Bentuk Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman. Jurnal Litigasi Amsir, 12(4), 321–326.
SASMITO, J. (2026). REKONSTRUKSI REGULASI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Soraya, A., Purwanda, S., & Taufik, M. (2023). Perbandingan Pengaturan Hukum Dalam KUHP Lama dan Baru bagi Anak yang menjadi Korban Perdagangan Orang. Dinamika Hukum, 24(2), 250–257.
Sujono, S., Sudarto, S., & Putra, H. A. (2024). Analisis Penerapan Restorative justice Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Bingkai Arah Pembaharuan Politik Hukum Pidana Di Indonesia. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 6(3), 551–564.
Surianto, A., Eryansyah, A. M., IP, A. M., & SH, M. H. (2025). Griyia Abhipraya Sombere Oase Pemulihan Warga Binaan Pemasyarakatan-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.
Tohir, M. (2025). Cucu di Parepare Kuras ATM Neneknya Rp. 50 Juta, Padahal Uangnya Bakal Digunakan untuk Ini. Pijarnews.Com. https://pijarnews.com/cucu-di-parepare-kuras-atm-neneknya-rp-50-juta-padahal-uangnya-bakal-digunakan-untuk-ini/
Wibowo, I. A., & Kom, M. (2026). PEMBARUAN KUHP dan KUHAP sebagai REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM di INDONESIA. yayasan penerbit.
Yofarrel, M. (2025). Kriminalisasi Berlebihan (Overcriminalization) sebagai Faktor Struktural Overcrowding Lapas dalam Sistem Peradilan Pidana. UNES Law Review, 8(1), 151–162.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asfendi Wijaya Abubakar, Sunardi Purwanda, Muhammad Sabir Rahman, Muhammad Natsir, Khaerul Mannan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








