Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Desa Unsongi

Authors

  • Rukman Rukman Uiversitas Tadulako
  • Suarlan Datupalinge Universitas Tadulako,Sulawesi Tengah
  • Ratu Ratna Korompot Universitas Tadulako,Sulawesi Tengah

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2897

Keywords:

Desa Unsongi, Kerusakan Lingkungan, Tanggung Jawab Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta fakta yang terjadi di lapangan melalui observasi dan wawancara dengan masyarakat desa Unsongi, pemerintah desa, serta pihak perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan telah menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti pencemaran udara akibat debu, kerusakan rumah akibat aktivitas peledakan (blasting), serta menurunnya produktivitas lahan perkebunan masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, perusahaan telah memberikan ganti rugi berupa uang kepada masyarakat yang terdampak serta melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, pelaksanaan tanggung jawab tersebut belum dilakukan secara optimal dan merata, sehingga masih terdapat masyarakat yang belum menerima kompensasi secara layak sesuai dengan kerusakan yang dialami. Dengan demikian, pertanggungjawaban hukum, perusahaan diharapkan dapat dilaksanakan secara komprehensif, berkelanjutan, dan mampu meminimalisir kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abrar, A. N. (2022). Politik Hukum Per Tik Hukum Pertambangan D Ambangan Dalam Pelaksanaan Kewajiban Pengol Ajiban Pengolahan Dan Pemurni An Pemurnian Mineral D An Mineral Dan Batubara Di Indonesia. Jurnal Hukum Fhui, 2(1), 14.

Agus Lanini dan Ikhsan Syafiuddin. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Tentang Konservasi Lingkungan Bagi Masyarakat Watutela. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat /, 4(4), 701–707. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/dinamisia.v4i4.4114

Agussalim, M. S., & Saleh, R. (2023). Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Nikel Di Kabupaten Kolaka Melalui Pendekatan Politik Lingkungan. Journal of Social Religion Research, 8(1), 38.

Alpian Akbar,Yandi, C. M. (2025). Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Timah Terhadap Kerugian Kerusakan Lingkungan (Studi: di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2363

Bachryan Pomadwie Ajiekharisma dan Nanik Sutarni. (2026). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Terhadap Kerusakan Lingkungan: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 3(1).

Chandra Erick Manaek Pandapotan Lumban Gaol,Isis Ikhwansyah,Nien Raples Siregar, E. G. (2025). Analisis Yurisprudensi Gugatan Dan Pelanggaran Hukum Kerusakan Lingkungan Oleh Kegiatan Pertambangan. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 189–208. https://doi.org/https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.447

Insarullah, Irwansyah, et al. (2019). Law enforcement of environmental permit in mining management. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 343(1). https://doi.org/https://doi.org/10.1088/1755-1315/343/1/012070

Jonaedi Efendi dan Prasetijo Rijadi. (2022). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris (Edisi 2). Kencana.

Melisa Yulianti,Salsabila Aprilia, U. K. (2024). Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Terhadap Kerusakan Lingkungan. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(3), 49–59. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jipm.v2i3.50

Muhammad Akbar Eka Pradana. (2019). Pertanggungjawaban Perdata Korporasi Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Komparasi Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 145–165. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881

Novita Ratna Swari, I. C. (2022). Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara. Journal Inicio Legis, 3(3), 40. https://doi.org/https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14899

Nyimas Ayu Maha Putri dan Agus Satory. (2026). Kelemahan Implementasi Kebijakan Amdal Dalam Mencegah Kerusakan Lingkungan Hidup. Jurnal Impresi Indonesia, 5(3), 1275–1292. https://doi.org/https://doi.org/10.58344/jii.v5i3.7577

Rosdian,Sulbadana, A. L. (2025). Legal Reform on Rock Mining Governance: the Dual Liability Model For Protecting Environmental Rights in Palu–Donggala. Administrative and Environtmental Law Review, 6(2), 121–132. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/aelr.v6i2.4472

Syaifulloh, A. K. (2021). Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Merapi di Klaten. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 148. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.9990

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Rukman, R., Datupalinge, S., & Korompot, R. R. (2026). Pertanggungjawaban Hukum dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan di Desa Unsongi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2767–2776. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2897