Doktrin Legitimate Expectation dalam Hukum Pajak Indonesia: Perlindungan Wajib Pajak Atas Perubahan Fiskal yang Mendadak
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2892Keywords:
Doktrin Legitimate Expectation, Kepastian Hukum Pajak, Perlindungan Wajib Pajak, Perubahan Fiskal, Hukum Administrasi PajakAbstract
Perubahan regulasi fiskal yang berlangsung secara mendadak dan berulang-ulang menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius bagi wajib pajak di Indonesia. Doktrin legitimate expectation, yang berkembang pesat dalam hukum administrasi Inggris, Uni Eropa, dan berbagai yurisdiksi lain, menawarkan landasan normatif untuk melindungi ekspektasi yang sah dari subjek hukum terhadap konsistensi tindakan negara. Penelitian ini mengkaji sejauh mana doktrin tersebut telah atau dapat diadopsi ke dalam sistem hukum pajak Indonesia sebagai instrumen perlindungan wajib pajak. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun Indonesia belum secara eksplisit meresepsi doktrin legitimate expectation dalam hukum pajaknya, substansi perlindungannya sesungguhnya telah tersebar dalam berbagai asas hukum yang berlaku, khususnya melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Tulisan ini berargumen bahwa Indonesia membutuhkan legislasi yang secara tegas mengkodifikasikan hak wajib pajak atas perlindungan ekspektasi yang sah, serta mekanisme transisi yang memadai setiap kali terjadi perubahan regulasi fiskal yang berdampak signifikan terhadap posisi hukum dan keuangan wajib pajak.
Downloads
References
Aloysius Jayden, dkk., “Kegiatan Eksekutif dan Perizinan Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara dan Hukum Internasional,” Unes Law Review 8, no. 3 (2026)
Elfrieda Anggi Basamarito dan Anna Erliyana, “Surat Pemblokiran Adalah Objek Sengketa Peradilan Pajak (Studi Kasus Putusan Nomor: 142/G/2015/PTUN-JKT dan Putusan Nomor: 3/FP/2018/PTUN.JKT),” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2022)
Evita Isretno Israhadi, “Legal Uncertainty Due to Differences in Children’s Age Limits in Legislation and Harmonization Efforts to Prevent Child Discrimination,” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 3 (2024), hlm. 126–136. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i3.1037
Israhadi, Evita Isretno. Bahan Ajar Hukum Perbankan. Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Borobudur, 2019.
Herman, KMS., Bernadete Nurmawati, Dewi Iryani, dan Didik Suhariyanto, “Tindak Pidana Perpajakan yang Merugikan Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Transfer Pricing untuk Penghindaran Pajak,” JPPI: Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia 9, no. 1 (2023), hlm. 1523–1532. https://doi.org/10.29210/020232796
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Riska Desta Ardian et al., "Tax Law Reform and Fiscal Justice in Indonesia: A Legal Approach Toward the Sustainable Development Goals," Jurnal Hukum In Concreto (2025): 1.
Syavira Alzena Qinayya, dkk., “Perlindungan Hak Wajib Pajak Dalam Proses Pemeriksaan Dan Penegakan Hukum Pajak Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Dan Etika,” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 3 (2024)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Khadijah Shahab, Yolanda Netty Cinta, Andi Jamaro Dulung, Muhammad Herman Rahim, Lucky Ferdiles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








