Tanggung Jawab Profesi Hukum dalam Pemanfaatan Smart Contracts: Integrasi Perlindungan Konsumen dan Digital Humanism

Authors

  • Ezra Nur Farhan Universitas Borobudur
  • Khadijah Shahab Universitas Borobudur
  • Yolanda Netty Cinta Putri Adi Winata Pratama Universitas Borobudur
  • Henny Yuliyanah Universitas Borobudur
  • Pan Panissa Barlian Universitas Borobudur
  • Agung Ardiansyah Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2891

Keywords:

Smart Contract, Etika Profesi Hukum, Pelindungan Konsumen, Digital Humanism, Code is Law

Abstract

Digitalisasi bagi manusia menciptakan disrupsi luar biasa pada implementasi maupun kajian hukum konvensional melalui suatu kemampuan pengambilan keputusan otomatis algoritma dalam bentuk smart contract. Perkembangan ini memantik suatu pergeseran paradigma di kalangan profesional hukum, di mana nilai suci officium nobile perlahan tergerus oleh orientasi komersial semata. Orientasi tersebut merupakan konsekuensi logis atas tekanan efisiensi pasar dan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pelindungan hukum bagi konsumen yang berhadapan dengan sistem otonom smart contract, serta mencoba merumuskan kembali bentuk tanggung jawab etis profesi hukum dalam menghadapi digdaya keputusan otonom algoritma. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan bersandar pada pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil analisis menunjukkan bahwa minim atau bahkan nihilnya campur tangan manusia dalam menjalankan smart contract rentan menjebak pihak pertama atau dalam hal ini ialah konsumen ke dalam klausula baku yang tidak memiliki ruang diskusi. Kondisi tersebut merupakan fenomena property without law, di mana mekanisme keadilan ex post menjadi memudar atau mungkin dapat dikatakan hilang sama sekali karena sistem tereksekusi secara otomatis. Digital humanism sendiri menjadi urgensi yang harus segera diterapkan sebagai landasan moral para profesional bidang hukum. Etika harus ditegakan kembali agar hukum tidak direduksi menjadi sekadar pisau analisis teks secara kaku semata, sehingga integritas, pelindungan konsumen, dan keadilan substantif tetap dapat ditegakkan di era siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmadi, Fahmi M., dan Jaenal Arifin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2010.

Budiman. Etika Hukum dalam Praktik: Tantangan dan Solusi. Jakarta: Penerbit Hukum Abadi, 2023.

Ibrahim, Johny. Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing, 2006.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. New Haven: Yale University Press, 1922.

Pound, Roscoe. The Lawyer from Antiquity to Modern Times. St. Paul: West Publishing Co., 1953.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2018.

Jurnal Ilmiah

Anam, Muhammad Abil, dkk. "Etika Profesi Hukum Dalam Menghadapi Tantangan Era Digital Melalui Perspektif Integritas Tanggung Jawab Dan Independensi Profesi." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3, No. 3, 2025.

Andriyana, Muhamad Fikri, dkk. "Etika Profesi Dalam Bidang Hukum Di Era Digital: Antara Sikap Dan Perubahan Sosial." Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, Vol. 2, No. 3, 2024.

Baso, Fatihani, et al. "The Overview of Smart Contract: Legality and Enforceability." Dialogia Iuridica, Vol. 16, No. 1, 2024.

Halim, Chandera. "The Legal Standing and Validity of Smart Contracts as Assessed Under the Requirements of a Valid Contract in Indonesian Civil Law." Rechtsvinding, Vol. 4, No. 1, 2026.

Nadwan, Herdy, dkk. "Moral, Etika dan Kode Etik Profesi Advokat." Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 1, No. 1, 2023.

Shetreet, Shimon, sebagaimana dikutip dalam Lokinder Sharma. "Balancing Judicial Independence and Judicial Accountability: A Case for Transparency and Diversity in Collegium System." International Journal of Law Management & Humanities (IJLMH), Vol. 7, No. 2, 2024.

Suwardiyati, Rumi, Hanif Nur Widhiyanti, dan Setiawan Wicaksono. "Sah atau Tidak Smart Contract Dalam Sistem Blockchain?." Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 2, 2024.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kode Etik Advokat Indonesia (2002).

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Ezra Nur Farhan, Khadijah Shahab, Yolanda Netty Cinta Putri Adi Winata Pratama, Henny Yuliyanah, Pan Panissa Barlian, & Agung Ardiansyah. (2026). Tanggung Jawab Profesi Hukum dalam Pemanfaatan Smart Contracts: Integrasi Perlindungan Konsumen dan Digital Humanism. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 2755–2761. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2891