Partisipasi Politik Perempuan Studi Fenomenologi Di Desa Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2886Keywords:
Partisipasi Politik Perempuan, Fenomenologi; Politik Desa, Gender, Sumber Melati DiskiAbstract
Partisipasi politik perempuan di tingkat desa masih dipengaruhi oleh hambatan struktural, kultural, dan personal yang membatasi keterlibatan mereka dalam proses politik lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengalaman politik perempuan di Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, serta memahami cara mereka memaknai partisipasi politik dalam konteks sosial dan budaya masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap perempuan yang terlibat dalam kegiatan sosial dan politik desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi politik perempuan dipengaruhi oleh pendidikan, dukungan keluarga, lingkungan sosial, persepsi gender, serta akses terhadap organisasi desa seperti PKK, posyandu, dan forum masyarakat. Keterlibatan perempuan masih menghadapi hambatan berupa budaya patriarki, beban domestik, minimnya representasi, dan rendahnya pengetahuan politik. Namun, sebagian perempuan mulai menunjukkan kesadaran dan keberanian dalam menyampaikan aspirasi publik. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendidikan politik yang inklusif dan penguatan kapasitas perempuan dalam demokrasi lokal.
Downloads
References
Aisyah, S. (2019). Partisipasi perempuan di pedesaan. Deepublish Digital.
Aminuddin. (2024). Kesetaraan Gender dalam Islam [Materi seminar]. Seminar Kesetaraan Gender dalam Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Annisa, S. (2022). Kuota perempuan dalam politik Indonesia. Media Demokrasi.
Beritsore. (2022). Tim supervisi PKK ke Desa SM Diski [Www.beritasore.com].
Budiarti, N. (2022). Perempuan dan musyawarah desa: Analisis partisipasi politik di Sumatera Utara. Jurnal Politik Indonesia, 9(1), 34–56.
Fakih, M. (2013). Analisis gender dan transformasi sosial. Pustaka Pelajar.
Gultom, J. (2021). Budaya dan kehidupan masyarakat desa. Mitra Medan.
Hasibuan, A. T. A., & Warnisyah, E. (2024). Peran perempuan dalam kesetaraan gender di partai politik: Studi di Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(4), 1150–1158. https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i4.2160
Huda, S. (2019). Perempuan dalam kajian Islam. UINSA Press.
Kartono, K. (2017). Pemimpin dan kepemimpinan. Rajawali Pers.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Kementerian Desa PDTT. (2021). Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Khikmawanto. (2024). Perempuan dan budaya patriarki. Erlangga.
Kholis, N. (2018). Politik perempuan Indonesia. Deepublish.
Mubadalah.id. (2026). Ayat Al-Qur’an tegaskan partisipasi perempuan di ruang publik. Mubadalah.id.
Mulia, S. M. (2023). Pemberdayaan perempuan. LKiS.
Nasution, H. (2018). Teologi Islam. UI Press.
Nurohman, Y. A., Qurniawati, R. S., & Hasyim, F. (2019). Dana desa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Desa Wisata Menggoro. Jurnal Magisma, 7(1), 35–43.
Pasaribu, M. (2023). Perempuan dan kepemimpinan lokal. Perdana Publishing.
Pasaribu, M. (2024). Kepemimpinan perempuan dalam masyarakat lokal. UMSU Press.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Legis. No. BN.2020/No.1633, Nomor 21 Tahun 2020 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 6 hlm (2020). Mencabut Permendes PDTT Nomor 17 Tahun 2019; dicabut dengan Permendesa PDT Kemendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025
Putri, D. S. (2025). Perempuan dan hambatan partisipasi politik desa. Refika Aditama.
Safitri, Y., Harahap, M. I., & Warnisyah, E. (2025). Analisis relasi sosial ekonomi terhadap partisipasi politik perempuan tahun 2024 di Kabupaten Langkat. Jurnal Yaqzhan: Analisis Filsafat, Agama dan Kemanusiaan, 11(1), 197–214. https://doi.org/10.24235/jy.v11i1.21496
Schutz, A. (1967). The Phenomenology of the Social World. Northwestern University Press.
Siahaan, P. T. (2019). Desa Sumber Melati, keberhasilan Kampung KB. Laporan Teknis BKKBN Sumut.
Siregar, B. (2022). Partisipasi politik masyarakat desa. USU Press.
Umar, N. (2020). Argumen kesetaraan gender perspektif Al-Qur’an. Paramadina.
UN Women. (2018). Partisipasi politik perempuan. United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women. https://www.unwomen.org/en/what-we-do/leadership-and-political-participation
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Legis. No. LN.2014/No. 7, TLN No. 5495, Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Republik Indonesia 65 hlm (2014).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Legis. No. LN RI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109, Undang-Undang Republik Indonesia 317 hlm (2017).
Utomo, H. (2018). Ruang publik dan partisipasi perempuan desa. Jurnal Ilmu Sosial, 15(2), 45–60.
Zainuddin, A. (2015). Politik lokal dan demokrasi desa. Pustaka Pelajar.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reh Ngenana, Aprilinda M. Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








