Penyelesaian Sengketa Waris Dalam Perspektif Pluralisme Hukum: Studi Integrasi Hukum Islam Hukum Adat Dan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.2869Keywords:
Sengketa Kewarisan, Pluralisme Hukum, Mediasi Non-Litigasi, Socio-Legal, Harmonisasi HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sengketa kewarisan di Indonesia dalam perspektif socio-legal dengan menitikberatkan pada interaksi antara hukum Islam (fara’id), hukum adat, dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai praktik penyelesaian sengketa waris di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa kewarisan merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensional, yang dipengaruhi oleh faktor yuridis, sosial-budaya, serta relasi kekeluargaan. Ketidakpastian hukum dalam pembagian warisan dan rendahnya tingkat literasi hukum masyarakat menjadi pemicu utama terjadinya konflik. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa berlangsung dalam kerangka pluralisme hukum, di mana masyarakat secara fleksibel mengombinasikan hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif. Mediasi non-litigasi berbasis musyawarah mufakat terbukti lebih efektif dibandingkan litigasi karena memiliki legitimasi sosial yang tinggi, mampu menjaga keharmonisan keluarga, serta mengakomodasi nilai-nilai agama dan adat. Namun demikian, mekanisme ini masih memiliki kelemahan, terutama dalam aspek kelembagaan dan kekuatan hukum formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi hukum yang integratif, kontekstual, dan sensitif terhadap nilai-nilai lokal. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial dalam mewujudkan keadilan substantif dan harmoni dalam kehidupan masyarakat.
Downloads
References
Alam, D. W. S. (2024). Implementasi hukum keluarga Islam dalam kehidupan kontemporer. Al-Mikraj: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 4(2), 119–132.
Azani, A. (n.d.). Deep legal pluralism.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Diva, R., Nabila, A. N., Wulansari, T., & Indriani, M. (2025). Filsafat hukum dalam perspektif Roscoe Pound. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 4(1).
DM, M. Y., Saragih, G. M., Setiawan, F., Sitompul, H. I., & Berson, H. (2025). Analisis faktor penghambat penegakan hukum pidana di Indonesia dalam perspektif teori Lawrence Friedman. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(2), 711–725.
Fauzi, M. Y. (2016). Legislasi hukum kewarisan di Indonesia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2), 53–76.
Gunawan, S., & Kamil, M. A. (2025). Analisis komparatif hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif dalam pembagian harta warisan. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(1), 144–161.
Hartono, B., & Harah, D. (2023). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Medan.
Hidayat, R. (2024). Analisis teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman terhadap fenomena no viral no justice di Kota Makassar.
Hidayati, N. (2022). Rasionalitas hukum dalam pandangan Max Weber. Dalam Memahami teori hukum: Percikan pemikiran ilmu hukum lintas mazhab (hlm. 113).
Huda, M. C. (2021). Metode penelitian hukum (pendekatan yuridis sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute.
Imanina, K. (2025). Penggunaan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis dalam PAUD. Jurnal AUDI: Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Anak dan Media Informasi PAUD, 10(1), 37–40.
Luthfia, C. (2019). Status khuntsa musykil sebagai ahli waris (studi pemikiran Imam Abu Hanifah). Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 1–31.
Malau, T. W. (2024). Dialog antaragama dan kontribusi tokoh agama dalam penyelesaian konflik dan implementasinya untuk memperkuat toleransi. Jurnal Magistra, 2(1), 1–18.
Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum kewarisan Islam: Sebagai pembaruan hukum positif di Indonesia (Edisi revisi). Sinar Grafika.
Musaffa, M. U. A. (2025). Optimalisasi penyelesaian sengketa dalam perspektif hukum Islam dan sistem hukum Indonesia: Studi komparatif antara litigasi dan alternative dispute resolution (ADR). Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2).
Pratama, D. (2022). Eksistensi larangan perceraian dalam adat Lampung Pepadun perspektif hukum Islam (studi kasus di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan). Institut Agama Islam Negeri Metro.
Rahmayani, R. (2025). Dampak penundaan pembagian harta warisan pada masyarakat Desa Sabadolok Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal perspektif sosiologi hukum. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Rohman, F. (2017). Maqasid al-syari’ah dalam perspektif al-Syatibi. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 4(2), 163–175.
Rustan, R. (2013). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa hukum. Universitas Hasanuddin.
Soleman, W., Ambo, S., & Della Thalita, M. (2022). Fiqih mawaris dan hukum adat waris Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 92–102.
Sopie, D. S. A., & Orvia, N. (2018). Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pembagian harta waris di Desa Panggungrejo Kabupaten Blitar. Jurnal Hukum Prioris, 7(1), 1–8.
Sukadana, I. M. (2011). Mediasi dalam sistem peradilan perdata Indonesia dalam rangka mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Universitas Brawijaya.
Suntana, I. (2014). Politik hukum Islam. CV Pustaka Setia.
Susanti, I., IP, S., & AP, M. (2025). Pembangunan kelembagaan dalam administrasi publik. Penerbit Berseri.
Syahroni, A., Syarifuddin, S., & Tanjung, A. A. (2025). Pemikiran hukum Hazairin (kewarisan bilateral, kedudukan mawali dan kalalah). Jurnal Hadratul Madaniyah, 11(2), 39–55.
Turmudzi, K. (2025). Penerapan konsep pluralisme hukum Sally Falk Moore dalam penyelesaian konflik di tingkat pemerintahan daerah. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 29–42.
Usman, R. (2003). Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Citra Aditya Bakti.
Wahyuni, A. (2018). Sistem waris dalam perspektif Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 5(2), 147–160.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Apriyadi Noor, Ariyadi, Ardi Akbar Tanjung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








