Hakekat Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Seksual
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2833Keywords:
perlindungan hukum, anak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, korbanAbstract
Tingginya angka kekerasan fisik dan seksual terhadap anak menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang tersedia belum sepenuhnya mampu menjamin keamanan dan pemulihan korban. Kondisi ini menjadi penting untuk diteliti mengingat anak merupakan kelompok rentan yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, rasa aman, serta jaminan atas tumbuh kembangnya sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab masih tingginya kasus kekerasan fisik dan seksual serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya angka kekerasan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain ketimpangan gender dan budaya patriarki, rendahnya tingkat pendidikan, pengalaman kekerasan pada masa kanak-kanak, perilaku agresif dan penyalahgunaan zat adiktif, tekanan ekonomi, serta lemahnya akses terhadap perlindungan hukum dan layanan pendampingan. Perlindungan hukum terhadap korban telah diatur dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam aspek pemulihan psikologis dan pencegahan victimisasi ulang. Oleh karena itu, diperlukan upaya perlindungan yang bersifat preventif, represif, dan rehabilitatif secara terpadu guna menjamin terpenuhinya hak-hak korban serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Downloads
References
Abramsky, T., Watts, C. H., Garcia-Moreno, C., Devries, K., Kiss, L., Ellsberg, M., Jansen, H. A. F. M., & Heise, L. (2011). What factors are associated with recent intimate partner violence? Findings from the WHO multi-country study on women's health and domestic violence. BMC Public Health, 11(1), 109. https://doi.org/10.1186/1471-2458-11-109
Awanisa, A., Perbawati, C., & Hasyimzum, Y. (2023). Analysis of the importance of regulating cyber gender-based violence (KBGS) in Indonesia based on the perspective of legal system theory. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(4), 517–534. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v10i4.4614
Aryandani, R. (n.d.). Jerat pidana pasal pelecehan seksual dan pembuktiannya. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pidana-pasal-pelecehan-seksual-cl3746/
Ardiyanto, S. D., Soponyono, E., & Sulchan, A. (2020). Judgment considerations policy in decree of the court criminal statement based on criminal destination. Jurnal Daulat Hukum, 3(1), 179–184. https://doi.org/10.30659/jdh.v3i1.8409
Hayati, E. N., Högberg, U., Hakimi, M., Ellsberg, M. C., & Emmelin, M. (2011). Behind the silence of harmony: Risk factors for physical and sexual violence among women in rural Indonesia. BMC Women's Health, 11(52), 1–8. https://doi.org/10.1186/1472-6874-11- 52
Hamadah, F. A. H. P. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak yang dipekerjakan (Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Legisia, 13(2). https://journal.unsuri.ac.id/index.php/legisia/article/view/238
Irwansyah. (2022). Penelitian hukum: Pilihan metode dan praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media.
Kahagi, S. R. E., Antow, D. T., & Tawas, F. (2020). Perlindungan hukum terhadap saksi dalam proses peradilan. Lex Crimen, 9(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/29848
Nurhuda, R. P., Lituhayu, D., & Setianingsih, E. L. (2024). Implementasi kebijakan perlindungan anak dari tindak kekerasan di Kota Bekasi. Journal of Public Policy and Management Review.
Rosifany, O. (2017). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2(2). https://doi.org/10.31293/lg.v2i2.3382
Sambas, N. (2013). Peradilan pidana anak di Indonesia dan instrumen internasional perlindungan anak serta penerapannya. Graha Ilmu.
Sulaeman, R., Sari, N. M. W. P. F., Purnamawati, D., & Sukmawati. (2022). Faktor penyebab kekerasan pada perempuan. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3), 2311– 2320. https://doi.org/10.37905/aksara.8.3.2311-2320.2022
Salma, I. I., Suharto, R. B., & Widayati. (2020). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam perspektif hak asasi manusia. Prosiding Seminar Nasional Hukum Universitas Islam Sultan Agung.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1990). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arni, Aksah Kasim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








