Penerapan Kriteria Persamaan pada Pokoknya dan Itikad Tidak Baik dalam Sengketa Merek: Studi Putusan Hugo Boss vs. Anthony Tan

Authors

  • Muhammad Rizki Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Kaharuddin Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2779

Keywords:

Merek Terkenal, Persamaan pada Pokoknya, Itikad Tidak Baik

Abstract

Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa merek dagang antara Hugo Boss dan Anthony Tan dengan fokus pada kriteria "persamaan pada pokoknya" dan "itikad tidak baik" dalam Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst. dan Putusan Nomor 520 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Masalah utama dalam penelitian ini adalah adanya disparitas penafsiran hukum antara Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek terkenal. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menerapkan standar yang lebih substantif dengan membatalkan putusan Pengadilan Niaga. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan unsur dominan "HUGO" oleh tergugat dikategorikan sebagai persamaan pada pokoknya yang disertai itikad tidak baik berupa tindakan membonceng reputasi (free riding). Penelitian ini menyimpulkan perlunya parameter yang lebih eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 untuk meminimalisir subjektivitas hakim dalam memutus sengketa serupa. Hal ini krusial guna menjamin perlindungan hukum yang preventif maupun represif bagi pemegang hak merek di Indonesia serta demi menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AFFA Intellectual Property Rights. (2026). 9 Kriteria Menentukan ‘Merek Terkenal’ di Indonesia Berdasarkan Permenkum No. 5 Tahun 2026. https://affa.co.id/9-kriteria-menentukan-merek-terkenal-di-indonesia-berdasarkan-permenkum-no-5-tahun-2026/

Afif, M. S., & Sugiyono, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 4(2). https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4097

Basyra, T. P., Permata, R. R., & Sudaryat. (2025). Penerapan Asas Kepastian Hukum dan Keadilan Dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor {3/Pdt.Sus-HKIMerek/2024/PN Niaga Smg}. Jurnal Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). https://doi.org/10.5281/zenodo.15647229

Batubara, D. A., Saidin, & Sitepu, F. Y. (2024). Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Niaga terhadap Persamaan Pada Pokoknya Merek Ms Glow Melawan Ps Glow dengan Dua Putusan Pengadilan Niaga yang Berbeda (PN Medan No. Putusan 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan PN Surabaya No. Putusan 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby). Recht Studiosum Law Review, 3(2). https://doi.org/10.32734/rslr.v3i2.12157

Dirkareshza, R., Ardiantor, A., & Pradana, R. (2021). Penafsiran Hukum (Legal Interpretations) Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Demi Masyarakat Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur (Walfare State)(Standpoint Usul Perubahan Terhadap UU Pelayanan Publik). Reformasi Hukum, 25(2), 127–146. https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.202

Erfan, E., & Kemala, R. (2025). The Implications of the Principle of Equality as an Indicator of Bad Faith in the Trademark Dispute Daimaru Vs Diamaru (Case Study of Number: {623K/Pdt.Sus-HKI/2024}). Humaniorum Journal, 3(2). https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.85

Febriliana, M., & Trihastuti, N. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Memiliki Unsur Persamaan pada Pokoknya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor {796K/Pdt.Sus-HKI/2023}). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(5). https://greenpub.org/JIM/article/view/1518/1074

Fitria, E. L., & Masnun, M. A. (2023). Analisis Disparitas Putusan Hakim Mengenai Konsep Merek Terkenal yang Mempunyai Persamaan pada Pokoknya dengan Merek Terdaftar (Studi Kasus Sengketa Merek Starbucks). Novum: Jurnal Hukum, 10(4). https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/57420/45650

Gunawan, Y. (2025). Hak Merek. Gemilang Press Indonesia.

Hafsari, Y. M. (2021). Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, Dan Pelanggaran Hak Merek Dan Rahasia Dagang Serta Hak Patent (Literatur Review Artikel. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 733–743.

Hasibuan, H. A. L., & Nst, A. H. (2023). Metode Penafsiran Hukum Sebagai Alat Mencari Keadilan Hakiki. Jurnal Legisia, 15(2), 136–145.

Komaldi, A., Mayana, R. F., & Permata, R. R. (2024). Asas Itikad Baik dalam Upaya Pelindungan Merek atas Tindak Perundungan Merek Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor {20} Tahun {2016} tentang Merek dan Indikasi Geografis. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.13834223

Margono, R. (2026). Sengketa Merek: Teknik Pembuktian Itikad Tidak Baik. Profesor Rudi Margono.

Masnun, M. A. (2021). Disparitas Putusan Mengenai Persamaan Pada Pokoknya Pada Merek Predator (Studi Putusan Nomor {1146 K/Pdt.Sus-HKI/2020}). SASI, 27(4). https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/539

Nainggolan, B. (2021). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Di Era Digital. Publika Global Media.

Nino, T., Setiawan, P. A. H., & Hartana. (2024). Penerapan Asas Kepastian Hukum atas Sengketa Kepemilikan Merek Terdaftar Akibat Adanya Itikad Tidak Baik. Jurnal Hukum Bisnis, 13(2). https://doi.org/10.47709/jhb.v13i02.3709

PDB Law Firm. (2025). Daya Pembeda dalam Pendaftaran Merek. https://pdb-lawfirm.id/daya-pembeda-dalam-pendaftaran-merek-generic-descriptive/

Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pendaftaran Merek. (2026).

Putri, A. A. R. D., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2025). Analisis Yuridis Pelanggaran Merek terhadap Pemegang Hak Merek Hugo Boss. Jurnal Preferensi Hukum, 6(1), 1–12. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/12021

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Widina Bhakti Persada.

Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif. Pustaka Setia.

Setyawan, R. R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Atas Tindakan Agen Yang Melanggar Asas Itikad Baik (Studi Kasus Agen PT Asuransi Jiwa Sinarmas Msig (Life)). Universitas Islam Indonesia.

Sihotang, R., Suhariyanto, D., & Setiawan, P. A. H. (2025). Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Dalam Sengketa Pelanggaran Merek Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(2). https://jurnal.saburai.id/index.php/THS/article/view/4159

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (2016).

Yulia. (2021). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Sefa Bumi Persada.

Zamroni, M., & others. (2020). Penafsiran Hakim Dalam Sengketa Kontrak: Kajian Teori dan Praktik Pengadilan. Scopindo Media Pustaka.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Rizki, M., & Kaharuddin. (2026). Penerapan Kriteria Persamaan pada Pokoknya dan Itikad Tidak Baik dalam Sengketa Merek: Studi Putusan Hugo Boss vs. Anthony Tan. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 1224–1234. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2779