Upaya Hukum Kepada Pemerintah Terhadap Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Authors

  • Riska Ari Amalia Universitas Mataram
  • Putri Raodah Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2728

Keywords:

Program Makan Bergizi Gratis, Keracunan Makanan, Pertanggungjawaban Pemerintah

Abstract

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, serta menekan angka stunting di Indonesia. Meskipun demikian, pelaksanaan program ini di sejumlah daerah menimbulkan permasalahan berupa kasus keracunan makanan yang mengakibatkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk pertanggungjawaban hukum pemerintah serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban untuk memperoleh perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab hukum atas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berdasarkan prinsip akuntabilitas publik dan tanggung jawab negara (state liability). Tanggung jawab tersebut meliputi kewajiban melakukan pemulihan terhadap korban, evaluasi penyebab keracunan, serta perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian mutu makanan. Korban keracunan dapat menempuh berbagai upaya hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah, baik melalui jalur represif maupun konstitusional. Upaya represif dapat dilakukan melalui mekanisme class action dan citizen lawsuit, sedangkan upaya konstitusional dapat ditempuh melalui pengujian peraturan pelaksana Program Makan Bergizi Gratis kepada Mahkamah Agung dan pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Mahkamah Konstitusi. Keberadaan instrumen hukum tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum dan mengawasi penyelenggaraan program publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Affandi Anwar Pohan. Analisis Yuridis Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dalam Program Makan Bergizi Gratis Ditinjau dari Siyasah Dusturiyah. Disertasi. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan, 2025.

Aisyah, Siti, Cindy Cahya Meyra, Alifa Putri Lestari, dan Dea Agustina Sari. "Kepastian Hukum Program Makan Bergizi Gratis dalam Menjamin Akuntabilitas Publik." Jurnal Mitra Pengembangan Hukum 1, no. 3 (2025): 29–37.

Aji, Wahyu Trisno. "Makan Bergizi Gratis di Era Prabowo-Gibran: Solusi untuk Rakyat atau Beban Baru?." NAAFI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1, no. 3 (2025): 215–226.

Agustini, Ucu. "Efektivitas dan Tantangan Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis sebagai Intervensi Pendidikan di Indonesia." Jurnal Kiprah Pendidikan 4, no. 3 (2025): 362–368.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Dluha, Muhamad, dan Fathul Qorib. "Tanggung Jawab Hukum Pemerintah atas Kasus Keracunan Massal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan." Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 14, no. 1 (2026).

Dwi, Fazza Erwina, Hafidz Maullana, Hariesty Octari Utami, dan Hansein Arif Wijaya. "Implementasi Kebijakan Pendidikan terhadap Kebijakan Publik." JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 7, no. 7 (2024): 7094–7100.

Fahrian, Zidan, dan Made Aditya Pramana Putra. "Analisis Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Resiko Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Skema Kemitraan." Jurnal Media Akademik (JMA) 4, no. 2 (2026).

Febrian, Ferdy. "Pertanggungjawaban Produsen atas Keracunan MBG yang Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen." ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora 4, no. 2 (2026): 39–49.

Fikri, Abdullah. "Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perspektif Konstitusionalisme." Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2025): 437–459.

Khairiah, Umi, Jarnawi Hadi Saputra, dan Anjani Sipahutar. "Pengaturan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Kajian Prinsip Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Negara." Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 12, no. 2 (2025): 196–206.

Rahmatullah, B., S. A. Saputra, P. Budiono, dan D. P. Wigandi. "Sentimen Analisis Makan Bergizi Gratis Menggunakan Algoritma Naive Bayes." Journal of Information Technology 5, no. 1 (2025).

Riyanto, Ontran Sumantri, dan Mei Rianita Elfrida Sinaga. "Penegakan Hak Anak atas Makanan Aman dan Sehat: Studi Kasus Keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis Ditinjau dari Tanggung Jawab Negara." Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 4, no. 1 (2025): 1–10.

Safitri, Dewi Azizah Nur, dan Bambang Santoso. "Perbuatan Melawan Hukum sebagai Dasar Pengajuan Gugatan Class Action di PTUN." (2024).

Sibuea, Posman, Dewi Restuana Sihombing, Connie Daniela, dan Maruba Pandiangan. "Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis untuk Mencegah Keracunan Makanan." Jurnal Riset Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian (RETIPA) (2025): 26–39.

Simangungsong, Gusfen Alextron, dan Lestari Victoria Sinaga. "Tanggung Jawab Perdata Pengelola Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Menurut KUHPerdata terhadap Pasca Kasus Keracunan Makanan." Judge: Jurnal Hukum 6, no. 08 (2026): 1340–1347.

Winriadirahman, Prameswara. "Perlindungan Hukum Kesehatan Anak dalam Pusaran Kelalaian Program Makan Bergizi Gratis." Jurnal Penelitian Serambi Hukum 19, no. 01 (2026): 413–423.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Amalia, R. A., & Raodah, P. (2026). Upaya Hukum Kepada Pemerintah Terhadap Keracunan Program Makan Bergizi Gratis. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 1190–1205. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2728