Interpretasi Batasan Core Business terhadap Outsourcing Sektor Ketenagalistrikan Berdasarkan Peraturan Teknis mengenai Pekerjaan Alih Daya
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2692Keywords:
Outsourcing, Core Business, Ketenagalistrikan, PT PLN (Persero), Pekerjaan Alih Daya, Permenaker 7/2026Abstract
Praktik alih daya (outsourcing) pada sektor ketenagalistrikan masih menimbulkan persoalan mengenai batas antara pekerjaan inti (core business) dan pekerjaan penunjang (non-core business) meskipun telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekaburan hukum dalam penentuan batas core business pada sektor ketenagalistrikan berdasarkan peraturan teknis mengenai pekerjaan alih daya serta mengkaji penerapannya melalui studi kasus outsourcing di PT PLN (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual yang dianalisis menggunakan teori tiga tujuan hukum Gustav Radbruch. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 belum memberikan indikator umum mengenai pekerjaan penunjang serta belum menghubungkannya secara sistematis dengan pengaturan sektoral sehingga menimbulkan ruang penafsiran yang luas. Praktik outsourcing di PT PLN (Persero) juga menunjukkan bahwa pemisahan core business dan non-core business lebih didasarkan pada fungsi pengendalian dan fungsi pelaksanaan sehingga sejumlah pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyediaan tenaga listrik tetap dialihdayakan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, revisi PP Nomor 62 Tahun 2012, serta pengembangan parameter klasifikasi pekerjaan berbasis kontinuitas fungsi, keterkaitan dengan pelayanan publik, dan risiko keselamatan teknis.
Downloads
References
Afifah, F., & Warjiyati, S. (2024). Tujuan, fungsi dan kedudukan hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2), 142–152.
Alamsyah, M. S., Shobari, A., Gusma, A., Rahmanda, M. R., Antoni, H., & Dewi, E. K. (2023). Perbandingan Tindak Pidana Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ditinjau dengan Teori Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon, 7(1), 24–37.
Arifin, S. (2021). Human rights and business: Human rights violations in the outsourcing industry in modern business Indonesia. JILS (Journal of Indonesian Legal Studies), 6, 35.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2025). Dibalik Efisiensi: Menelisik Masalah Outsourcing Di Indonesia. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/1060
Cahyadidarma, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing pada PT PLN (Persero) ULP Kuala Tungkal. Fakultas Hukum (Hukum Perdata).
CNN Indonesia. (2021). Buruh Bongkar Perilaku PLN kepada Pegawai Outsourcing. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210610153033-85-652737/buruh-bongkar-perilaku-pln-kepada-pegawai-outsourcing
Febrianti, L., Sambah, T., & Seruni, P. M. (2023). Komparasi Alih Daya Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. Jurnal USM Law Review, 6(3), 1193–1209.
Hukumonline.com. (2025). Problematik Batasan Jenis Pekerjaan Outsourcing Pasca UU Cipta Kerja. https://www.hukumonline.com/berita/a/problematik-batasan-jenis-pekerjaan-outsourcing-pasca-uu-cipta-kerja-lt677eb98097d5f/?page=all
Husni, L., & Hamzah, A. S. (2016). Pelaksanaan Hubungan Kerja dengan Sistem “Outsourcing” Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 di Nusa Tenggara Barat. Masalah-Masalah Hukum, 45(3), 207–215.
IESR. (2021). Indonesia Energy Transition Outlook 2021. https://iesr.or.id/pustaka/indonesia-energy-transition-outlook-2021/
International Labour Organization. (1982). Termination of Employment Convention, 1982 (No. 158). https://www.ilo.org/resource/other/c158-termination-employment-convention-1982
International Labour Organization. (2016). Non-standard employment around the world: Understanding challenges, shaping prospects. International Labour Organization. https://www.ilo.org/global/publications/books/WCMS_534326/lang--en/index.htm
Kantikha, I. M. (2026). Buku Ajar Outsourcing (Alih Daya). Cv. Nusantara Press Indonesia.
Khairani, & others. (2023). Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja (Disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Mahkamah Konstitusi RI. (2023). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/sinopsis/ikhtisar_3724_2192_pdf Ikhtisar Putusan 168_2023.pdf
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
NU Online. (2026). LBH Sarbumusi: Permenaker 7 Tahun 2026 soal Outsourcing Berpotensi Rugikan Buruh. https://www.nu.or.id/nasional/lbh-sarbumusi-permenaker-7-tahun-2026-soal-outsourcing-berpotensi-rugikan-buruh-7NOCq
Pesulima, T. L., & Hetharie, Y. (2020). Perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja bagi tenaga kesehatan akibat pandemi covid-19. Sasi, 26(2), 280–285.
PLN (Persero). (2023). Standar Pengelolaan Gardu Induk 2023. https://id.scribd.com/document/702849813/SPLN-S5-007-2023-Pola-Operasi-GI
Pratiwi, W. B., & Andani, D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 652–673.
Ramadhona, A. (2023). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Outsourcing Yang Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung.
Sekretariat Negara RI. (2026). Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing. https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_perkuat_perlindungan_pekerja_melalui_regulasi_pembatasan_outsourcing
SIP Law Firm. (2021). Simak! Begini Aturan Alih Daya Setelah Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35/2021. https://siplawfirm.id/simak-begini-aturan-alih-daya-setelah-undang-undang-cipta-kerja
Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis, 3(2), 61–74.
Wicaksono, M., Dwiyudanta, A., & Analin, D. (2022). Analisis Kasus Pelanggaran PLN Terhadap Buruh Outsourcing. Open Science Framework.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Ni’matul Maula; Rianda Dirkareshza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








