Kedudukan Dan Tanggung Jawab Hukum Kurator Sebagai Likuidator Dalam Pengakhiran Kepailitan Perseroan Terbatas

Authors

  • Andriyan Rahardi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Diani Sadiawati Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Andriyanto Adhi Nugroho Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2679

Keywords:

Kurator, Likuidator, Kepailitan, Perseroan Terbatas, Kepastian Hukum

Abstract

Pengakhiran kepailitan Perseroan Terbatas (PT) akibat insolvensi menimbulkan permasalahan hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab kurator dalam proses likuidasi badan hukum perseroan. Ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menciptakan kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kurator dalam pengakhiran kepailitan PT berdasarkan KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 dan UU Nomor 40 Tahun 2007, serta mengkaji tanggung jawab hukum kurator dalam kapasitasnya sebagai likuidator pasca berakhirnya kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kurator bersifat hibrida, yaitu diakui secara fungsional sebagai pelaksana likuidasi oleh UU PT dan Nomor 109/KMA/SK/IV/2020, namun tidak memiliki kewenangan atributif yang sempurna karena ketiadaan mekanisme transisi yuridis dari rezim kepailitan ke rezim likuidasi. Tanggung jawab hukum kurator menghadapi dualisme rezim antara Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU dan Pasal 152 UU PT yang membuka risiko perpindahan tanggung jawab jabatan ke tanggung jawab pribadi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi legislatif komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian status badan hukum PT pasca kepailitan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anas, M., & Fathorrahman. (2024). Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Kreditor Pasca Putusan Pailit. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(10). https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i10.973

Andrian. (2023). Sengketa Kewenangan dalam Proses Likuidasi Boedel Pailit antara Kurator dengan Kejaksaan Republik Indonesia. JUSTISI, 9(3), 389–401. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2509

Fidiastuti, R., & Rizkianti, W. (2023). Pertanggungjawaban Terhadap Kesalahan Atau Kelalaian Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Perspektif Pribadi Dan Profesi). National Conference on Law Studies (NCOLS), 5(1).

Fitrianto, B., Ginting, J. A., Junaidi, & Salsabila, N. (2026). Analisis Yuridis terhadap Akibat Hukum dalam Pailit dalam Perspektif Perlindungan Hukum. Judge : Jurnal Hukum, 6(10), 2068–2075. https://doi.org/10.54209/judge.v6i10.2364

Hadi, F. (2022). NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA The State of Law and Human Rights in Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170–188.

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).

Herlina, Abbas, I., & Risma, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i2.375

Hindrawan, P., Sunarmi, Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 720–732. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.223

HR, R. (2014). Hukum Administrasi Negara (Revisi). Raja Grafindo Persada.

Kartoningrat, R. B., Marzuki, P. M., & Shubhan, M. H. (2021). Prinsip Independensi dan Pertanggung Jawaban Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Rechtidee, 16(1). https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.10165

Kelsen, H. (1961). General Theory of Law and State. Russel & Russel.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020a). Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020b). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.

Mulyatno, A. D. (2022). Kewenangan Kurator Untuk Mengurus Perseroan Terbatas Pailit. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 1(2), 155–178. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v1i2.1280

Radbruch, G. (2006). Five Minutes of Legal Philosophy (1945). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13–15. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi042

Rahardiansah, T. (2015). Peranan dan Tanggung Jawab Kurator sebagai Likuidator dalam Proses Pembubaran Perseroan Terbatas dalam Pailit Pasca Berakhirnya Kepailitan. Universitas Trisakti.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Ridhwani, L. G., & Setianto, M. J. (2026). Kewenangan Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Perspektif Hukum Bisnis. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 70–82. https://doi.org/10.62383/federalisme.v3i1.1534

Setiasih, H. (2019). Analisa Yuridis Peralihan Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Kepada Kurator dalam Pengelolaan PT yang Pailit. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum, 12(1), 115–127.

Shubhan, M. H. (2025). Kesalahan Logika Aturan Pembubaran PT Karena Insolvensi dalam Kepailitan di UU Perseroan Terbatas. Hukum Online.

Siagian, E., Syahrin, A., Siregar, M., & Ekaputra, M. (2023). Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 585–597. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.209

Silalahi, R., & Purba, O. (2020). Peran dan Wewenang Kurator dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Retentum, 1(2), 119–126.

Sinaga, C. E., Nainggolan, B., & Widiarty, W. S. (2024). Efektivitas Pemberesan Boedel Pailit Oleh Kurator dan Perlindungan Hak Terhadap Kreditur Separatis Bank. Action Research Literate, 8(11). https://doi.org/10.46799/arl.v8i11.2351

Yosephin, P. P. (2021). Analisis Yuridis Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Yang Tidak Beroperasi. Recital Review, 3(2), 314–330. https://doi.org/10.22437/rr.v3i2.15290

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Rahardi, A., Sadiawati, D., & Nugroho, A. A. (2026). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Hukum Kurator Sebagai Likuidator Dalam Pengakhiran Kepailitan Perseroan Terbatas. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 1176–1189. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2679