Kedudukan Dan Tanggung Jawab Hukum Kurator Sebagai Likuidator Dalam Pengakhiran Kepailitan Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2679Keywords:
Kurator, Likuidator, Kepailitan, Perseroan Terbatas, Kepastian HukumAbstract
Pengakhiran kepailitan Perseroan Terbatas (PT) akibat insolvensi menimbulkan permasalahan hukum mengenai kedudukan dan tanggung jawab kurator dalam proses likuidasi badan hukum perseroan. Ketidaksinkronan antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menciptakan kekosongan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kurator dalam pengakhiran kepailitan PT berdasarkan KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 dan UU Nomor 40 Tahun 2007, serta mengkaji tanggung jawab hukum kurator dalam kapasitasnya sebagai likuidator pasca berakhirnya kepailitan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan kurator bersifat hibrida, yaitu diakui secara fungsional sebagai pelaksana likuidasi oleh UU PT dan Nomor 109/KMA/SK/IV/2020, namun tidak memiliki kewenangan atributif yang sempurna karena ketiadaan mekanisme transisi yuridis dari rezim kepailitan ke rezim likuidasi. Tanggung jawab hukum kurator menghadapi dualisme rezim antara Pasal 72 UU Kepailitan dan PKPU dan Pasal 152 UU PT yang membuka risiko perpindahan tanggung jawab jabatan ke tanggung jawab pribadi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi legislatif komprehensif guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelesaian status badan hukum PT pasca kepailitan.
Downloads
References
Anas, M., & Fathorrahman. (2024). Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Kreditor Pasca Putusan Pailit. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(10). https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i10.973
Andrian. (2023). Sengketa Kewenangan dalam Proses Likuidasi Boedel Pailit antara Kurator dengan Kejaksaan Republik Indonesia. JUSTISI, 9(3), 389–401. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2509
Fidiastuti, R., & Rizkianti, W. (2023). Pertanggungjawaban Terhadap Kesalahan Atau Kelalaian Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Perspektif Pribadi Dan Profesi). National Conference on Law Studies (NCOLS), 5(1).
Fitrianto, B., Ginting, J. A., Junaidi, & Salsabila, N. (2026). Analisis Yuridis terhadap Akibat Hukum dalam Pailit dalam Perspektif Perlindungan Hukum. Judge : Jurnal Hukum, 6(10), 2068–2075. https://doi.org/10.54209/judge.v6i10.2364
Hadi, F. (2022). NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA The State of Law and Human Rights in Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(2), 170–188.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(II).
Herlina, Abbas, I., & Risma, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Kurator Atas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i2.375
Hindrawan, P., Sunarmi, Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 720–732. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.223
HR, R. (2014). Hukum Administrasi Negara (Revisi). Raja Grafindo Persada.
Kartoningrat, R. B., Marzuki, P. M., & Shubhan, M. H. (2021). Prinsip Independensi dan Pertanggung Jawaban Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Rechtidee, 16(1). https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.10165
Kelsen, H. (1961). General Theory of Law and State. Russel & Russel.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020a). Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020).
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020b). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.
Mulyatno, A. D. (2022). Kewenangan Kurator Untuk Mengurus Perseroan Terbatas Pailit. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 1(2), 155–178. https://doi.org/10.47200/awtjhpsa.v1i2.1280
Radbruch, G. (2006). Five Minutes of Legal Philosophy (1945). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13–15. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi042
Rahardiansah, T. (2015). Peranan dan Tanggung Jawab Kurator sebagai Likuidator dalam Proses Pembubaran Perseroan Terbatas dalam Pailit Pasca Berakhirnya Kepailitan. Universitas Trisakti.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ridhwani, L. G., & Setianto, M. J. (2026). Kewenangan Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Perspektif Hukum Bisnis. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 70–82. https://doi.org/10.62383/federalisme.v3i1.1534
Setiasih, H. (2019). Analisa Yuridis Peralihan Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Kepada Kurator dalam Pengelolaan PT yang Pailit. Jurnal Hukum Inrichting Recht Wahana Wacana Bidang Hukum, 12(1), 115–127.
Shubhan, M. H. (2025). Kesalahan Logika Aturan Pembubaran PT Karena Insolvensi dalam Kepailitan di UU Perseroan Terbatas. Hukum Online.
Siagian, E., Syahrin, A., Siregar, M., & Ekaputra, M. (2023). Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 585–597. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.209
Silalahi, R., & Purba, O. (2020). Peran dan Wewenang Kurator dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Retentum, 1(2), 119–126.
Sinaga, C. E., Nainggolan, B., & Widiarty, W. S. (2024). Efektivitas Pemberesan Boedel Pailit Oleh Kurator dan Perlindungan Hak Terhadap Kreditur Separatis Bank. Action Research Literate, 8(11). https://doi.org/10.46799/arl.v8i11.2351
Yosephin, P. P. (2021). Analisis Yuridis Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Yang Tidak Beroperasi. Recital Review, 3(2), 314–330. https://doi.org/10.22437/rr.v3i2.15290
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andriyan Rahardi, Diani Sadiawati, Andriyanto Adhi Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








