Penyelesaian SengPenyelesaian Sengketa Kecelakaan Transportasi Taksi Listrik Green SM Akibat Human Errorketa Kecelakaan Transportasi Taksi Listrik Green Sm Akibat Human Error

Authors

  • Muhammad Avin Athalla Rilya Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Dwi Desi Yayi Tarina Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2676

Keywords:

Green SM, Kelalaian Pengemudi, Penyelesaian Sengketa, Transportasi Online

Abstract

Perkembangan transportasi berbasis aplikasi telah menghadirkan berbagai inovasi layanan, termasuk penggunaan kendaraan listrik sebagai sarana transportasi umum yang ramah lingkungan. Salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia adalah Green SM, perusahaan transportasi berbasis kendaraan listrik yang berasal dari Vietnam. Meskipun menawarkan berbagai keunggulan, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh kelalaian pengemudi, keluhan tarif yang relatif lebih tinggi dibandingkan layanan transportasi daring lainnya, serta kendala operasional berupa keterbatasan fasilitas pengisian daya kendaraan listrik. Permasalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi penumpang maupun pihak ketiga sehingga memunculkan kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa akibat kelalaian pengemudi pada layanan transportasi Green SM serta bentuk tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pada umumnya dilakukan melalui mekanisme non-litigasi dengan melibatkan perusahaan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas operasional pengemudi. Namun demikian, masih terdapat ketidakjelasan mengenai standar penyelesaian sengketa dan bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerugian pihak ketiga. Oleh karena itu diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apippullah, A., Wardani, N. K., & others. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN ATAS CACAT TERSEMBUNYI PADA PEMBELIAAN KENDARAAN BEKAS ONLINE BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999. Commerce Law, 4(2), 413–421.

Arifin, Z. (2024). Pertanggungjawaban Perusahaan Transportasi Online terhadap Kerugian Pihak Ketiga. Jurnal Ius Constituendum, 9(1).

CNN Indonesia. (2026). {Green SM} Resmi Beroperasi di Indonesia. https://www.cnnindonesia.com

DetikOto. (2026). Kecelakaan yang Melibatkan Armada Taksi Listrik. https://oto.detik.com

Engkolan, A., & Sudiro. (2024). Perlindungan Konsumen terhadap Interaksi Digital dalam Layanan Transportasi Online. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, 8(2).

Enriansyah, E., & others. (2025). Kerusakan Lingkungan Sebagai Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Juridische: Jurnal Penelitian Hukum, 2, 91–105.

Fadillah, N. (2023). Prinsip Peradilan Bebas dan Tidak Memihak dalam Negara Hukum: Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2017 Mengenai Verifikasi Partai Politik. Lex Renaissance, 8(1), 1–19.

Fahrudin, R. M. R., Alting, H., & Alwan, S. (2024). FUNGSI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENEGAKAN HUKUM NON LITIGASI PADA PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. Journal of Syntax Literate, 9(12).

Green SM Indonesia. (n.d.). Tentang {Green SM Indonesia}. https://www.green-sm.com/id

Gunawan, R. (2023). Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi dalam Transportasi Online. Jurnal Lex Renaissance, 8(4).

Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.

Kereh, I. (2021). Tanggung Jawab Pengangkut Memberikan Ganti Rugi Terhadap Penumpang Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Lex Privatum, 9(2).

Kim, H., Kim, D.-W., & Kim, M.-K. (2022). Economics of charging infrastructure for electric vehicles in Korea. Energy Policy, 164, 112875.

Kompas.com. (2026). Insiden Taksi Listrik di Perlintasan Kereta Api. https://www.kompas.com

Kristiana, T., Pierce, L., Baldino, C., & Schmidt, J. (2024). Charging Indonesia’s Vehicle Transition: Infrastructure Needs for Electric Passenger Cars in 2030’. International Council on Clean Transportation.

KUHP: Kitab UU Hukum Perdata. (n.d.). Pasal 1365.

Kusuma, P. (2024). Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Mitra Pengemudi. Jurnal Arena Hukum, 17(1).

Latianingsih, D., & others. (2025). Perlindungan Konsumen pada Layanan Transportasi Online di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 55(1).

Liputan6.com. (2026). Kecelakaan Taksi Online Menabrak Bangunan Usaha. https://www.liputan6.com

Mamudji, S., & Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1.

Mantili, R. (2019). Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 88–111.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nugraha, R., Tahir, M., & Azzaulfa, N. (2025). Perlindungan Konsumen di Era Digital dalam Praktik Bisnis Transportasi Online. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(1).

Nurrahmawati, T. V., & Faslah, R. (2025). Analisis Kebijakan Monopoli Dan Persaingan Bisnis Dalam Sektor Transportasi: Kasus Pt. Kereta Api Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(3), 285–290.

Purba, H. (2017). Mewujudkan keselamatan penerbangan dengan membangun kesadaran hukum bagi stakeholders melalui penerapan safety culture. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 95–110.

Rahmawati, S. (2025). Analisis Hubungan Hukum antara Perusahaan dan Pengemudi Transportasi Online. Jurnal Perspektif Hukum, 21(2).

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rudijanto, M. N. (2025). Regulatory Gaps and the Emerging Risk of Electric Vehicle Battery Fires in Indonesia. JIHK, 7(1), 356–366.

Safitri, T. S., Yeo, H., Wang, C., & Woo, S. (2025). Electric vehicle charging infrastructure for extreme climates: case study of taxis in Jakarta, Indonesia. International Journal of Urban Sciences, 1–28.

Seno, B. (2023). Perlindungan Konsumen terhadap Jasa Transportasi Online. Jurnal RechtsVinding, 12(3).

Sohns, T. M., Aysolmaz, B., Figge, L., & Joshi, A. (2023). Green business process management for business sustainability: A case study of manufacturing small and medium-sized enterprises (SMEs) from Germany. Journal of Cleaner Production, 401, 136667.

Syam, C. M., Atalim, S., & others. (2020). Praktek Eksekusi Aset Perusahaan Debitor Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Nomor 11/Pdt. Sus-Pailit/2017/Pn. Niaga. Smg). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 616–636.

Widitya, R. A., Yuwono, F. S. P., & Saleh, M. Z. (2024). Strategi pemasaran mobil konvensional dan mobil listrik di pasar Indonesia. Trending: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi, 2(1), 37–54.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Rilya, M. A. A., & Tarina, D. D. Y. (2026). Penyelesaian SengPenyelesaian Sengketa Kecelakaan Transportasi Taksi Listrik Green SM Akibat Human Errorketa Kecelakaan Transportasi Taksi Listrik Green Sm Akibat Human Error. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 1167–1175. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2676