Tindak Pidana Korupsi Kejahatan Jabatan dalam Perspektif Pertanggungjawaban

Authors

  • Mokhammad Syahruddin Syamzah Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Muhammad Sabir Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Khaerul Mannan Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Bakhtiar Tijjang Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Sunardi Purwanda Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2671

Keywords:

Korupsi, Kejahatan Jabatan, Pencegahan, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Korupsi dalam kejahatan jabatan ( ambtsdelicten ) merupakan bentuk otoritas otoritas oleh pejabat publik yang berdampak sistemik terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai perubahan paradigma dalam konstruksi pertanggungjawaban pidana yang lebih terintegrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi pada kejahatan jabatan serta merumuskan model pencegahan melalui pendekatan komparatif dengan negara berintegritas tinggi. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, kontekstual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan terpenuhinya unsur subjek pejabat, kewenangan sebagai actus reus , adanya dolus specialis sebagai mens rea , serta kerugian keuangan negara yang nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XXI/2023. Sistem pembuktian mengacu pada KUHAP yang diperkuat pembuktian terbalik parsial dan pengakuan alat bukti elektronik. Temuan juga menunjukkan bahwa sistem pencegahan di Indonesia masih didominasi pendekatan represif, lemahnya deteksi dini, dan fragmentasi kelembagaan. Dibandingkan dengan negara berintegritas tinggi menekankan pentingnya transparansi, digitalisasi, dan integritas budaya. Penelitian ini menawarkan model Triangle Comparative Framework (TCF) sebagai solusi pencegahan yang integratif dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agung, I. G. A. N., Sh, M., & Simon Nahak, S. H. (2025). Kajian Yuridis Tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi Dan Strategi Pencegahan Analisis Komprehensif Dalam Sistem Hukum Indonesia. Dira Media Kreasindo.

Arianti, R. S., & Ayudyanti, I. (2026). Asas Legalitas terhadap Penerapan Living Law dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Judge: Jurnal Hukum, 6(07), 2083–2092.

ARYA, S. D. (2026). Pengaruh Corruption Perception Index (Cpi), Foreign Direct Investment (Fdi), Dan Inflasi Terhadap Ketimpangan Pendapatan Di Indonesia Tahun 2018-2024 Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Uin Raden Intan Lampung.

Dandapala, T. (2025). Sepanjang 2025, MA Putus 37.865 Perkara. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/sepanjang-2025-ma-putus-37865-perkara

Fauziah, N. M., & Lubis, R. K. (2022). Sound Governance: Model Kolaborasi Multilevel sebagai Upaya Pencegahan Korupsi dalam Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Administrasi Negara ASIAN (Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara), 10(2), 440–451.

Febriani, T. A., Ikhsani, A. N., Rahmawati, P., & Rahayu, H. A. (2025). ANALISIS FRAUD TRIANGLE PADA TINDAK PIDANA KORUPSI BERBASIS DIGITAL (STUDI KASUS PROYEK BTS 4G KOMINFO). Jurnal Ilmiah Akuntansi, 2(4), 172–181.

Fitriyanti, L. D., & Suwandono, A. (2025). Perampasan aset sebagai sanksi tambahan: Analisis pengembalian kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(3), 13–27.

Fitrotul Janah, A., Mabrursyah, M., & Aulia, S. (2025). Analisis Kebijakan Diperbolehkannya Mantan Terpidana Korupsi Menjadi Anggota Legislatif Dalam Pemilihan Umum 2024 Perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Dalam Fiqih Siyasah. Institut Agama Islam Negeri Curup.

Glen. (2026). Jaksa Agung Ungkap Negara Rugi Rp300 Triliun Akibat Korupsi Sepanjang 2025. Inibalikpapan.Com. https://www.inibalikpapan.com/jaksa-agung-ungkap-negara-rugi-rp300-triliun-akibat-korupsi-sepanjang-2025/

Handayani, L. E. (2026). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Dalam Administrasi Publik: Kajian Normatif Atas Jaminan HAM Aparatur Sipil Negara. Jurnal Stia Bengkulu: Committe to Administration for Education Quality, 12(1), 17–26.

Herman, B., Mannan, K., & Saputra, I. R. (2025). Ketidakpastian hukum dalam perlindungan pekerja di era digitalisasi dan otomatisasi. Jurnal Litigasi Amsir, 12(4), 327–333.

Ibrahim, A. S., & Idris, I. (2025). Analisis yuridis terhadap penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan: Tinjauan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(1), 116–125.

Isnaini, M., Siregar, M., & Andriati, S. L. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Direksi Pada Kegagalan Pengelolaan Investasi PT. ASABRI. UNES Law Review, 6(4), 11886–11895.

Jamilah, J., Listiani, M., Adhaini, D., & Syamsiah, S. (2025). Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. AKSIOMA: Jurnal Sains Ekonomi Dan Edukasi, 2(5), 898–912.

Januardy, I., & Sangalang, R. S. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Analisis Yuridis dan Kriminologis Berdasarkan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3938–3955.

Jaya, M. I., Karim, M. S., & Muchtar, S. (2024). Disparitas pemidanaan dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Al-Mizan (e-Journal), 20(1), 1–24.

Khalik, M. (2025). Tinjauan Fiqih Jinayah terhadap Pemidanaan Bersyarat Sebagai Alternatif Penjatuhan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Ringan. IAIN Parepare.

Laila, N., Fatonah, M., & Rahmah, N. (2025). Seberapa Penting Terpenuhinya Unsur Mens rea dalam Penetapan Perkara Pidana pada Kasus Korupsi di Indonesia. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 10(12), 141–150.

Lestari, D., & Nasawida, M. D. P. (2025). Legal Enforcement and the Recovery of State Financial Losses in Corruption Crimes: A Normative and Institutional Review. Sanskara Hukum Dan HAM, 4(01), 197–205.

LUBIS, A. F. S. (2025). TINJAUAN YURIDIS SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor 12/Pid. Sus-TPK/2021/PN. Mtr).

Malau, A. K., Erlangga, M. D. F., Zahra, N. A., & Zein, A. W. (2026). DAMPAK KORUPSI DANA BANTUAN TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI, STABILITAS FISKAL, DAN KETIMPANGAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 4(1), 84–96.

MAULANG, D. (2025). ANALISIS HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 34/PID. SUS TPK/2025/PN JKT. PST). Universitas Bhayangkara Surabaya.

Mawarni, W., Hidayati, R., & Rokhim, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual menurut Hukum Positif di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid. Sus/2022/PN. Kpn). Jurnal Mercatoria, 16(1), 13–30.

Musa, A., Purwanda, S., Darwis, M., Sabir, M., & Syahril, M. A. F. (2025). Customs Law Enforcement on Exports and Imports: An Empirical Study in Indonesia. YURISDIKSI: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 21(3), 473–481.

Naibaho, C. J. (2023). Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Dengan Sengaja (Studi Putusan Pn Kabanjahe No. 63/Pid. B/2022/Pn Kbj). UNIVERSITAS QUALITY BERASTAGI.

Prameswari, R. R. S. (2026). Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp) Baru. Jurnal Sosial Teknologi, 6(2), 546–553.

Pranoto, E., & Ayu, R. O. (2024). Revitalisasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Bebas Dari Penyalahgunaan Wewenang. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 283–308.

Prasetyo, R., & Hoesein, Z. A. (2025). Kepastian Hukum Mengenai Batasan Unsur Memperkaya dan Menguntungkan dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Retentum, 4(2), 120–131.

Pratama, Y. (2026). Urgensi Penerapan Ultrapetita Sebagai Pemberatan Sanksi Pidana Korupsi Memperkaya Diri Dalam Perspektif Teori Keadilan: Studi putusan Nomor 1/Pid. Sus-TPK/2025/PT DKI. UNES Law Review, 8(3), 727–746.

Prihadiyana, A. (2026). Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Dalam Pencegahan Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Sosial Teknologi, 6(3), 1154–1161.

Rahim, A. (2024). PERBANDINGAN SISTEM PENJATUHAN PIDANA DENDA INDONESIA DAN JERMAN. Hukum Pidana.

Rais, M. T. R. (2022). Negara hukum Indonesia: Gagasan dan penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11–31.

Rio, K. (2025). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KORUPSI DI PEMERINTAH PROVINSI MENGGUNAKAN TEORI FRAUD HEXAGON (Studi Empiris Pemerintah Provinsi se-Indonesia Periode 2021-2023). LAMPUNG.

Rum, G. W. (2025). Penggunaan alat bukti elektronik dalam proses peradilan perdata. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 61–68.

Sekarsari, D. M., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2022). Wewenang kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 578–584.

Sentana, I. P. G. P., Purwani, S. P. M. E., & Satyawati, N. G. A. D. (2025). PENYELESAIAN MASALAH KETERSINGGUNGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENYALAHGUNAAN DISKRESI PEJABAT PUBLIK. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(12), 2858–2872.

Shidiq, A., Samuji, S., & Haniyah, H. (2025). TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN: ANALISIS UNSUR KESENGAJAAN DAN KEALPAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR: 454/Pid. B/2024/PN. Sby). JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, 13(3), 801–807.

Sihombing, A., Pasca, Y. K., & Wahyudi, S. T. (2026). Integrasi Kurikulum Antikorupsi dan Pendidikan Bela Negara dalam Wajib Belajar 12 Tahun: Studi Komparatif Model Denmark dan Singapura: Integration of Anti-Corruption and National Defense Education in the Twelve-Year Compulsory Education System: A Comparative Study of the Danish and Singaporean Models. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 223–244.

Siregar, A. R., & Azizah, N. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Kasus Dugaan Pidana Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam:(Studi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tom Lembong). Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 15(1), 129–144.

Sitohang, B. S., & Harefa, N. (2026). KAJIAN STRATEGI PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN PUBLIK DAN REFORMASI SISTEM HUKUM. Jurnal Profil Hukum, 49–58.

Sueni, A. S., & SH, M. H. (2025). DELIK–DELIK DALAM KUHP: KLASIFIKASI, UNSUR DAN ANALISIS YURIDIS (DELIK TERHADAP KEHORMATAN: PENCEMARAN. Delik-Delik Dalam KUHP: Klasifikasi, Unsur Dan Analisis Yuridis, 29.

Sumantri, I. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Batasan Antara Kesalahan Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Journal of GLAM Terekam Jejak, 1(2), 19–35.

Tanujaya, J. (2025). Optimalisasi E-Government Dalam Pencegahan Korupsi Di Pemerintahan Daerah: Tinjauan Yuridis Dan Implementatif. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 7(1), 101–115.

Thomas, N. (2025). Pertanggungjawaban Pidana dan Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Studi Kasus Rafael Alun Trisambodo). Journal of Citizenship.

Ttriawan, A., Purwanda, S., Darwis, M., Kairuddin, K., & Tijjang, B. (2025). Dinamika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Perspektif Yuridis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 3896–3911.

Utami, S. (2024). Teori dalam Perkembangan Politik Hukum Pidana. Politik Hukum Pidana, 15.

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Mokhammad Syahruddin Syamzah, Muhammad Sabir, Khaerul Mannan, Bakhtiar Tijjang, & Sunardi Purwanda. (2026). Tindak Pidana Korupsi Kejahatan Jabatan dalam Perspektif Pertanggungjawaban. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 1121–1138. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2671