Efektivitas Mediasi dalam Sengketa Batas Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn No.21 Tahun 2020 Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2653Keywords:
Mediasi, Sengketa Batas Tanah, Efektivitas, Kantor PertanahanAbstract
Sengketa batas tanah merupakan salah satu permasalahan pertanahan yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial di masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengatur penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa batas tanah serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosial. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 melalui tahapan pengaduan, klarifikasi, pengumpulan data, penelitian lapangan, dan mediasi. Mediasi terbukti menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif karena mampu mendorong tercapainya kesepakatan para pihak tanpa melalui proses litigasi. Hambatan yang ditemukan meliputi sertipikat lama yang belum memiliki koordinat, kesulitan menemukan warkah, hilangnya tanda batas, tumpang tindih bidang tanah, serta ego dan rendahnya kesiapan para pihak untuk mencapai kesepakatan. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kualitas data pertanahan, peran mediator, dan kemauan para pihak untuk bermusyawarah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keharmonisan sosial.
Downloads
References
Alyamonica, N., Brilliant, S. B., & Nabilah, N. A. (2026). Efektivitas Mediasi Pertanahan dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(2), 32– 40.
Anastasia, S., Nurohman, R., Zaidan, D. T. N., & Mubarok, A. (2024). Implikasi hukum agraria terhadap konflik pertanahan Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 545–553.
Annisa Rendanianti. (2026). Konflik Agraria di Indonesia Terus Meningkat, Capai 341 Kasus pada 2025. Data.Goodstats.Id. https://data.goodstats.id/statistic/konflik-agraria-di-indonesia-terus-meningkat-capai-341-kasus-pada-2025-0lJXM
Armi, M. N., Syarifuddin, H., & Yasin, A. (2025). Implementasi Kebijakan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kabupaten Sidenreng Rappang. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal Dan Pembangunan, 12(1), 194–202.
Dewi, N. N., & Setiasih, H. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berdasarkan Peraturan Menteri Atr/Bpn Nomor 21 Tahun 2020:(Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kota Surabaya). DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 67–86.
Djafar, F., & Ap, S. (2024). Teori administrasi publik pendekatan analisis dan penerapan. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Faiz, A. F. R. (2025). Implementasi Peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan pertanahan nasional nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan. S1-Hukum Tata Negara UIN SSC.
Firdaus, M. A. (2023). Dampak sosial konflik agraria. Journal Ilmu Hukum.
Fitriani, R., Asnawi, M. I., Muis, A., & Mirfa, E. (2024). Tinjauan kepastian hukum terhadap hasil kesepakatan perdamaian dalam mediasi di luar pengadilan. Recht Studiosum Law Review, 3(1), 50–57.
Fredy, F., Madiong, B., & Tira, A. (2025). Analisis Pelaksanaan Tangung Jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Atas Terjadinya Sengketa Tanah Yang Bersertifikat Ganda. Indonesian Journal of Legality of Law, 7(2), 189–201.
Hakim, A., & GB, I. S. (2023). Analisis Yuridis Peranan Kantor ATR/BPN terhadap Penyelesaian Permasalahan Sengketa Batas Tanah.
Hartawati, A., Beddu, S., & Susanti, E. (n.d.). Model Mediasi Dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama.
Hati, K., Santoso, M. R. A., & Surono, T. B. A. (2025). Analisis Dasar Hukum dan Implementasi Arbitrase Syariah Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999. Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(2), 335–343.
Hidayat, M. S. (2022). Analisis Keunggulan Sub Sektor Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam Sebagai Dasar Kebijakan Pengembangan Wilayah Di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat= Analysis of the Advantages of Natural Resource Based Economic Sub Sectors as the Basis for Regional Development Policies in Tanah Datar Regency, West Sumatra Province. Universitas Hasanuddin.
Huda, M. Mi., Suwandi, S., & Rofiq, A. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 11(1), 115–134.
Irawan, H. (2026). Sepanjang 2026, Sengketa Tanah Dominasi Laporan Posbankumdes di Aceh. Indojayanews.Com. https://www.indojayanews.com/daerah/sepanjang-2026-sengketa- tanah-dominasi-laporan-posbankumdes-di-aceh
Islami, M. F. (2025). STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Parahdina, S., Al Amruzi, M. F., & Rahmi, D. (2022). Optimalisasi Mediasi Perkara Waris: Kajian Mendalam terhadap Sebuah Putusan Sela dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama. Penerbit NEM.
Parengkuan, H. R. T., Izyan, M. F., Nail, N., & Trinanda, M. E. (2026). Analisis Yuridis terhadap Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 5(1), 62–78.
Paseki, D. J., Gerungan, C. A., & Taroreh, H. R. (2025). Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kabupaten Minahasa menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 10(2), 419–432.
Purwanda, S., Sabir, M., Tijjang, B., & Mannan, K. (2025). Analysis of Liability Models in the Juvenile Justice Drama Series from a Criminal Law Perspective. Al-’Adl, 18(2).
Purwanda, S., Wiwin, W., Pransisto, J., & Musran, A. (2024). Testing the Omnibus Law Concept in Legal Theory: Evaluating its Effectiveness as a Tool for Social Engineering. Indonesia Private Law Review, 5(1), 11–22.
Putra, M. D. R. P. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tentang Batas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon. Universitas Islam Indonesia.
Putri, J. T., Makkah, H. M., Mustika, D. A., & Siswanto, M. (2026). Mediasi Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Perdata Yang Efektif Dan Berkeadilan. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(2), 2243–2251.
Rahmawati, A., Halimah, N., Karmawan, K., & Setiawan, A. A. (2024). Optimalisasi Teknik Wawancara Dalam Penelitian Field Research Melalui Pelatihan Berbasis Participatory Action Research Pada Mahasiswa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jurnal Abdimas Prakasa Dakara, 4(2), 135–142.
Ristiana, U., & Baidhowi, B. (2025). Efektivitas Peradilan Dan Alternatif Dispute Resolution (ADR) Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(9. D), 197–291.
Sadono, A. H. (2023). Penanganan Masalah Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Rampai Jurnal Hukum (RJH), 2(1), 12– .
Siagian, M. T. (2026). Mediasi untuk Damai: Proses Mediasi di Pengadilan Negeri. Deepublish.
Simbolon, Y. Y., Harahap, P. P. A., Pasaribu, E. S., Purba, H., Siahaan, P. G., & Hadiningrum, S. (2024). Tinjauan Yuridis Surat Ukur Tanah dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan sebelum Pelaksanaan Pendaftaran di Badan Pertanahan Nasional di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8437–8446.
Sukorina, D., & Mayasari, A. (2025). Peluang Penyelesaian Sengketa Lahan Penghuni Rumah Tanah Negara Melalui Alternative Dispute Resolution Land dengan Asas-Asas Hukum Penelantaran Tanah dan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. ANTASENA: Governance and Innovation Journal, 3(1), 56–74.
Taqwim, K. I. (2025). Kajian Tata Kelola PBJ (Pengadaan Barang & Jasa) Konstruksi Proyek Air Baku: Pendekatan Sistem Hukum Friedman (Studi Putusan PN Kupang No. 26/Pid. Sus- Tpk/2025/Pn. Kpg). Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry, 1(2), 367–385.
Ttriawan, A., Purwanda, S., Darwis, M., Kairuddin, K., & Tijjang, B. (2025). Dinamika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Perspektif Yuridis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 3896–3911.
Wijaya, K. A., Arman, A., & Arta, O. C. (2023). Perspektif Sosiologi Terhadap Terhadap Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 5892–5900.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Haeria, Sunardi Purwanda, Elvi Susanti Syam, Muhammad Sabir, Khaerul Mannan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








