Problematika Kejahatan Siber: Kajian Kriminologis terhadap Tindak Pidana Penipuan Online (Sobis) di Kabupaten Sidrap

Authors

  • Eka Novianty Wahyuni Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Muhammad Sabir Rahman Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Sunardi Purwanda Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Elvi Susanti Syam Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia
  • Bakhtiar Tijjang Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2621

Keywords:

Kejahatan Siber, Penipuan Online, Penegakan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi telah meningkatkan kejahatan siber, khususnya penipu online (sobis) yang menimbulkan dampak hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan mengkaji problematika penipuan online (sobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui pendekatan kriminologis dengan fokus pada modus operandi, faktor pendorong, dan akibat hukum. Metode penelitian menggunakan kombinasi pendekatan hukum normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Data empiris diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap warga binaan pelaku penipuan online (sobis) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidrap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan Facebook untuk menawarkan penjualan kendaraan bermotor fiktif dan Whatsapp untuk membangun kepercayaan korban melalui komunikasi intensif, penggunaan dokumen pengiriman palsu, serta penyamaran identitas. Pelaku bekerja secara berkelompok dengan pembagian peran yang jelas dan sistem pembagian keuntungan. Keterlibatan pelaku dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan, kebutuhan ekonomi, dan keinginan memperoleh keuntungan secara cepat. Perbuatan tersebut dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum dan peningkatan literasi digital sebagai upaya pencegahan kejahatan siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahadi, L. M. A. (2022). Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 110–127.

Andi Marlina and Nur Alim Rachim. (2021). Tindak Pidana Penipuan Berbasis Elektronik (M. Aris Munandar (Ed.)). Karya Bakti Makmur (KMB) Indonesia.

Andi Marlina, S. H., MH, C. L. A., & Nur Alim Rachim, S. H. (2026). Tindak Pidana Penipuan Berbasis Elektronik. Penerbit Kbm Indonesia.

Canjaya, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Investasi (Studi Di Kepolisian Resor Asahan). Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Efendi, S., Sukarman, H., Setiawan, I., & Effendy, M. A. (2025). Analisis Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Dibandingkan Dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pustaka Galuh Justisi, 3(2), 179–195.

Eri Yusnita Arvianti, et. a. (2022). Pemanfaatan Teknologi Komunikasi melalui Digital Marketing pada Petani Milenial di Kota Batu, Jawa Timur. Agriekonomika, 11.1, 11–18.

Husna Nashihin, A. B. and A. A. (2020). Implikasi Hukum Teknologi Informasi dalam Perkembangan Teknologi Pendidikan Islam. At Turots : Jurnal Pendidikan Islam, 2.2, 47–136.

Hutagalung, M. A. (2025). Implementasi Penegakan Hukum di Indonesia: Tinjauan Kritis atas Teori dan Realitas. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 2(2)), 134–148.

Muhclis Abduh. (2025). 11 Pelaku Sindikat Passobis di Sidrap Modus Jual Motor Fiktif Ditangkap. Detik Sulsel.

Musa, A., Purwanda, S., Darwis, M., Sabir, M., & Syahril, M. A. F. (2025). Customs Law Enforcement on Exports and Imports: An Empirical Study in Indonesia. Yurisdiksi: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 21(3), 473–481.

Mustikajati, A. A., & Sulistyanta, S. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana Penipuan Online (Sobis)berdasarkan perspektif KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2), 156–169.

Nurhakim, S. (2015). Dunia komunikasi dan gadget: Evolusi alat komunikasi, menjelajah jarak dengan gadget. Zikrul Hakim Bestari.

Nurindariyani, A. S., Thalib, H., & Sahban, S. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online (Sobis)Di Kota Makassar. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 1–11.

Ramadaani, K. F., & Muaalifin, M. D. A. (2023). Analisis Yuridis Pengaturan Hak Untuk Dilupakan (Right To Be Forgotten) Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 3(1), 18–41.

Ramadhani, R., Natsir, M., Suardi, S., Ambarwati, A., & Tijjang, B. (2025). Relevansi Hukum Pidana Dalam Mengakomodasi Cancel Culture Sebagai Tindak Pidana Di Media Sosial. Andrew Law Journal, 4(1), 7–20.

Ramdani, K. A., Royani, Y. M., & Azazy, Y. (n.d.). Tindak Pidana Penipuan Arisan Online Menurut Pasal 28 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik No. 1 Tahun 2024 Perspektif Hukum Pidana Islam. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 6(1), 46–70.

Rohman, T. (2023). Reformulasi pengaturan restoratif justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. DEKRIT, 13(2), 45–67.

Safitri, I. D. (2024). Dinamika Masyarakat Dalam Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(6).

Saifullah, M. D., & Pramono, A. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online: Studi Implementasi Undang-Undang Ite Di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 16(2), 130–140.

Sihombing, B., & Dewi, E. (2025). Penguatan Kecerdasan Teologis Dan Teleologis (Pendekatan Theo-Antropo-Ekologis): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 3608–3615.

Situmeang, S. M. T., & Meilan, K. (2025). Evolusi kejahatan dan pemidanaan: Tantangan dalam penegakan hukum dan penologi modern: The evolution of crime and punishment: Challenges in law enforcement and modern penology. Res Nullius Law Journal, 7(2), 87–97.

Syam, E. S., & Bakar, A. W. A. (2025). Dampak Perkembangan Teknologi Terhadap Sistem Pembuktian Dalam Proses Pidana: Studi Kasus Cybercrime. Dedikasi: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 26(2), 109–118.

Titin Rosmasari. (2025). Kodam Hasanuddin Tangkap 40 Pelaku Penipuan Online (Sobis)Di Sidrap Sulsel. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/Nasional/20250425133630-12-1222592/Kodam-Hasanuddin-Tangkap-40-Pelaku-Penipuan-Online-Di-Sidrap-Sulsel#

Ttriawan, A., Purwanda, S., Darwis, M., Kairuddin, K., & Tijjang, B. (2025). Dinamika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Perspektif Yuridis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 3896–3911.

Warini, S., Hidayat, Y. N., & Ilmi, D. (2023). Teori belajar sosial dalam pembelajaran. Anthor: Education and Learning Journal, 2(4), 566–576.

Yudha, M., Purwanda, S., Amir, A., Kairuddin, K., Syahril, M. A. F., Samiruddin, S., & Latif, A. (2025). Perlindungan hukum bagi korban penggunaan deepfake dalam kejahatan pornografi. Indonesian Journal of Sharia and Law, 2(1), 24–37.

Downloads

Published

2026-06-14

How to Cite

Eka Novianty Wahyuni, Muhammad Sabir Rahman, Sunardi Purwanda, Elvi Susanti Syam, & Bakhtiar Tijjang. (2026). Problematika Kejahatan Siber: Kajian Kriminologis terhadap Tindak Pidana Penipuan Online (Sobis) di Kabupaten Sidrap. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 790–802. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2621